spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaHPP Jagung Tetap Rp5.000 Sampai Dikeluarkan Peraturan Baru

HPP Jagung Tetap Rp5.000 Sampai Dikeluarkan Peraturan Baru

Mataram (ekbisntb.com) – Sebagaimana yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) bahwa perbaruan Harga Acuan Pembelian (HAP) komoditas jagung berakhir sampai dengan akhir Mei 2024.

Sebelumnya, Bapanas telah menaikkan harga pokok penjualan jagung di tingkat petani yang mana jagung dengan kadar air 15 persen yang awalnya seharga Rp4.200/kg naik menjadi Tp5.000/kg, kadar air 20 persen yang awalnya Rp3.970/kg naik menjadi Rp4.725/kg, kadar air 25 persen dari harga Rp3.750/kg naik menjadi Rp4.450/kg, dan kadar air 30 persen yang awalnya 3.540/kg naik menjadi 4.200/kg.

Menyikapi berakhirnya perubahan HPP Jagung, Asisten II Setda provinsi NTB, Drs. H. Fathul Gani, M.Si mengatakan bahwa harga pokok penjualan jagung ini akan tetap berada di angka Rp5.000/kg sampai dengan diterbitkannya peraturan baru oleh Bapanas.

“Dari Bapanas sudah menyampaikan kalau memang peraturan kepala badan pangan nasional belum turun sampai dengan tanggal 31 kemarin, itu diperpanjang,” katanya pada Senin, 3 Juni 2024.

Ia melanjutkan bahwa bisa jadi akan ada revisi HPP jagung, namun masih dalam proses. Apalagi mengingat proses penerbitan surat oleh Kepala Bapanas membutuhkan waktu, sehingga sembari menunggu peraturan baru diterbitkan, harga jagung masih menggunakan HPP peraturan kemarin.

“Kemungkinan ada revisi, dan sedang diproses, sembari dari itu, tetap diperpanjang surat yang fleksibilitas Rp5.000 kadar air 15 persen,” lanjutnya.

Karena adanya perpanjangan peraturan HPP jagung, Bulog pun tetap menyerap jagung produsen/petani dengan harga yang sudah ditetapkan yaitu Rp5.000/kg untuk kadar air 15 persen. “Tetep menyerap dengan harga itu,” ujarnya.

Adapun terkait dengan penyerapan jagung, Bulog mengalami kendala dalam penyerapannya karena kekurangan gudang untuk menaruh stok jagung petani. Pun Gani menyatakan bahwa Gudang harus memenuhi persyaratan sebagai tempat yang layak untuk menaruh stok jagung.

“Gudang itu memang setelah kita tanya Bulog memang dia memiliki persyaratan khusus, jadi tidak sembarang juga, sehingga membutuhkan ruangan yang dari suhu, kelembapan, ada kriterianya, itu yang menjadikan gudang kita dari sisi penilaian bulog masih belum memenuhi syarat,” jelasnya.

Untuk mengatasi permasalahan kekurangan gudang stok ini, Pemprov NTB meminta Dinas Perdagangan NTB untuk membantu Bulog dalam mencari pembeli jagung dari luar daerah, sehingga sirkulasi jagung bisa keluar dan Bulog bisa menyerap secara maksimal. (era)

Artikel lainnya….

Pertemuan Tertutup dengan PT. SEG, Pemkot Mataram Tetap Tolak Penyelenggaraan MXGP di Sirkuit Selaparang

Karantina NTB Musnahkan Media Pembawa Penyakit dari Malaysia dan Singapura

Karantina : 4,1 Ribu Ton Jagung Layak Dikirim ke Banten

Artikel Yang Relevan

Iklan



Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini