Penghapusan Denda PBB Mataram Berakhir
Mataram (EKBIS NTB) –Pemerintah Kota Mataram memastikan program penghapusan denda atau sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah berakhir pada 30 Oktober 2026. Dengan demikian, wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai 1 November 2026 kembali dikenakan sanksi administrasi apabila memiliki tunggakan.Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H....
Penghapusan Denda PBB Mataram Berakhir
Mataram (EKBIS NTB) –Pemerintah Kota Mataram memastikan program penghapusan denda atau sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah berakhir pada 30 Oktober 2026. Dengan demikian, wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai 1 November 2026 kembali dikenakan sanksi administrasi apabila memiliki tunggakan.Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H....




