Tuesday, April 7, 2026
26.5 C
Mataram
Home Blog Page 633

BMKG : Memasuki Puncak Musim Kemarau, Waspada Kekeringan Meluas

0
Ilustrasi kekeringan(ekbisntb.com/ist)

Lombok (ekbisntb.com) – Curah hujan di seluruh wilayah NTB pada dasarian I Agustus 2024 secara umum berada pada kategori Rendah (0 – 50 mm/das) hingga menengah (51-100) mm/dasarian. Sifat hujan pada dasarian I ini di wilayah NTB umumnya didominasi kategori Atas Normal (AN). Curah hujan tertinggi di pos hujan Kempo, Kabupaten Dompu.

Rilis resmi yang dikeluarkan BMKG NTB, 10 Agustus 2024 disampaikan, monitoring Hari Tanpa Hujan Berturut – turut (HTH) provinsi NTB secara umumnya berada pada kategori Pendek (6 – 10 hari). HTH terpanjang tercatat di Pos Hujan Belo dan Pos Hujan Palibelo, Kabupaten Bima selama 106 hari.

Hasil Monitoring ENSO terakhir menunjukkan indeks ENSO (+0.115) terpantau berada pada kondisi Netral. Prediksi indeks ENSO diprediksi berpotensi menuju La Nina mulai periode Agustus-September-Oktober (ASO) 2024.

Sedangkan nilai anomali SST di Samudera Hindia menunjukkan nilai IOD Netral (+0.46) dan diprediksi IOD Netral akan berlangsung Agustus hingga Januari 2025. Aliran masa udara wilayah Indonesia bagian Selatan termasuk NTB masih didominasi angin timuran.

MJO diprediksi tidak aktif, namun gelombang Equatorial Rossby diprediksi aktif di Wilayah NTB pada awal dasarian I Agustus. Aktifnya MJO dan gelombang atmosfer berkaitan dengan potensi peningkatan pembentukan awan hujan.

Pada dasarian II Agustus 2024 (11 – 20 Agustus 2024) potensi hujan di wilayah NTB sangat rendah. Potensi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang (>20mm/dasarian) memiliki peluang kejadian sebesar <10% di seluruh wilayah NTB.

Peringatan dini kekeringan meteorologis yang dikeluarkan, berdasarkan monitoring, analisis dan prediksi curah hujan dasarian, terdapat indikasi kekeringan meteorologis (iklim) sebagai dampak dari kejadian hari kering berturut-turut dengan indikator hari tanpa hujan dengan potensi “Waspada”, “Siaga” dan “Awas” terjadi di daerah ini.

Level Siaga: Kabupaten Bima (Kecamatan Lambitu)
Level Awas: Lombok Timur (Kecamatan Swela), Kabupaten Bima (Kecamatan Belo, Palibelo)

Saat ini seluruh wilayah NTB masih dalam periode musim kemarau. Masyarakat NTB dihimbau agar dapat menggunakan air secara bijak, efektif dan efisien. Masyarakat juga perlu mewaspadai akan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan yang umumnya terjadi pada periode puncak musim kemarau.

Masyarakat dapat memanfaatkan penampungan air seperti embung, waduk, atau penampungan air hujan lainnya guna mengantisipasi kekurangan air khususnya di wilayah-wilayah yang sering terjadi kekeringan.(bul)

Potret Susahnya Meninggal di Kota Mataram, Pemakaman Sulit, Wargapun Berinisiatif Urunan Membeli Lahan Kuburan

0
atas (Lalu Wahidin), bawah (TPU Karang Medain)(ekbisntb.com/ulf)

Lombok (ekbisntb.com) – Meninggal di Kota Mataram menjadi salah satu persoalan penting, terutama bagi kelompok masyarakat yang tinggal di komplek-komplek perumahan yang dibangun pengembang. Masyarakat yang notabenenya adalah pendatang, dan tinggal menetap di ibu kota Provinsi NTB ini.

Persoalannya, pengembang tidak serta merta menyediakan fasilitas untuk pemakaman. Sehingga, ketika diantara warga di dalam komplek tersebut megalami musibah meninggal, tidak ada pilihan lain. Selain dimakamkan di TPU Karang Medain, meskupun di TPU ini populasi warga yang dimakamkan sudah menumpuk.

Potret susahnya pemakaman ini juga dirasakan warga perumahan yang ada di Lingkungan Anshor, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Kepala Lingkungannya, Lalu. Muh. Wahidin mengemukakan, di lingkungan yang dipimpinnya, terdapat 1.800 KK, yang tinggal di dua perumahan, yaitu Perumahan Royal Mataram, dan Perumahan Elit.

Ia tak mengemukakan, lahan pemakaman ini menjadi kebutuhan sangat strategis, dan menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Ditengah makin padatnya penduduk Kota Mataram karena makin banyaknya pendatang yang sudah berdomisili dan menetap.

Lalu Wahidin menyampaikan kondisi di lingkungannya, setiap warga yang meninggal seakan menjadi “persoalan” karena kebingungan soal kemana harus dimakamkan. Bahkan mau tak mau, jenazahnya harus dipulangkan ke kampung halaman.

“Syukur kalau nanti mereka dikenal dan diterima dan dimakamkan di TPU di Mataram, karena yang kita pulangkan ini sudah lama hijrah. Kita kirim dengan sewa kendaraan ambulance, nah itu lebih mahal sewanya dengan sewa kendaraan pribadi. Ada yang ke Dompu, Bima, Jakarta, padang, Sulawesi dan macam-macam,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, untuk mendapatkan akses makam yang saat ini sudah penuh sangatlah sulit. Menurutnya, solusi pemulangan jenazah ke kampung halaman pun tidak mungkin terus-menerus dilakukan.

Lalu Wahidin menyebutkan, hampir 90 persen masyarakat di Lingkungan Anshor, Jempong Baru dipulangkan lantaran belum adanya lahan pemakaman.
“Tahun ini sekitar 6 orang yang meninggal dipulangkan semua, tapi masih untung dekat, seperti Lombok Tengah dan Lombok Timur, kalau saudara-saudara umat kristen kan jelas pulang kampung, ada yang dikirim ke Flores dipakaikan peti,” terangnya.

Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian semua kalangan, baik masyarakat mau pun pemerintah agar ketemu jalan keluar. Persoalan ini akan terus berkelanjutan, ditengan terjadinya ledakan penduduk.

Sehingga, atas persoalan ini juga, ia menawarkan kepada masyarakat sebagai kepala lingkungan yaitu berswadaya membentuk rukun kematian (RK), masyarakat bisa urunan untuk membeli tanah makam masing-masing sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per KK atau peroang.

“Macam-macam perlakuannya nanti, kalau perorang luasan tanah makamnya beda, kalau per KK juga beda. Sedang kita atur,” terangnya.

Untuk program urunan, ia mengakui sudah berjalan dan telah melakukan beberapa kali upaya mencari tanah sebagai tempat pemakaman. Ia berharap, baik dari pemerintah Kota mau pun Provinsi, jika belum siap menyediakan tanah makam, setidaknya ada bantuan kepada masyarakat untuk membantu bergotong-royong urunan menyediakan lahan pemakaman. Karena tingginya harga tanah di Kota Mataram.

“Lahan pemakamannya tergantung kesepakatan, bisa di Kota Mataram, kalau ada yang jual lahan dan tidak dipermasalahkan untuk dijadikan lahan pemakaman. Atau bisa di luar Kota Mataram. Tergantung kesepakatan,” demikian Lalu Wahidin.

Sementara itu, Pengurus TPU Karang Medain, Baiq Sri Marlina menyampaikan kondisi pemakaman yang luasnya sekitar 1 hektar ini. Kondisinya sudah semakin penuh. Biasanya jenazah yang akan dimakamkan cukup didaftarkan oleh ahli waris atau pihak keluarga, dengan menyiapkan kartu identitas berupa KTP almarhum/almarhumah.

Fasilitas yang disediakan sudah sangat lengkap mulai dari terop, sound sistem, tukang gali kuburan, penimbun dan izin pemakaman. Pihak keluarga hanya membawa jenazah yang akan dimakamkan dan penceramah atau ustadznya.

Biaya yang disediakan tergantung yang diinginkan pihak keluarga, yaitu berkisar Rp850 ribu. Jika disertai penimbun papan standar biayanya menjadi Rp1.05 juta, sedangkan untuk kualitas papan yang lebih tebal biayanya menjadi Rp. 1,3 juta.

Di TPU Karang Medain tidak diberlakukan sistem pesan atau booking dari jauh-jauh hari, karena lahan pemakaman yang sudah penuh dan sempit. Pengurus TPU ini mengungkapkan jika sitem booking diberlakukan, akan berimbas kepada yang lain, yaitu tidak mendapatkan lahan pemakaman ketika dibutuhkan.

Sistem pemakamannya pun tidak berlaku makam permanen, melainkan sistem timbun dengan satu keluarga. Untuk orang lain, harus dicarikan lahan baru namun luas lahannya tidak seluas yang sudah digunakan, bisa dikatakan mepet dengan makam yang lain. Namun, karena lahan yang tersedia terbatas, masyarakat tidak ada yang menolak.

Untuk lokasi baru (makam baru), pengurus TPU menyarankan pihak keluarga menggunakan rumput, sedangkan lokasi lama (makam lama) menggunakan paping blok, dan tidak dibolehkan menggunakan keramik, marmer, hingga menggunakan granit secara penuh. Penggunaan keramik dan lainnya hanya diperbolehkan di bagian kepala saja.

Pesanan makam yang diterima tidak hanya berasal dari Kota Mataram saja, Marlina menyebutkan bahkan ada yang dari luar Kota Mataram. Bagi mereka yang dari luar kota, biasanya jenazahnya memiliki ahli waris dan sudah lama menetap di Kota Mataram, sehingga pemakamannya ditetapkan di TPU Karang Medain.

Untuk makam timbun, usia makam yang digunakan paling cepat adalah makam yang baru enam bulan hingga sembilan bulan, dan sudah bisa ditimbun dengan anggota keluarga. Menurut keterangan Marlina, biasanya yang seperti itu karena terdapat wasiat dari anggota keluarga untuk disatukan makamnya meski makamnya belum kering.

Sedangkan untuk pembongkaran makam, diberlakukan bagi makam yang tidak pernah dijenguk ahli waris selama puluhan tahun, seperti jangka waktu 20-25 tahun. Jika usia makamnya masih 2 hingga 5 tahun belum pernah didatangi ahli waris, belum bisa dibongkar karena harus ada persetujuan pihak yang berwenang. Biasanya, untuk ahli waris yang datang mencari makam keluarga yang kemudian sudah ditimbun, tetap diberikan tanda supaya ada tempat untuk berziarah.

TPU Karang Medain juga memberlakukan iuran setiap bulannya, namun diberlakukan bagi mereka yang makam keluarganya ingin dirawat dengan membayar Rp50 ribu per bulan. Namun, yang menjadi persoalan pengurus TPU adalah pihak yang memilih merawat makam sendiri tidak pernah datang mengunjungi.

Ia juga berharap, dengan lahan yang semakin sempit, pihak pemerintah segera memberikan solusi lahan pemakaman yang lebih luas dan memadai.

Ia juga berpesan, kepada pihak keluarga yang memilih merawat makamnya secara mandiri, untuk datang minimal satu kali sebulan agar membersihkan makam yang sudah dipenuhi rumput dan ilalang, hal itu dimaksudkan untuk kebersihan makam. (ulf)

Waspada, Kopi Dayak Masuk Produk “Publik Warning” BPOM

0
Kopi Dayak yang terindikasi ilegal dan masuk dalam produk public warning BPOM (ekbisntb.com/Ist)

Lombok (ekbisntb.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan status public warning terhadap salah satu minuman sachet untuk stamina pria, Kopi Dayak. Public Warning dikeluarkan karena terindikasi mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.

Kopi Dayak yang dimaksud di kemasannya tertera Manufactured by : PJ. Kalimantan. Dengan menyertakan izin edar POM TR NO 993 207 638.

Kepala BPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan menyampaikan, setelah dilakukan penelusuran dengan mengecek izin edarnya, kopi sachet stamina pria ini izin edaranya fiktif dan tidak terdaftar di BPOM.

“Kalau tak salah juga, produk ini sudah masuk dalam public warning, karena kandungan bahan kimia obat,” katanya.

Selanjutnya, secara label juga tidak memenuhi syarat karena gambarnya vulgar. BPOM menurutnya tidak akan menyetujui label yang menampilkan gambar ataupun tulisan yang bertentangan dengan nilai moral atau etika.

“Hati hati terhadap produk yang menyatakan produk kopi stamina pria, dan tidak memiliki izin BPOM karena setingkali ditambahkan Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil sitrat atau tadalafil sitrat. Bisa-bisa habis minum kena serangan jantung atau pecahnya pembuluh darah akibat vasokonstriksi yang mengakibatkan kematian bagi penggunanya,” terang Yosef.

Kandungan BKO pada obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan. Penambahan BKO Sildenafil Sitrat dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

Penggunaan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati. Sementara Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), atau kesulitan buang air kecil BPOM di Mataram sendiri rutin melakukan pengawasan ke sarana distribusi obat tradisonal (distributor, apotek, toko obat, depot jamu dan di pasar tradional). Temuan Obat Tradisonal ilegal (tanpa izin edar / izin edar fiktif / mengandung bahan kimia obat) seringnya ditemukan di depot jamu ataupun di pasar tradional.

Tahun 2023 berdasarlkan hasil pengawasan, BPOM Mataram menemukan sebanyak 4.470 pcs produk obat tradisonal ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp43 jutaan. Temuan pada beberapa sarana depot jamu dan di pasar-pasar tradisional, dan terhadap temuan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan petugas. Terhadap sarana juga diberikan sanksi dan Peringatan Keras.

“Oleh karenanya kami selalu menyampaikan Cek KLIK kepada masyarkat sebelum membeli atau mengkonsumsi Obat dan Makanan. Salah satunya adalah Cek Izin Edar, memastikan bahwa produknya telah memiliki izin edar BPOM. Kopi Dayak belum terdaftar di BPOM sehingga belum ada evaluasi mutu dan keamanan, tentunya bisa beresiko terhadap kesehatan,” tambahnya.

Untuk penegakan hukum (law enforcement), menurut Yosef juga sudah dilakukan BPOM, produsen sebagain besar di Jawa, berbagai pengungkapan sudah dlakukan baik oleh BPOM ataupun oleh Kepolisian.

“Untuk di wilayah NTB belum pernah kita temukan adanya produsen jamu atau obat tradisonal mengandung Bahan Kimia Obat, hanya tempat distribusi atau pemasaran produk saja,” jelas Yosef.

Pada bagian lain, jika ditemukan produk mengandung zat berbahaya ini masih beredar, karena masih tingginya permintaan. Dalam hal ini berlaku hukum ekonomi selama demand (permintaan) masih tinggi, makan supply akan terus mengalir di pasaran.

Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain pengawasan rutin, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) sebagai upaya pemberdayaan dan peningkatan pemahaman kepada pelaku usaha dan masyarakat dan penindakan (law enforcement) sebagai ultimum remedium.

Upaya-upaya cegah tangkal dan pemberantasan obat tradional illegal menurut Yosef perlu dilaksanakan secara terpadu dan didukung oleh seluruh pihak.(bul)

Punya Pasar Sendiri

0
Lalu Bagus Apriady. (ekbisntb.com/cem)

MASYARAKAT  di Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan mengembangkan budidaya anggur impor di lahan pekarangan. Warga tidak kesulitan menjual harus panen karena mempunyai pasar sendiri alias langganan.

Lurah Pejeruk, Lalu Bagus Apriady dikonfirmasi kemarin mengatakan, pengembangan budidaya anggur telah lama dikembangkan oleh warga. Anggur yang dibudidayakan merupakan jenis impor, sehingga banyak diminati oleh pelanggan. Pemiliknya juga tidak kesulitan menjual saat musim panen tiba, karena telah memiliki pasar sendiri. “Mereka sudah ada yang ambil setiap panen,” kata Bagus.

Untuk sekali panen anggur impor mencapai 50 kilogram per minggu. Kualitas anggur yang bagus serta manis tidak menyulitkan petani untuk memasarkan hasil panennya. Kendati demikian, ia juga turut membantu mempromosikan melalui akun media sosial kelurahan agar warga dari luar kelurahan datang berkunjung serta belajar pengembangannya. “Karena mereka tidak hanya menjual hasil panennya saja, tetapi juga menjual bibitnya,” jelasnya.

Bagus menambahkan, budidaya anggur impor hanya memanfaatkan lahan pekarangan milik warga seluas 1,5 are, tetapi manfaatnya sangat bagus terutama peningkatan ekonomi. Dengan kualitas serta rasa yang manis tentu harga anggur akan mahal. Dampak lainnya adalah rumah milik warga terlihat hijau dan asri. “Otomatis ini berdampak pada pendapatan mereka,” tandasnya.

Pemanfaatan lahan pekarangan merupakan program yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Mataram, terutama melalui program pekarangan pangan Lestari (P2L). Warga bisa menanam kebutuhan yang berimplikasi terhadap peningkatan ekonomi serta mengurangi pengeluaran.

Ia berharap budidaya anggur impor dan tanaman bermanfaatnya bisa dikembangkan di masing-masing lingkungan sehingga bermanfaat bagi ekonomi serta penghijauan di lingkungan. (cem)

Polres Loteng Sebut Ada Potensi Kerugian Penyaluran Bansos

0
Luk Luk Il Maqnun.(ekbisntb.com/ant)

Mataram (ekbisntb.com) – Kepolisian Resor Lombok Tengah, menyebut ada potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) tahun 2024 di Desa Pandan Indah dan Barabali.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun dalam keterangannya yang diterima di Mataram, Jumat, potensi kerugian tersebut muncul dari hasil koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

“Dari koordinasi dengan BPKP, disebut ada potensi kerugian negara,” kata Luk Luk.

Koordinasi dengan BPKP tersebut, jelas dia, masih berjalan di tahap penyelidikan. Pengumpulan data dan bahan keterangan masih berjalan.

Dia menyampaikan permintaan keterangan pada tahap penyelidikan ini masih pada seputar masyarakat penerima bantuan. Untuk aparatur desa, agenda permintaan keterangan sudah selesai.

“Jadi, belum naik penyidikan. Sedikitnya ada belasan penerima yang sudah dimintai keterangan,” ujarnya.

Usai penerima bantuan, lanjut Luk Luk, permintaan keterangan akan berlanjut kepada pihak penyalur bantuan.

“Kalau sudah rampung, baru kami akan gelar perkara di Polda NTB,” ucap dia.

Dalam penanganan, Tim Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan pidana, yakni karung beras bansos, baik yang masih berisi maupun yang sudah kosong. Barang bukti disita dari kedua desa.

Untuk di Desa Panda Indah, kepolisian menyita 89 karung bansos berisi beras dan 391 karung bansos dalam keadaan kosong. Dalam perencanaan, bantuan tersebut akan diserahkan kepada 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah (PBP).

Namun, pada fakta di lapangan jumlah penerima berkurang menjadi 923 orang. Muncul dugaan penyelewengan sebanyak 500 lebih karung bansos.

Sedangkan, untuk Desa Barabali telah disita 303 karung bansos berisi beras dan 96 karung bansos kosong beserta kuitansi pembayaran beras senilai Rp35,4 juta. Untuk di Desa Barabali tercatat ada 403 penerima yang jatahnya dipotong.

Dari laporan, motif dari dugaan penyelewengan ini berkaitan dengan kebutuhan pribadi, salah satunya untuk tunjangan hari raya (THR). (ant)

 

 

 

Pengelolaan Desa Wisata Harus Diperbaiki

0
Salah satu destinasi desa wisata, Gunung Jae, di Lombok Barat.(ekbisntb.com/era)

Mataram (ekbisntb.com) – Pengelolaan desa wisata di NTB dinilai belum maksimal. Sehingga meski ditetapkan sebanyak 99 desa wisata oleh pemerintah provinsi NTB, belum mampu mendongkrak wisatawan untuk berkunjung ke Bumi Gora.

Direktur Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram, Dr. Halus Mandala mengatakan perlu adanya koordinasi baik antara pemprov dengan pemda kabupaten/kota dalam tata kelola desa wisata ini.

Menurutnya, 99 desa wisata yang ditetapkan oleh pemrpov NTB tidak diikuti peningkatannya oleh kabupaten/kota. Sehingga dari banyaknya desa wisata yang telah ditetapkan, hanya beberapa desa wisata yang berkembang.

“Dari segi pengelolaan dan menuju kualitas tidak mengalami perbaikan. Itu bisa terjadi karena koordinasi tidak dibangun oleh pemerintah provinsi,” ujarnya saat dihubungi Suara NTB, baru-baru ini.

Untuk meningkatkan desa wisata ini, tidak hanya dengan memberikan fasilitas destinasi wisata saja. Tetapi yang utama adalah kerja sama antara pemerintah provinsi dan daerah sehingga tidak terjaid tumpang tindih antara pengelolaannya.

Selain itu, untuk memaksimalkan potensi desa wisata, Mandala mengatakan pemerintah provinsi wajib menjadikan desa wisata berdasarkan usulan kabupaten/kota.

Artinya, pemprov tidak bisa menjadikan suatu desa menjadi desa wisata tanpa adanya pengajuan dari kabupaten/kota. Hal ini menurutnya berdampak pada pengembangan desa wisata karena yang mengelola desa wisata tersebut adalah kabupaten/kota.

“Harus dilakukan koordinasi dengan sebaik-baiknya. Jadi usulan itu datang dari kabupaten/kota,” lanjutnya.

Mandala juga menyinggung terkait dengan desa wisata mandiri. Menurutnya, dari 99 desa wisata yang ditetapkan oleh pemprov NTB, belum ada desa wisata mandiri. Sehingga pemrpov perlu untuk memantau bagaimana pengelolaan desa wisata ini.

Sementara, Kadispar NTB mengatakan sudah ada beberapa desa wisata mandiri yang ada di NTB. Desa wisata mandiri tersebut adalah desa wisata yang mampu memberikan manfaat bagi kabupaten/kota, dan desa wisata yang telah mendapatkan award secara nasional. Yang mana diantaranya ada Sedau, dan Aik Berik.

Meski demikian, menurut Mandala belum ada satupun desa wisata yang benar-benar mandiri di NTB. Karena menurutnya, desa wisata mandiri adalah desa wisata yang memiliki jumlah kunjungan dan manajemen atau pengelolaan yang tinggi. Oleh karenanya perlu untuk berdiskusi lebih lanjyt antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mewujudkan pengembangan desa wisata menjadi desa wisata mandiri. (era)

Haji Mo Komit Lanjutkan Pembangunan di Sumbawa

0
Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah alias Haji Mo, saat menghadiri undangan syukuran dari komunitas Tebok Batu desa Penyaring.(ekbisntb.com/ist)

Sumbawa Besar (ekbisntb.com)- Bupati Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, menghadiri undangan syukuran dari komunitas “Tebok Batu” (membelah batu) desa Penyaring di Jembatan Samota II, Kamis 8 sepetember 2024 malam.

“Kegiatan ini dilaksanakan masyarakat sebagai bentuk rasa syukur atas dimulainya lanjutan pembangunan terusan jalan dan jembatan Samota,” kata Haji Mo di hadapan masyarakat desa Penyaring, Jumat 9 agustus 2024.

Haji Mo, melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan di Sumbawa akan terus dilakukan pemerintah. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk memudahkan akses transportasi dalam memobilisasi hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan.

“Kami, tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan terutama infrastruktur jalan untuk memudahkan akses transportasi masyarakat,” ucapnya.

Haji Mo, turut menyampaikan terima kasih atas dukungan yang disampaikan masyarakat desa Penyaring yang menyatakan sikap mendukung pencalonan dirinya kembali sebagai Bupati Sumbawa 2024-2029 bersama Burhanuddin Jafar Salam.

“Apa yang sudah saya lakukan di periode pertama tetap akan saya lanjutkan bersama dinda Burhanuddin Jafar Salam. Insyaa Allah, Barema tu Jatu Tana Samawa,” pungkasnya. (ils)

Cakupan Air Bersih Diklaim Merata, Irawan Minta Pemkot Cek Fakta Lapangan

0
Irawan Aprianto.(ekbisntb.com/dok)

Mataram (ekbisntb.com) – Anggota DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, ST., menilai Pemkot Mataram belum update terkait kondisi cakupan air bersih di masyarakat. Persoalan air bersih ini, sebetulnya bukan persoalan baru. ‘’Dari tahun ke tahun terus berulang,’’ katanya kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram kemarin.

Jika berbicara masalah cakupan air bersih yang dimaksud adalah air bersih yang bersumber dari PDAM, memang benar adanya. PDAM di Kota Mataram, lanjut Irawan, jaringanya sudah merata. ‘’Itu mungkin yang dimaksudkan. Kalau dilihat dari jumlah pelanggan PDAM memang betul,’’ ujarnya.

Bisa dikatakan bahwa sebaran jumlah pelanggan PDAM di Kota Mataram, memang sudah merata. ‘’Terjangkau semua oleh PDAM,’’ cetusnya. Tetapi, Pemkot Mataram perlu mengecek, apakah jangkauan PDAM itu dapat memastikan bahwa masyarakat punya akses air bersih atau tidak.

Politisi PKS ini mengajak Pemerintah melihat fakta di lingkungan-lingkungan yang ada di Kota Mataram. Banyak sekali masyarakat yang sudah tidak bisa lagi mengandalkan jaringan PDAM. ‘’Walaupun itu yang sudah terpasang maupun yang sebelumnya sudah terpasang,’’ katanya.

Irawan tidak menyangkal, pada beberapa tahun sebelumnya memang Pemkot Mataram menggalakkan pemasangan sambungan PDAM gratis. Hanya saja, fakta di lapangan juga tidak boleh diabaikan. Bahwa banyak sekali masyarakat yang akhirnya mencabut sambungan PDAM tersebut. ‘’Karena airnya tidak ada,’’ sebutnya.

Sehingga, setiap bulannya masyarakat nerasa hanya membayar angin. ‘’Iya mereka pasangnya gratis, tapi kan tiap bulan bayar. Ketika kemudia ir yang diharapkan itu tidak ada atau sangat terbatas, mungcul pada waktu-waktu tertentu saja, sedangkan masyarakat membutuhkan air tiap waktu,’’ terangnya. Realita di lapangan, kata anggota dewan dari daerah pemilihan Sandubaya ini, di beberapa titik air datang hanya beberapa jam sehari.

‘’Tengah malam biasanya. Sehinga masyarakat terganggu produktivitas dan kesehatannya juga,’’ demikian Irawan. Dia menegaskan, mestinya klaim bahwa cakupan air bersih sudah merata, indikatornya tidak sebatas data di atas kertas.

‘’Makanya Pemkot Mataram ini harus banyak turun, khusus yang di atas ini. Baik Walikota maupun kepala dinasnya, sebaiknya turun mengecek kondisi di lapangan seperti apa. Jangan hanya turunnya pada saat menjelang Pilkada saja,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Mataram dalam jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum Fraksi PKS DPRD Kota Mataram mengklaim bahwa cakupan air bersih di Kota Mataram sudah merata. (fit)

PLN Operasikan Mesin 10 MW Perkuat Keandalan Sistem Sumbawa

0
PLN mengoperasikan mesin pembangkit baru dengan kapasitas 10 MW di PLTU Sumbawa.(ekbisntb.com/ist)

Taliwang (ekbisntb.com) – PLN Unit Induk Wilayah NTB terus berkomitmen untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di wilayah kerjanya. Sebagai bagian dari upaya tersebut, PLN telah mengoperasikan mesin pembangkit baru dengan kapasitas 10 MW di PLTU Sumbawa, Desa Kertasari, Kecamatan Taliwang.

Pengoperasian mesin ini diharapkan dapat memperkuat pasokan listrik di wilayah tersebut serta mendukung berbagai aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Penambahan mesin pembangkit berkapasitas 10 MW ini merupakan bagian dari strategi PLN untuk memastikan ketersediaan listrik yang stabil dan andal di Sumbawa, terutama dengan adanya peningkatan jumlah pengguna listrik.

 Dengan kehadiran mesin baru ini, PLN optimis dapat memberikan menjaga ketersediaan listrik dan mengurangi risiko pemadaman yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Sebanyak 14 unit mesin pembangkit baru ini menggunakan High Speed Diesel (HSD) sebagai bahan bakar dan siap mencukupi kebutuhan listrik masyarakat di Pulau Sumbawa.

“Pengoperasian mesin pembangkit 10 MW ini adalah langkah penting dalam memperkuat sistem kelistrikan di Sumbawa. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan listrik demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Doddy Rizqi, Manager PLN UPK Tambora.

General Manager PLN NTB, Sudjarwo, juga menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari visi besar PLN untuk memperkuat keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah NTB.

 “Dengan adanya penambahan kapasitas ini, kami berharap dapat memberikan jaminan pasokan listrik yang lebih stabil dan andal, tidak hanya untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat tetapi juga untuk mendukung berbagai program pembangunan yang sedang berjalan di Sumbawa,” kata Sudjarwo.

Penambahan kapasitas ini juga diharapkan dapat mendukung berbagai program dan proyek pembangunan di Sumbawa, baik di sektor industri, pariwisata, maupun layanan publik.

“Dengan adanya pengoperasian mesin baru ini, PLN berharap kebutuhan listrik di Sumbawa dapat terpenuhi dengan lebih baik, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan listrik yang lebih andal dan berkualitas.” tutup  Sudjarwo. (bul)

TPU Karang Medain Berlakukan Sistem Timbun Jenazah

0
TPU Karang Medain. (ekbisntb.com/ulf)

Mataram (ekbisntb.com) – Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Medain merupakan salah satu Lahan Pemakaman yang usianya sudah sangat tua. Menurut informasi yang diterima Suara NTB dari Pengurus TPU, Baiq Sri Marlina,  secara historis usia pemakaman tersebut sudah ada sejak zaman penjajahan dan digunakan sebagai makam para pahlawan yang gugur pada masa itu. Dengan luas lahan saat ini yaitu sekitar 1 hektar.

Meski lahannya luas, saat ini kondisinya sudah semakin penuh. Dari segi mekanisme pemakaman, pihak pengurus mengatakan prosesnya tidak terlalu dipersulit, biasanya jenazah yang akan dimakamkan cukup didaftarkan oleh ahli waris atau pihak keluarga, dengan menyiapkan kartu identitas berupa KTP almarhum/almarhumah. Fasilitas yang disediakan sudah sangat lengkap mulai dari terop, sound sistem, tukang gali kuburan, penimbun dan izin pemakaman. Pihak keluarga hanya membawa jenazah yang akan dimakamkan dan penceramah atau ustaznya.

 Untuk tarif yang disediakan tergantung yang diinginkan pihak keluarga, yaitu berkisar Rp850 ribu. Jika disertai penimbun papan standar harganya menjadi Rp.1.050 ribu, sedangkan untuk kualitas papan yang lebih tebal harganya menjadi Rp 1,3 juta.

Di TPU Karang Medain tidak diberlakukan sistem pesan atau booking dari jauh-jauh hari, dikarenakan lahan pemakaman yang sudah penuh dan sempit. Pengurus kantor TPU mengungkapkan jika sitem pesan tersebut diberlakukan, akan berimbas kepada yang lain, yaitu tidak mendapatkan lahan pemakaman ketika dibutuhkan.

Sistem pemakamannya pun tidak berlaku makam permanen melainkan sistem timbun dengan satu keluarga. Untuk orang lain, dicarikan lahan baru namun luas lahannya tidak seluas yang sudah digunakan, bisa dikatakan mepet dengan makam yang lain. Namun, karena lahan yang tersedia terbatas, masyarakat tidak ada yang menolak.

Untuk lokasi baru (makam baru), pihak pengurus menyarankan pihak keluarga menggunakan rumput saja, sedangkan lokasi lama (makam lama) menggunakan paping blok, dan tidak dibolehkan menggunakan keramik, marmer, hingga menggunakan granit secara penuh. Penggunaan keramik dan lainnya hanya diperbolehkan di bagian kepala saja.

Pesanan makam yang diterima tidak hanya berasal dari Kota Mataram saja, Marlina menyebutkan bahkan ada yang dari Lombok Barat dan luar kota. Bagi mereka yang dari luar kota, biasanya jenazahnya memiliki ahli waris dan sudah lama menetap di Kota Mataram, sehingga pemakamannya ditetapkan di TPU Karang Medain.

Untuk penimbunan, usia makam yang digunakan paling cepat adalah makam yang baru enam bulan hingga sembilan bulan, dan sudah bisa ditimbun dengan anggota keluarga. Menurut keterangan Marlina, biasanya yang seperti itu karena terdapat wasiat dari anggota keluarga untuk disatukan makamnya meski makamnya belum kering.

Sedangkan untuk pembongkaran makam, diberlakukan bagi makam yang tidak pernah dijenguk ahli waris selama puluhan tahun, seperti jangka waktu 20-25 tahun. Jika usia makamnya masih 2 hingga 5 tahun belum pernah didatangi ahli waris, belum bisa dibongkar karena harus ada persetujuan pihak yang berwenang.

Biasanya, untuk ahli waris yang datang mencari makam keluarga yang kemudian sudah ditimbun, tetap diberikan tanda supaya ada tempat untuk berziarah.

Per tahun, populasi pemakaman di TPU Karang Medain tidak terlalu banyak, berbeda dengan waktu pandemi Covid-19 yang kenaikannya cukup tinggi. Saat ini, paling sedikit jumlah populasi perbulan sekitar 15 orang. Mengingat kondisi lahan yang sudah semakin penuh, sehingga masyarakat terkadang memilih lokasi lain sebagai tempat pemakaman.

Untuk iuran setiap bulannya, pihak pengurus TPU tidak membebankan kepada semua ahli waris. Melainkan diberlakukan bagi mereka yang makamnya ingin dirawat dengan membayar Rp. 50 ribu per bulan.  Namun, yang menjadi persoalan pengurus TPU adalah pihak yang memilih merawat makam sendiri tidak pernah datang mengunjungi.

Sementara pihak keluarga yang membayar untuk perawatan makam terdampak rumput ilalang yang semakin rimbun akibat makam yang tidak dirawat pengurus, di TPU Karang Medain. Pada akhirnya, pihak pengelola merawat makam tersebut meski ahli waris tidak menyetorkan retribusi yang telah ditetapkan.

Ia berharap, dengan lahan yang semakin sempit, pihak pemerintah segera memberikan solusi lahan pemakaman yang lebih luas dan memadai.

Di akhir ia pula menyampaikan kepada pihak keluarga yang memilih merawat makamnya secara mandiri, untuk datang minimal satu kali sebulan agar membersihkan makam yang sudah dipenuhi rumput dan ilalang, hal itu dimaksudkan untuk kebersihan makam. (ulf)