Giri Menang (Ekbis NTB) – Karantina NTB melakukan pemusnahan terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) yang berasal dari luar negeri yang masuk melalui Bandara Internasional Lombok.
Proses pemusnahan dilakukan di Incinerator milik satuan pelayanan Bandara Internasional Lombok yang disaksikan oleh perwakilan dari Kepolisan Sub Sektor BIZAM, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram dan Operator Pesawat Udara PT. Air Asia
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bandara Internasional Lombok, Farhan Ramli, menyampaikan bahwa Media Pembawa HPHK dan OPTK yang dimusnahkan tersebut sebagian besar berasal dari Malaysia dan Singapura dan merupakan hasil sinergi tindakan penahanan dengan instansi terkait sejak akhir Desember 2023 hingga Mei 2024.
Jenis komoditas pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina yang dimusnahkan adalah seperti burung, daging sapi olahan, telur ayam, madu, daging sapi, jerohan sapi, daging babi daging ayam, telur angsa, dan kulit sapi dengan total berat sekitar 68 kilogram.
Sedangkan untuk komoditas pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina meliputi beras, buah-buahan, dan berbagai jenis benih tanaman dan sayuran dengan total 27,24 kilogram serta 21 batang/buah.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa komoditas yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal akan dilakukan penahanan dan penolakan hingga akhirnya pemusnahan, tentunya setelah melewati rangkaian prosedur yang berlaku.
Agus Mugiyanto, Kepala BKHIT NTB mengatakan bahwa tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga keamanan mutu pangan dan mencegah masuknya HPHK, HPIK dan OPTK ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia umumnya dan NTB khususnya.(bul)