Kota Bima (ekbisntb.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima menyiapkan penerapan sistem parkir digital atau nontunai mulai 2026. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari sektor retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Is Fahmi, melalui Pejabat Fungsional Sarana dan Prasarana, Amir Ma’ruf mengatakan arah pengelolaan parkir di Kota Bima akan menuju digitalisasi. Tahap awal pada 2026, difokuskan pada pendataan seluruh titik parkir, baik yang memiliki izin maupun yang belum memiliki legalitas.
“Kita sebenarnya ada arah mau ke digitalisasi untuk parkir. Kita memulai tahun ini, langkah awalnya kita mengidentifikasi dulu parkir-parkir itu yang legal dan ilegal,” ujarnya, Senin (13/4).
Pendataan tersebut akan diikuti dengan pengawasan dan penertiban juru parkir sebagai bagian dari tahap awal sebelum sistem digital diterapkan secara menyeluruh.
Menurut Amir, sistem parkir di Kota Bima ditargetkan beralih ke sistem nontunai seperti yang telah diterapkan di Kota Mataram. Namun, perubahan sistem tersebut membutuhkan penyesuaian regulasi daerah yang saat ini masih mengatur sistem manual.
“Maunya kita ke nontunai atau digital. Digitalisasi itu adalah prasarananya nanti untuk sistemnya sendiri, yang pertama kita harus merubah sistem dari aturannya itu sendiri, karena Perda Nomor 7 tahun 2018 itu masih kita menganut manual dan juga tunai,” jelasnya.
Ia mengakui, sistem manual yang masih digunakan saat ini berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan. Hal itu terjadi karena setoran dari juru parkir tidak selalu sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pembayaran non tunai yang direncanakan terintegrasi dengan perbankan, Dishub ingin memangkas rantai penyetoran pendapatan yang selama ini cukup panjang.
“Kalau manual kan ke kantor dulu, dari juru parkir ke juru pungut, juru pungut ke bendahara penerima, bendahara penerima ke keuangan BPKD, penyetorannya ke bank. Jadi banyak langkah-langkahnya itu. Kita ingin memotong atau memangkas itu sebenarnya,” katanya.
Terkait skema penghasilan bagi juru parkir yang masih dalam tahap perhitungan, ia menjelaskan bahwa pola yang direncanakan berupa sistem persentase berdasarkan jumlah setoran.
Amir menambahkan, rancangan aturan baru sebenarnya telah diajukan sejak 2025. Namun, pembahasannya belum berlanjut hingga ke panitia khusus DPRD, karena adanya refocusing anggaran.
“Yang dirancang untuk tahun 2025 sudah kita ajukan aturan baru itu sebenarnya, tapi akibat refocusing anggaran jadi tidak sampai ke pansus Dewan,” ujarnya.
Meski demikian, Dishub tetap melanjutkan harmonisasi aturan dengan menjadikan Kota Mataram sebagai daerah percontohan penerapan sistem parkir digital. Penerapan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta menekan potensi kebocoran PAD dari sektor retibusi parkir. (hir)






