Kota Bima (EKBIS SUARA) – Pemerintah Kota Bima mulai memproses penambahan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Daerah sebagai tindak lanjut komitmen memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Setelah menyalurkan bantuan kepada 1.200 keluarga penerima manfaat (KPM), Dinas Sosial kini melakukan verifikasi dan pemadanan data calon penerima untuk mendukung target sekitar 2.000 KPM.
Kepala Dinas Sosial Kota Bima, H. Lalu Sukarsana, S.I.P., mengatakan penambahan penerima manfaat merupakan tindak lanjut atas komitmen Wali Kota Bima yang disampaikan saat penyaluran PKH Daerah beberapa waktu lalu. Saat ini, proses penjaringan calon penerima masih berlangsung sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
“2.000 itu kan janji Pak Wali Kota ketika menyampaikan pidato pada saat pencairan Dana PKH Daerah. Yang rencananya 1.200 menjadi 1.500, tetapi karena beliau dalam pidatonya menyampaikan seperti itu. Dan ini kita sedang dalam proses penjaringannya,” ujarnya saat diwawancarai pada pekan kemarin.
Menurut Sukarsana, PKH Daerah diperuntukkan bagi masyarakat yang belum menerima Program Keluarga Harapan maupun bantuan sembako dari pemerintah pusat. Karena itu, seluruh data calon penerima terlebih dahulu dipadankan agar tidak terjadi penerima ganda. “Yang dapat nanti itu di luar penerima sembako dan PKH Nasional,” katanya.
Ia menjelaskan, penetapan penerima mengacu pada pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan setiap tiga bulan. Perubahan data tersebut,memungkinkan adanya warga yang tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah pusat,sehingga dapat diprioritaskan masuk sebagai penerima PKH Daerah apabila memenuhi persyaratan.
Dalam proses verifikasi lanjutnya, pemerintah memprioritaskan lanjut usia dan penyandang disabilitas, kemudian masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4. “Kita lihat melalui verifikasi memadankan semua data itu. Mana yang memenuhi syarat, terutama yang diutamakan lansia sama disabilitas, setelah itu baru desil 1, 2, dan seterusnya. Di bawah desil 5,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Sukarsana, penentuan penerima tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga. Lansia yang masih menjadi tanggungan keluarga dengan kondisi ekonomi mampu tidak akan diprioritaskan menerima bantuan.”Tetapi tetap melihat desil juga.
Karena lansia kan tidak menutup kemungkinan juga dia ada tanggungan oleh anaknya yang pegawai segala macam, itu sudah tidak berhak juga. Enggak boleh,” tegasnya.Sementara itu, pencairan PKH Daerah tahun 2026 baru memasuki triwulan pertama.Dinas Sosial masih menunggu laporan penyaluran sebelum mengusulkan pencairan tahap berikutnya.
Ia menambahkan, untuk sementara proses pendataan calon penerima telah ditutup agar verifikasi dapat diselesaikan sebelum penetapan penerima baru dilakukan. “Kita ini sudah kunci juga ini data untuk sementara,” pungkasnya. (hir)
(EKBIS SUARA/hir)Lalu Sukarsana






