Lombok (ekbisntb.com) – Pemprov NTB dan Pemda Lombok Utara sepakat untuk bekerjasama dalam pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kerjasama ini sendiri mulai berlaku pada awal tahun 2025.
Penandatanganan kerjasama berlangsung di aula Kantor Bupati Lombok Utara, Selasa, 20 Agustus 2024, antara Gubernur NTB yang diwakili oleh Kepala Bapenda NTB, Hj. Eva Dewiyani dan Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu.
Eva menerangkan, kesepakatan antar Pemda ini merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Provinsi NTB. Salah satu bagian yang diatur untuk disepakati adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (Opsen).
“MoU ini sebagai upaya mengoptimalisasikan pengelolaan PKB dan BBNKB. Sesuai dengan perundang-undangan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Opsen akan menjadi tambahan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak,” ungkap Eva.
Mengacu pada regulasi yang ada, porsi pembagian hasil pungutan (Opsen) lebih besar diberikan kepada Pemerintah Kabupaten sebesar 66 persen, sedangkan 34 persennya porsi Pemprov.
Lebih lanjut katanya dengan tambahan tersebut tentunya akan berdampak pada penambahan pendapatan daerah dikarenakan melihat dari potensi pajak yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
“Melihat kendaraan yang ada di Lombok Utara, masih banyak menggunakan nomor kendaraan motor luar daerah. Tentunya harus didorong bagaimana agar bisa balik nama untuk selanjutnya bisa menjadi objek pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor,” paparnya.
Pemprov berharap, melalui kerjasama ini akan terjadi pemerataan sumber-sumber pendapatan untuk daerah. Selain itu, antar Pemda juga terjalin kesepahaman untuk saling melengkapi dalam proses pungutan.
Sementara, Djohan Sjamsu pada kesempatan yang sama menyampaikan penandatanganan MoU dilakukan dalam rangka menyatukan presepsi serta memperkuat sinergi dengan antara pemerintah Provinsi NTB dengan KLU untuk implementasi pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu baik PKB maupun BBNKB, Mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mulai dilaksanakan pada tahun 2025 sesuai dengan UU HKPD.
“Dimana matinya dari opsen PKB dan BBNKB akan diatur 66 persen untuk KLU dan 34 persen untuk Pemprov NTB,” katanya.
Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki manfaat bagi kemajuan dan pembangunan Lombok Utara kedepannya.(ari)