HomeBerandaPendistribusian Minyak Subsidi Diperketat

Pendistribusian Minyak Subsidi Diperketat


Bima (ekbisntb.com)
– Pemerintah Kabupaten Bima akan memperketat pengawasan harga dan distribusi Minyakita. Pasalnya, harga minyak goreng subsidi itu terus melampaui harga eceran tertinggi (HET).


Badan Pangan Nasional bersama Kementerian/Lembaga melalui Tim Satgas Saber Tahun 2026 meminta pengawasan dilakukan intensif hingga tingkat kabupaten/kota untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan.

Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bima, Juraidin, ST., M.Si., mengatakan hasil rapat koordinasi pengawasan Minyakita dan beras menegaskan bahwa program bantuan pangan dari Perum Bulog harus segera dijalankan sebagai bagian dari intervensi pasar pemerintah.

“Program bantuan pangan oleh BUMN Bulog berupa beras 10 kilogram dan Minyakita 2 liter kepada keluarga penerima manfaat setiap bulan merupakan salah satu kebijakan intervensi pasar oleh pemerintah untuk pengendalian harga beras dan Minyakita sehingga wajib dilaksanakan sesegera mungkin,” ujarnya, Jumat (29/5).

Ia mengatakan distribusi Minyakita juga diprioritaskan untuk mitra Bulog yang berada di pasar pemantauan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) maupun pasar nonpemantauan. Langkah itu dilakukan agar pasokan minyak goreng subsidi tetap tersedia di tengah kenaikan harga di tingkat pengecer.

“Minyakita diwajibkan dan diprioritaskan ke mitra Bulog yang ada di pasar pemantauan SP2KP dan pasar nonpemantauan,” katanya.

Selain distribusi, pengawasan harga juga diperketat melalui koordinasi lintas instansi. Pengawasan dilakukan oleh Satgas Pangan Polri, Satgas Pengendalian Beras, dan Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di tingkat kabupaten/kota.

Juraidin mengatakan pemerintah daerah juga diminta mengambil langkah administratif terhadap pelaku usaha yang menjual di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Dinas Perindag kabupaten/kota akan mengeluarkan surat teguran kepada distributor, pengecer, hingga ritel modern yang melanggar ketentuan harga.

“Dinas Perindag kabupaten Bima akan memberikan surat teguran ke distributor, pengecer, retail modern, dan pelaku usaha yang menjual di atas HET maupun HAP,” tuturnya.

Ia menegaskan pelanggaran di sektor pangan tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses secara hukum apabila ditemukan unsur pidana. Pelanggaran yang dimaksud meliputi penimbunan, mutu yang tidak sesuai standar, tidak memiliki SNI, tidak memiliki izin edar, hingga pemalsuan merek dan ketidaksesuaian takaran.

“Selain tindakan administrasi berupa teguran, pelanggaran pangan yang berkaitan dengan penimbunan, tidak sesuai mutu, tidak memiliki SNI, tidak ada izin edar, tidak memiliki perizinan, tidak sesuai takaran, dan pemalsuan merek termasuk tindak pidana yang bisa diproses oleh APH,” ujarnya.

Sebelumnya, harga Minyakita di Kabupaten Bima dilaporkan telah menembus Rp25 ribu per liter di tingkat pengecer. Padahal HET Minyakita masih ditetapkan Rp15.700 per liter. Kenaikan harga juga terjadi pada minyak goreng premium yang kini mencapai Rp28 ribu per liter di sejumlah toko dan pasar tradisional. (hir)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut