Minyak goreng subsidi dengan merek MinyaKita menjadi atensi banyak pihak setelah temuan dugaan kecurangan dari sisi takaran, harga tak sesuai harga eceran tertinggi (HET), hingga dugaan oplosan. Di Kota Mataram, tidak luput dari kurangnya takaran MinyaKita saat inspeksi mendadak di Pasar Kebon Roek, Kota Mataram, Selasa, 11 Maret 2025 lalu.
DINAS Perdagangan (Disdag) Kota Mataram menemukan indikasi kekurangan takaran atau disunat pada minyak subsidi tersebut. Tim gabungan Disdag Kota Mataram bersama aparat kepolisian menurunkan petugas Kemetrologian untuk mengecek takaran minyak goreng dengan menggunakan alat timbangan digital tersebut.

Tim menemukan takaran yang berbeda-beda dari masing-masing pedagang yang menjual minyak goreng subsidi merek MinyaKita. Mulai dengan berat 0,98 mililiter sampai 0,84 mililiter dari berat seharusnya 1 liter. Artinya takaran MinyaKita dipangkas miring dari batas kewajaran minimal 15 mililiter. Dalam sampel yang diambil saat sidak yang dilakukan Tim Gabungan berasal dari produsen yang berbeda-beda. Di antaranya, perusahaan yang mendistribusikan MinyaKita adalah PT. Cipta perkasa Oleindo dan PT. Agrapana Wukir Panca.
Berdasarkan aturan Bidang Metrologi Disdag Kota Mataram, batas kewajaran yang diizinkan (BKD) adalah 15 minimal dan 15 plus. Artinya, distributor MinyaKita mengurangi takaran tersebut 20 mililiter hingga 150 mililiter. Cukup jauh dari BKD yang ditentukan pemerintah.
Kepala Bidang Bapokting Dinas Perdagangan Kota Mataram Sri Wahyunida mengungkapkan, dari tiga perusahaan Minyakita yang dicek di pasar ditemukan kekurangan volume yang berbeda-beda. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan Provinsi, agar disampaikan ke pemerintah pusat. “Temuan kita sama dan akan kita sampaikan ke provinsi,” tegasnya.
Berdasarkan temuan yang didapatkan, Disdag Kota Mataram akan melakukan tindakan tegas, untuk melaporkan nama-nama perusahaan yang mengurangi takaran minyak goreng subsidi merek MinyaKita tersebut ke Disdag Provinsi untuk segera ditindaklanjuti.
Nida mengimbau, kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dapur terkait membeli minyak goreng tidak hanya mencari MinyaKita. Pasalnya, masih banyak merek lain dengan kualitas dan harga yang bisa dijangkau dengan harga yang hampir sama.
Dengan agenda yang sama tim gabungan sidak MinyaKita, juga menemukan harga yang variatif di atas HET yang ditetapkan pemerintah untuk MinyaKita dalam 1 liter ialah Rp15.700. Namun, pedagang menjual dengan harga Rp17.000 – Rp19.000 per liter. “Rata-rata harga MinyaKita di pasar tradisional Rp18 ribu bahkan sampai Rp19 ribu per liter. Karena di sana sudah lepas harganya,” katanya.
Oleh karena itu, persoalan MinyaKita akhir-akhir ini tidak hanya mengurangi takaran, harganya pun naik meski tidak begitu signifikan. Namun, kata Nida, konsumen tetap dirugikan dua kali lipat. “Kasihan masyarakat yang beli, takaran sudah dikurangi, lagi harganya hampir Rp20.000,” ujarnya.
Pada bagian lain, Tim Gabungan juga menemukan dugaan MinyaKita dioplos dengan minyak curah. Lantaran, saat menggelar sidak di pasar terindikasi berwarna keruh kecoklatan yang hampir sama dengan kondisi minyak goreng curah.
“Contoh MinyaKita yang beredar tadi di pasaran, masyarakat harus pintar melihat MinyaKita, karena ada MinyaKita itu yang keruh gitu kemungkinan ini masih kita selidiki, apakah itu dari minyak curah atau memang yang dikemas. Tapi ini yang mau kita cari tahu dikemasnya di mana. Itu yang kami temukan di lapangan,” ungkapnya.
Dalam hal ini, pihaknya segera melakukan koordinasi bersama pihak terkait upaya mengantisipasi beredarnya minyak goreng subsidi merek MinyaKita dikemas dengan takaran yang kurang, harga naik. Termasuk akan melakukan investigasi MinyaKita yang diduga dioplos dengan minyak curah di pasaran.
“Untuk sementara kita masih melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi terkait dengan temuan MinyaKita pekan kemarin. Rencana kita hari Senin,’’ katanya. (pan)