Tanjung (EKBIS NTB) – Bapenda Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai melakukan sosialisasi intensif di tiap kecamatan guna mengoptimalkan potensi penyerapan pajak. Salah satu objek pajak yang dinilai memberi kontribusi dalam jangka panjang adalah penyelenggaraan wisata menyelam (diving).
Kepala Bapenda KLU, Tri Dharma Sudiana, S.STP., Selasa (11/8/2026) mengungkapkan, sosialisasi perpajakan dilakukan menyeluruh di semua kecamatan dengan melibatkan Pemdes dan aparat kewilayahan setempat. Keterlibatan para pihak untuk memperkuat pendataan dan kepatuhan wajib pajak di Lombok Utara.
Bapenda menyampaikan, sejumlah jenis pajak daerah yang disosialisasikan meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Kami mengakui masih terdapat masyarakat maupun pelaku usaha yang belum memahami mekanisme pemungutan pajak daerah. Sebagian wajib pajak juga menganggap pajak yang dibayarkan merupakan bagian dari hak mereka yang diambil oleh pemerintah,” ujarnya.
Tri Dharma menyampaikan, salah satu contoh mispersepsi pajak berlaku pada pajak jasa penginapan. Dengan asumsi harga kamar sebesar Rp400 ribu, ditambah pajak 10 persen, maka harga yang dibayarkan konsumen sebesar Rp440 ribu. Selisih Rp40 ribu tersebut merupakan pajak dari konsumen dan wajib disetorkan kepada pemerintah daerah.
Pihaknya merasa perlu untuk meluruskan mispersepsi pajak konsumen tersebut kepada para pengusaha.
Selain itu, Tri Dharma menilai pentingnya validasi data wajib pajak di tiap-tiap kecamatan. Khusus di Kecamatan Pemenang, potensi pajak sangat tinggi mengingat banyaknya kegiatan wisata di wilayah tiga Gili.
Pemerintah desa dan aparat kewilayahan diharapkan dapat membantu Bapenda KLU untuk menemukan potensi wajib pajak baru. Sebab, tidak menutup kemungkinan, pada wajib pajak tersebut sudah menerapkan pengenaan pajak 10 persen dari konsumen.
Contoh lain disebutkan Tri, terdapat di kawasan wisata Nipah. Di area tersebut, terdapat Vila yang belakangan diketahui petugas telah beroperasi, tetapi belum melaporkan aktivitasnya. Melalui dukungan Kepala Dusun Nipah, petugas pun turun lapangan sekaligus melakukan pencatatan.
Bapenda juga memberikan perhatian khusus terhadap realisasi PBB-P2 yang hingga kini masih dinilai minim. Bapenda akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab rendahnya realisasi sekaligus memperkuat proses penagihan di lapangan.
Tak hanya tarif destinasi, Bapenda juga tengah mengkaji aktivitas wisata bawah laut atau diving sebagai salah satu objek pajak. Potensi tersebut dinilai cukup besar karena tiga Gili memiliki aktivitas bahari yang tinggi.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait rencana pemungutan pajak dari aktivitas diving. Kita mencoba memasukkan karena setelah kita konsultasi, itu diperbolehkan untuk dipungut,” tandasnya. (ari)






