spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaRokok Ilegal Masih Marak Beredar di Mataram

Rokok Ilegal Masih Marak Beredar di Mataram

Mataram (Ekbis NTB) – Pemerintah Kota Mataram bersama Bea Cukai perlu mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Pasalnya, rokok tanpa cukai itu disinyalir masih marak beredar di ibukota provinsi NTB tersebut.

Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting pada Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida membenarkan, peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di tengah masyarakat. Salah satu pola dilakukan bersinergi dengan pertokoan, ritel modern, serta jasa pengiriman barang untuk mengidentifikasi rokok yang mereka kirim atau jual. “Iya, memang masih marak rokok ilegal yang menjadi sasaran kita kedepannya,” kata Nida dikonfirmasi pada Selasa 21 Mei 2024.

Sebagai upaya pencegahan dilakukan sosialisasi dengan melibatkan pemilik toko, mahasiswa, kepala lingkungan, serta tokoh masyarakat lainnya. Pelibatan kepala lingkungan terutama di daerah padat penduduk seperti Dasan Agung dan Bertais dinilai sangat penting untuk mengenalkan rokok ilegal serta membantu pemerintah mengingatkan pemilik toko agar tidak menjual rokok tanpa cukai. “Bayangkan, banyak pertokoan yang ada di Kota Mataram yang perlu disasar. Ada kelurahan lain yang belum disentuh itu kita sosialisasikan lagi,” ujarnya.

Modus peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang atau distributor langsung door to door ke pedagang kecil. Nida menegaskan, kewenangan pengiriman barang melalui jasa pengiriman menjadi kewenangan dari Dinas Perdagangan untuk mengawasi. Akan tetapi, pengungkapan modus pengiriman rokok haram tersebut, menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk mengungkap jaringan peredaran.

Termasuk potensi kerugian negara atas maraknya peredaran rokok ilegal tersebut, menjadi urusan dari Bea Cukai atau OPD lainnya. “Kalau kami memiliki tupoksi berbeda. Untuk pengungkapan modus pengiriman dan kerugian menjadi tanggungjawab dari OPD atau instansi vertikal lainnya,” terangnya.

Apakah tidak ada sanksi bagi ritel modern yang menjual rokok ilegal? Nida menegaskan, pedagang menjual rokok ilegal sebenarnya akibat ketidaktahuan dan ketidakpahaman mereka terhadap merek rokok tersebut. Terkadang pedagang berkonsultasi dengan Dinas Perdagangan setiap memasukkan atau menerima rokok dari distributor. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi dinilai penting menyasar pedagang dan ritel modern di Kota Mataram. (cem)

Artikel lainnya….

Dirut PT. GNE Ditahan, Pemprov Minta Perusahaan Tetap Beroperasi Normal

NTB Protes, Penjualan Benih Lobster Diambil Alih KKP

Pembangunan Dikebut, Bendungan Meninting Siap Diresmikan Presiden Jokowi

Artikel Yang Relevan

Iklan



Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini