Beranda blog Halaman 30

Kadisdag NTB: Pasokan Semen Mulai Normal, Produsen Disurati Tambah Kuota

0
Kadisdag NTB: Pasokan Semen Mulai Normal, Produsen Disurati Tambah Kuota
(EKBIS NTB/bul) Lalu Wiranata

Mataram (EKBIS NTB) – Pasokan semen di Provinsi NTB mulai kembali normal. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB juga telah meminta produsen semen menambah pasokan ke daerah untuk memastikan kebutuhan pasar terpenuhi.


Kepala Disperindag NTB, Lalu Wiranata, mengatakan pihaknya telah menyurati produsen untuk meminta tambahan pasokan. Saat ini, pasokan disebut mulai kembali normal setelah sejumlah kendala produksi dan distribusi teratasi.


“Pasokannya sudah sesuai kuota. Kita sudah minta penambahan pasokan ke produsen,” kata Wiranata, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, gangguan pasokan sebelumnya dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya penghentian sementara produksi pabrik akibat persoalan pasokan batu bara. Ditambah lagi, kerusakan peralatan pengemasan semen Bosowa di fasilitas pengemasan Lembar dan Pantai Induk Lombok Barat turut menghambat distribusi semen di NTB.


Perbaikan peralatan pengemasan menurut kepala dinas, mulai dilakukan sejak minggu lalu. Pengiriman semen melalui pelabuhan juga mendapat prioritas masuk pelabuhan dan bongkar untuk mempercepat pemulihan pasokan.


Disperindag NTB menurut Wiranata, telah melakukan pengecekan distribusi hingga tingkat distributor dan subdistributor. Pemeriksaan bahkan dilakukan dengan melihat kuitansi penjualan untuk memastikan harga semen dari rantai distribusi utama masih dalam kondisi normal.


“Distributor dan subdistributor sudah kita cek, bahkan kuitansi jual belinya juga kita lihat. Dan harganya normal,” ujarnya.
Meski pasokan mulai normal, persoalan harga di tingkat pengecer masih menjadi perhatian. Masyarakat di sejumlah wilayah masih mengeluhkan harga semen yang mencapai Rp100.000 per sak.


Wiranata mengatakan, Disperindag akan kembali turun melakukan uji petik di tingkat pengecer untuk mengetahui penyebab masih tingginya harga tersebut. Sebab, berdasarkan pengecekan di distributor dan subdistributor, tidak ditemukan kenaikan harga yang signifikan.
“Yang belum bisa kita pastikan itu di tingkat pengecer. Apakah karena kebutuhan tinggi atau factor lain, mereka menaikkan harga. Ini yang sedang kita telusuri. Dan tidak mudah mengendalikan pengecer yang jumlahnya tidak sedikit,” katanya.


Ia menegaskan, pengawasan di tingkat pengecer lebih sulit dilakukan karena jumlah pedagang yang sangat banyak. Namun Disperindag juga telah berkoordinasi dengan aparat untuk membantu pengawasan di lapangan.


Pengawasan lebih difokuskan pada jalur distribusi yang terdaftar dan berada dalam kendali pemerintah.
Jika ditemukan distributor atau subdistributor yang menaikkan harga secara tidak wajar, Disperindag dapat memberikan sanksi hingga memasukkan pelaku usaha tersebut dalam daftar hitam.


“Kalau kita temukan permainan di tingkat distributor yang menjadi kewenangan pengawasan kita, pasti kita akan berikan sanksi tegas. Nah yang pengecer ini masyarakat juga harus mendukung, karena persoalannya, walaupun mahal, tetap dibeli,” tambahnya.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan. Diharapkan pasokan dan harga semen benar-benar normal kembali. (bul)

Dinsos Sebut Aktivitas Manusia Badut di Sejumlah Simpang Empat Terorganisir

0
Dinsos Sebut Aktivitas Manusia Badut di Sejumlah Simpang Empat Terorganisir
BADUT - Seorang manusia badut beroperasi mengamen di Simpang Empat Jalan Bung Karno pada Senin malam (5/10/2026). Dinsos Mataram ungkap aktivitas manusia badut di sejumlah simpang empat terorganisir. (EKBIS NTB/pan)

Mataram (EKBIS NTB) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram mengungkap aktivitas manusia badut yang mengemis dengan cara mengamen dan mempertunjukkan atribut karakter di sejumlah simpang empat di Kota Mataram diduga terorganisir.

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Muzakkir Walad, mengatakan aktivitas tersebut dikelola secara terstruktur. Para manusia badut disebut memiliki wilayah masing-masing untuk beroperasi dan terdapat pihak yang mengatur aktivitas mereka.

“Ada, mereka memiliki wilayah masing-masing untuk mengemis. Ada struktur dan ada yang mengelola,” ujar Muzakkir, Selasa (6/10).

Ia menyebut terdapat dua kelompok atau manajemen yang mengelola aktivitas manusia badut tersebut. Keduanya diduga dikelola oleh dua orang yang berasal dari Kota Mataram.

Menurut Muzakkir, aktivitas mengamen dengan mengenakan kostum karakter kartun atau animasi tersebut bahkan telah dijadikan sebagai pekerjaan. Pengelola diduga membuka lowongan dan merekrut manusia badut, yang sebagian besar berasal dari luar daerah.

“Dijadikan pekerjaan. Mereka membuat lowongan dan rata-rata manusia badut yang direkrut berasal dari luar daerah,” katanya.

Muzakkir juga menuturkan, petugas Satgas Dinsos Kota Mataram sempat mendapat ancaman ketika hendak melakukan penertiban terhadap manusia badut yang sedang beroperasi.

“Ada dua orang (pengelola), dan segera saya ingin bertemu karena kemarin Satgas saya diancam ketika kita melakukan pengamanan,” ucapnya.

Berdasarkan pendataan Dinsos Kota Mataram, jumlah manusia badut yang beraktivitas di sejumlah titik di Kota Mataram mencapai sekitar 32 orang. Mereka terbagi dalam dua kelompok manajemen dan sebagian besar berasal dari luar daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama dari Pulau Jawa.

Di sisi lain, Muzakkir menjelaskan bahwa penertiban manusia badut tersebut sebenarnya bukan menjadi kewenangan Dinsos Kota Mataram. Berdasarkan aturan yang ada, penindakan terhadap aktivitas tersebut merupakan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Karena itu, tindakan yang dilakukan Dinsos di lapangan sejauh ini sebatas pembinaan. Pihaknya juga tidak ingin langkah penertiban yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum bagi petugas.

“Ini makanya saya bilang, sejak kapan kita Dinsos mengurus badut? Ini kan urusan penertiban. Supaya tidak salah dalam penindakan. Misalnya ketika kita dihadapkan dengan risiko ini, kemudian pasal apa yang menguatkan, apakah perda atau aturan lainnya. Sementara posisi kita melakukan pembinaan,” jelasnya.

Muzakkir menambahkan, mekanisme penindakan terhadap manusia badut tersebut akan dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia juga meminta petugas di lapangan lebih berhati-hati dalam melakukan penertiban, terutama terkait dasar hukum tindakan yang dilakukan.

“Kita akan kaji agar jangan sampai nanti menjadi permasalahan. Petugas di lapangan juga harus lebih hati-hati,” pungkasnya. (pan)

100 Anak di Sumbawa Jalani Skrining dalam Program Beat Malnutrition

0

Mataram (ekbisntb.com) – Program Beat Malnutrition mulai dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan menyasar anak-anak di Kabupaten Sumbawa. Program ini bertujuan membantu masyarakat mengenali tanda-tanda kekurangan gizi pada anak sejak dini.

Program tersebut dijalankan Abbott bersama Real Madrid Foundation dan Harapan Project. Harapan Project merupakan organisasi nirlaba yang menjalankan berbagai program pendidikan, kesehatan dan pengembangan masyarakat bagi anak-anak di Sumbawa.

Dalam pelaksanaan perdana program, lebih dari 100 anak usia sekolah menjalani pemeriksaan atau skrining gizi untuk mengetahui risiko malnutrisi.

Selain pemeriksaan anak, program ini juga memberikan pelatihan kepada 37 guru dan pelatih Harapan Project. Mereka dilatih untuk mengenali anak yang berisiko mengalami kekurangan gizi dan membantu menghubungkan keluarga dengan layanan kesehatan yang sesuai.

Salah satu alat yang diperkenalkan dalam pelatihan adalah pita z-score Lingkar Lengan Atas (LiLA). Alat sederhana ini dapat digunakan untuk mengetahui risiko kekurangan gizi pada anak dalam waktu singkat.

Head of Medical Affairs for Abbott’s Nutrition Business in Indonesia, dr. Prawira Winata, mengatakan masalah gizi pada anak masih menjadi tantangan kesehatan yang membutuhkan penanganan bersama.

“Kolaborasi adalah kunci untuk mengatasinya. Bersama Real Madrid Foundation dan mitra lokal, kami membekali masyarakat dengan edukasi gizi untuk membantu anak-anak menjalani hidup yang lebih sehat,” ujarnya.

Program Beat Malnutrition merupakan kerja sama Abbott dan Real Madrid Foundation yang telah diperluas ke sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Sejak 2023, program tersebut telah melatih lebih dari 300 tenaga kesehatan dan relawan untuk melakukan skrining malnutrisi. Program ini juga telah menjangkau lebih dari 12.000 anak untuk pemeriksaan gizi.

Di Indonesia, persoalan kekurangan gizi masih menjadi perhatian. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, sebanyak 21,5 persen balita mengalami stunting, 15,9 persen mengalami berat badan kurang, dan 8,5 persen mengalami wasting atau sangat kurus.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi pertumbuhan, kemampuan belajar dan kesehatan anak dalam jangka panjang. Karena itu, pemeriksaan dan penanganan sejak dini dinilai penting untuk mencegah dampak yang lebih serius.(*)

LAUT LOMBOK, AWIK-AWIK DAN INGATAN MASYARAKAT PESISIR

0
Dedy Sopian — Aktivis Nelayan dan Koorwil Indonesia Timur KNTI

oleh : Dedy Sopian — Aktivis Nelayan dan Koorwil Indonesia Timur KNTI
Laut bagi masyarakat Lombok bukan sekadar hamparan air yang membentang dari utara sampai selatan pulau. Laut adalah ruang hidup. Dari laut masyarakat mendapatkan pangan, penghasilan, dan menggantungkan masa depan keluarganya.

Tetapi laut juga menyimpan sesuatu yang sering tidak terlihat: pengetahuan, tradisi, ingatan, dan aturan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Di berbagai wilayah pesisir Lombok, masyarakat memiliki cara sendiri dalam memperlakukan laut. Ada awik-awik, sawen atau nyawen, Nyalamaq Dilauq, Bau Nyale, dan berbagai bentuk kesepakatan masyarakat lainnya.

Semua itu menunjukkan satu hal: masyarakat pesisir sebenarnya sudah lama memiliki pengetahuan tentang bagaimana laut dimanfaatkan sekaligus dijaga.

SAWEN, NYAWEN DAN PESAN UNTUK MENGHORMATI LAUT

Di Lombok Utara, tradisi sawen atau nyawen menjadi salah satu bentuk hubungan masyarakat dengan laut. Di dalamnya terdapat unsur ritual, kebersamaan, sekaligus pesan tentang penghormatan terhadap laut dan pengaturan aktivitas masyarakat.

Laut tidak hanya dilihat sebagai tempat mencari ikan. Ia juga memiliki nilai sosial, budaya dan spiritual.

Dalam konteks lokal tertentu, kita juga mengenal fungsi sosial seperti pemangku laut dan langlang yang berkaitan dengan penjagaan aturan, ketertiban, dan kehidupan bersama masyarakat.

Langlang dalam konteks kehidupan masyarakat bukan sekadar orang yang berjalan atau berkeliling. Ia dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme sosial masyarakat dalam menjaga ketertiban dan memastikan kesepakatan bersama tetap dihormati. Karena itu, keberadaan pemangku dan langlang memperlihatkan bahwa aturan masyarakat tidak berdiri sendiri, tetapi membutuhkan orang dan kelembagaan yang menjalankannya.

Karena itu, berbicara tentang kearifan lokal Lombok tidak cukup hanya melihatnya sebagai ritual. Di baliknya ada pengetahuan tentang kapan mengambil, kapan berhenti, wilayah mana yang boleh dimanfaatkan, dan bagaimana menjaga hubungan antarsesama.

AWIK-AWIK BUKAN SEKADAR LARANGAN

Awik-awik sering dipahami sebagai kumpulan larangan. Padahal maknanya jauh lebih luas.

Awik-awik lahir dari kesepakatan masyarakat untuk mengatur kehidupan bersama. Dalam konteks pesisir, aturan itu bisa menyangkut alat tangkap, wilayah pemanfaatan, waktu menangkap ikan, perlindungan ekosistem, sampai sanksi bagi mereka yang melanggar.

Dengan kata lain, awik-awik adalah salah satu bentuk tata kelola masyarakat terhadap ruang hidupnya sendiri.

Pengalaman di Lombok Timur menunjukkan hal tersebut. Dokumentasi mengenai Awik-Awik Kawasan Teluk Jor mencatat bahwa aturan tersebut disepakati pada 28 November 2013 oleh masyarakat kawasan Teluk Jor, Desa Jerowaru dan Desa Pare Mas. Aturan itu mengatur antara lain alat tangkap, wilayah tangkap, budidaya, konservasi, pencemaran lingkungan, kelembagaan, sanksi dan prosedur pemberian sanksi.

Penelitian dalam Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan juga menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan lokal seperti awik-awik merupakan salah satu pendekatan dalam pengelolaan sumber daya perikanan pantai secara berkelanjutan. Namun penelitian tersebut sekaligus mengingatkan bahwa aturan lokal membutuhkan pemahaman, partisipasi dan kelembagaan yang kuat agar dapat berjalan efektif.

Pengalaman Teluk Jor memperlihatkan bahwa aturan lokal tidak akan berjalan hanya karena ada dokumen tertulis. Ia membutuhkan masyarakat yang menjaga, lembaga yang mengawal, pengawasan, dan kesadaran bersama.

KETIKA IZIN FORMAL BERPAPASAN DENGAN ATURAN MASYARAKAT

Di sejumlah kawasan pesisir dan laut Lombok, ruang yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat nelayan kini juga semakin banyak bersinggungan dengan aktivitas budidaya yang dilakukan oleh perusahaan.

Persoalannya bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya investasi. Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana proses pemanfaatan ruang tersebut berlangsung dan sejauh mana masyarakat yang selama ini hidup di wilayah tersebut dilibatkan.

Dalam beberapa kasus, masyarakat memiliki aturan lokal, kesepakatan bersama dan pengetahuan tentang ruang pemanfaatan laut. Namun ketika kegiatan usaha hadir dengan dasar perizinan dari pemerintah, muncul pertanyaan penting: di mana posisi aturan lokal dan bagaimana suara masyarakat ditempatkan dalam proses tersebut?

Izin yang diberikan pemerintah tentu merupakan bagian dari tata kelola formal. Tetapi keberadaan izin seharusnya tidak serta-merta membuat pengetahuan, kesepakatan dan kepentingan masyarakat pesisir menjadi tidak terlihat.

Sebab bagi nelayan, laut bukan sekadar ruang yang dapat dibagi berdasarkan peta perizinan. Ada wilayah tangkap yang telah digunakan turun-temurun, ada jalur perahu, ada tempat mencari ikan, ada ruang budaya, dan ada hubungan sosial yang terbentuk selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Di sinilah pentingnya dialog dan pelibatan masyarakat sejak awal, bukan setelah keputusan dibuat. Perencanaan dan pemberian izin pemanfaatan ruang laut perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat, aturan lokal, wilayah tangkap nelayan serta potensi dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekologis.

Jangan sampai terjadi keadaan ketika aturan masyarakat lahir dari kesepakatan bersama, tetapi izin formal justru menjadi satu-satunya aturan yang dianggap menentukan.

Keduanya seharusnya tidak ditempatkan sebagai sesuatu yang saling meniadakan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan dan perizinan dapat berjalan berdampingan dengan perlindungan terhadap hak dan ruang hidup masyarakat pesisir.

Karena pada akhirnya, pembangunan di wilayah pesisir bukan hanya tentang siapa yang mendapatkan izin untuk mengelola ruang, tetapi juga tentang siapa yang sejak lama hidup di dalam ruang tersebut dan bagaimana masa depannya ditentukan.

DARI LAUT, MASYARAKAT BELAJAR TENTANG BATAS

Mungkin salah satu pelajaran paling penting dari semua kearifan tersebut adalah tentang batas.

Laut tidak boleh diambil tanpa batas.

Ada waktu untuk menangkap dan ada waktu untuk berhenti. Ada wilayah yang boleh dimanfaatkan dan ada wilayah yang harus dijaga. Ada hak, tetapi ada pula kewajiban.

Itulah inti kearifan lokal.

Ketika awik-awik dilanggar, yang terganggu bukan hanya ikan atau ekosistem. Hubungan sosial masyarakat pun ikut terganggu.

Karena itu, menjaga awik-awik berarti menjaga kesepakatan. Menjaga kesepakatan berarti menjaga kepercayaan. Dan menjaga kepercayaan berarti menjaga kehidupan masyarakat itu sendiri.

WARIGE: KETIKA MASYARAKAT MEMBACA TANDA-TANDA ALAM

Jauh sebelum istilah perubahan iklim, prakiraan cuaca dan kalender musim menjadi bahasa kebijakan modern, masyarakat Sasak telah memiliki cara sendiri untuk membaca alam.

Salah satunya adalah warige, atau yang dalam beberapa sumber juga disebut wariga/kutike. Warige merupakan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan pembacaan waktu, musim, peredaran benda langit dan tanda-tanda alam.

Warige bukan sekadar soal menentukan hari baik. Ia berkaitan dengan cara masyarakat memahami waktu, musim dan perubahan alam.

Pengetahuan tersebut juga berkaitan dengan Rowot, pengetahuan tentang peredaran bintang yang menjadi salah satu rujukan dalam sistem penanggalan Sasak. Dalam penentuan waktu Bau Nyale dikenal istilah Sangkep Warige, yaitu musyawarah adat yang mempertemukan tokoh adat dan pihak-pihak yang memahami penanggalan serta tanda-tanda alam untuk menentukan waktu pelaksanaan Bau Nyale.

Ini menunjukkan bahwa masyarakat Sasak tidak sekadar menunggu alam memberikan tanda. Mereka mempelajari, membaca dan mewariskan pengetahuan tentang alam tersebut.

Sayangnya, pengetahuan seperti warige semakin jarang dipahami oleh generasi muda. Padahal di dalamnya tersimpan cara pandang masyarakat terhadap hubungan manusia dengan alam.

LOMBOK TIMUR DAN PEMANGKU AWIK-AWIK

Lombok Timur memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan sumber daya pesisir berbasis masyarakat.

Teluk Jor adalah salah satu contohnya. Di sana, persoalan laut tidak hanya dilihat sebagai persoalan konservasi, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat mengatur ruang pemanfaatan dan menjaga sumber kehidupan mereka.

LPSDN selama bertahun-tahun bekerja bersama masyarakat pesisir Lombok Timur melalui pemberdayaan, pendidikan, pendampingan, konservasi berbasis masyarakat dan penguatan kelembagaan.

Artinya, menjaga laut pada akhirnya juga berarti menjaga hak masyarakat atas ruang hidup dan ruang tangkap.

Awik-awik berada di titik itu. Ia menjaga ekosistem, tetapi sekaligus menjaga hubungan sosial dan kepentingan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada laut.

TANJUNG LUAR: NYALAMAQ DILAUQ DAN INGATAN KOLEKTIF NELAYAN

Di Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, masyarakat mengenal tradisi Nyalamaq Dilauq, sebuah tradisi selamatan laut yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat pesisir.

Nyalamaq Dilauq memperlihatkan bagaimana hubungan manusia dengan laut dibangun melalui doa, ritual, kebersamaan dan penghormatan terhadap laut.

Penelitian tentang Nyalamaq Dilauq menunjukkan bahwa ritual tersebut juga memiliki dimensi ekologis, antara lain berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan sumber daya pesisir-laut, menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah pencemaran, serta meminimalisasi konflik lingkungan di kawasan pesisir.

Tradisi ini juga tidak bisa dilepaskan dari sejarah perjumpaan masyarakat pesisir. Komunitas Bajo, Bugis, Makassar, Mandar dan masyarakat Lombok telah berinteraksi dan membentuk kehidupan sosial pesisir yang khas.

Kajian mengenai Nyalamaq Dilauq juga menunjukkan bahwa tradisi ini tidak hilang di tengah perubahan zaman, tetapi terus mengalami penyesuaian dalam hal pembiayaan, frekuensi ritual, bentuk penyajian dan keterlibatan generasi muda.

Di sini kita belajar bahwa budaya dan lingkungan sebenarnya tidak pernah benar-benar terpisah dalam kehidupan masyarakat pesisir.

BAU NYALE: LAUT, PENGETAHUAN DAN PENANGGALAN SASAK

Kearifan masyarakat Lombok terhadap alam juga terlihat dalam tradisi Bau Nyale di Lombok Selatan.

Bau Nyale memang dikenal sebagai tradisi menangkap nyale. Tetapi di balik itu terdapat pengetahuan masyarakat Sasak tentang musim, waktu, tanda-tanda alam dan perubahan lingkungan.

Tradisi tersebut tidak berdiri sendiri. Ada warige, Rowot, Sangkep Warige, serta berbagai pengetahuan yang membantu masyarakat menentukan waktu yang dianggap tepat untuk menyambut kemunculan nyale.

Dalam tradisi menangkap nyale juga dikenal istilah bêkayaq, terutama dalam tradisi masyarakat Sasak di wilayah selatan Lombok. Bêkayaq bukan sekadar ungkapan kesenian, tetapi bagian dari ekspresi sosial dan budaya masyarakat dalam tradisi Bau Nyale.

Jauh sebelum istilah sustainable fisheries menjadi bahasa kebijakan, masyarakat sudah memiliki cara sendiri dalam membaca alam.

KNTI DAN GERAKAN MEMPERKUAT RUANG HIDUP NELAYAN

Kearifan lokal tidak cukup jika hanya dikenang sebagai tradisi. Ia membutuhkan masyarakat yang terus menjaganya, kelembagaan yang menguatkannya, dan gerakan nelayan yang mampu membawa suara masyarakat pesisir ke ruang kebijakan.

Di Nusa Tenggara Barat, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) berkembang sebagai gerakan yang berangkat dari persoalan nyata masyarakat nelayan. Saat ini jaringan KNTI di NTB telah terbentuk di Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa dan Bima.

Gerakannya pun tidak hanya menyangkut persoalan ekonomi nelayan. KNTI memperjuangkan perlindungan sosial, hak atas wilayah tangkap, penguatan organisasi, perempuan pesisir, perubahan iklim, serta keterlibatan nelayan dalam kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.

Di Lombok Timur, misalnya, KNTI bersama nelayan mendorong perlindungan sosial melalui sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, penguatan organisasi nelayan, pendataan nelayan, serta berbagai advokasi yang berkaitan dengan kebijakan pesisir.

KNTI juga mendorong agar pengalaman dan pengetahuan nelayan menjadi bagian dari pembahasan perubahan iklim. Dalam Rembuk Iklim Pesisir 2023, Lombok Timur dan Lombok Utara termasuk wilayah pelaksanaan rembuk. Agenda yang dibawa mencakup perlindungan nelayan, perubahan iklim, wilayah tangkap, pelibatan komunitas dan kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Di Lombok Utara, persoalan yang dihadapi nelayan juga berkaitan dengan perubahan iklim, wilayah tangkap, sarana perikanan dan tata kelola pesisir. KNTI mendorong agar pengalaman dan pengetahuan nelayan menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar menjadi objek kebijakan.

Di wilayah ini, KNTI juga sedang menjalankan program tenurial nelayan yang mendorong masyarakat untuk mengenali, mendokumentasikan dan memperkuat posisi mereka atas ruang hidupnya. Kegiatan tersebut dilakukan antara lain melalui dialog kebijakan dan pemetaan partisipatif wilayah tenurial nelayan.

Pendekatan ini penting karena persoalan nelayan bukan hanya tentang hasil tangkapan, tetapi juga tentang siapa yang memiliki akses, bagaimana ruang laut digunakan, dan bagaimana masyarakat dilibatkan dalam menentukan masa depan wilayahnya.

Karena itu, hubungan antara KNTI dan kearifan lokal menjadi penting.

Awik-awik menjaga aturan masyarakat.

Pemetaan menjaga pengetahuan tentang ruang hidup.

Pengorganisasian menjaga kekuatan masyarakat.

Advokasi membawa suara nelayan ke ruang kebijakan.

KNTI tidak perlu mengambil alih peran pemangku awik-awik, lembaga adat atau kelembagaan lokal. Justru organisasi nelayan perlu hadir untuk memperkuat masyarakat agar mampu mempertahankan pengetahuannya, memperjuangkan haknya dan terlibat dalam menentukan masa depan wilayahnya.

Sebab laut bukan ruang kosong.

Di dalamnya ada sejarah, wilayah tangkap, budaya, pengetahuan, ekonomi dan kehidupan.

ADA DASAR HUKUMNYA, TINGGAL SERIUS MENGAKUI DAN MENGUATKANNYA

Pembicaraan tentang awik-awik dan kearifan lokal sebenarnya bukan sesuatu yang berada di luar sistem hukum negara.

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan dasar bagi pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2014 dan perubahan terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, memberikan ruang bagi masyarakat hukum adat, masyarakat lokal dan masyarakat tradisional dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Lebih khusus lagi, Permen KKP Nomor 8/PERMEN-KP/2018 mengatur tata cara penetapan wilayah kelola masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Artinya, negara telah menyediakan instrumen hukum untuk mengakui wilayah kelola masyarakat hukum adat di kawasan pesisir.

Kemudian Permen KKP Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil semakin memperjelas peran masyarakat. Regulasi ini mengatur peran serta, pemberdayaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi masyarakat. Bahkan dalam pemberdayaan disebutkan materi mengenai pengelolaan wilayah kelola masyarakat hukum adat dan pranata adat.

Di tingkat desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur keberadaan lembaga adat desa. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Untuk NTB, dasar hukumnya bahkan lebih jelas. Perda Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2021 mengatur tentang Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan terhadap Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Provinsi NTB.

Sementara itu, Perda Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTB Tahun 2024–2044 juga memasukkan peran masyarakat dan kelembagaan dalam ruang lingkup penataan ruang.

Dengan demikian, persoalannya bukan lagi apakah negara memiliki dasar untuk memperhatikan kearifan lokal.

Dasarnya sudah ada.

Yang perlu diperkuat adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar diterjemahkan di lapangan: bagaimana awik-awik masyarakat didokumentasikan, bagaimana kelembagaan pemangku diperkuat, bagaimana wilayah kelola masyarakat diakui, bagaimana aturan lokal diintegrasikan dengan kebijakan daerah, dan bagaimana masyarakat dilibatkan dalam setiap keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.

Jangan sampai masyarakat memiliki aturan yang mereka sepakati sendiri, tetapi ketika berhadapan dengan kebijakan pembangunan, aturan tersebut tidak pernah dianggap ada.

MEMPERKUAT ATURAN LOKAL, MENJAGA MASA DEPAN LAUT

Tantangan kita hari ini adalah bagaimana memastikan kearifan lokal tidak berhenti sebagai pertunjukan budaya.

Jangan sampai awik-awik hanya dibacakan dalam sebuah acara, tetapi tidak dihormati ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar.

Jangan sampai tradisi laut hanya menjadi agenda pariwisata, sementara masyarakat yang sejak lama hidup dari laut justru semakin kehilangan ruang tangkapnya.

Kearifan lokal harus ditempatkan sebagai pengetahuan dan sistem sosial yang hidup.

Karena itu, pemerintah dan para pihak perlu melihat awik-awik serta aturan lokal lainnya bukan sebagai penghambat pembangunan, tetapi sebagai modal sosial yang dapat memperkuat tata kelola laut.

Pemerintah perlu memberi ruang yang lebih besar kepada masyarakat pesisir dalam pengelolaan laut. Lembaga adat dan lembaga lokal perlu diperkuat. Organisasi nelayan perlu didukung. Dan berbagai pihak—pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil maupun sektor usaha—perlu membangun kerja sama yang menghormati pengetahuan dan hak masyarakat pesisir.

Pengalaman LPSDN di Lombok Timur menunjukkan bahwa pengelolaan berbasis masyarakat membutuhkan proses panjang: pendampingan, pendidikan, pengorganisasian, pembentukan kelembagaan dan advokasi.

Sementara pengalaman gerakan KNTI di Lombok menunjukkan bahwa perjuangan nelayan juga membutuhkan organisasi yang mampu menghubungkan persoalan di kampung-kampung pesisir dengan ruang kebijakan yang lebih luas.

Di sinilah pentingnya memperkuat aturan lokal.

Bukan untuk menutup diri dari perubahan, tetapi agar perubahan tidak menghilangkan masyarakat yang selama ini menjaga dan hidup dari laut.

LAUT LOMBOK ADALAH KEHIDUPAN

Pada akhirnya, laut Lombok bukan hanya tentang ikan, perahu dan hasil tangkapan.

Laut adalah rumah bagi pengetahuan.

Laut adalah ruang budaya.

Laut adalah sumber pangan.

Laut adalah sumber ekonomi.

Dan bagi keluarga nelayan, laut adalah masa depan.

Awik-awik mengajarkan masyarakat tentang batas.

Nyawen mengajarkan penghormatan.

Nyalamaq Dilauq mengingatkan hubungan manusia dengan laut.

Warige mengajarkan bagaimana membaca waktu dan tanda-tanda alam.

Bau Nyale memperlihatkan bagaimana pengetahuan tentang laut, musim, langit dan budaya diwariskan dari generasi ke generasi.

LPSDN menunjukkan pentingnya penguatan kelembagaan masyarakat dalam menjaga sumber daya pesisir.

Dan gerakan KNTI di NTB menunjukkan bahwa menjaga laut juga berarti menjaga hak, martabat dan ruang hidup nelayan.

Karena itu, ketika kita berbicara tentang masa depan laut Lombok, jangan hanya berbicara tentang investasi, pariwisata, industri atau konservasi.

Berbicaralah juga tentang masyarakat yang sejak dahulu hidup bersama laut.

Dengarkan pengetahuan mereka.

Hormati aturan mereka.

Perkuat kelembagaan mereka.

Dukung gerakan nelayan.

Dan pastikan pembangunan tidak membuat mereka menjadi tamu di rumahnya sendiri.

Sebab laut bukan ruang kosong.

Di dalamnya ada sejarah, budaya, wilayah tangkap, pengetahuan, kehidupan dan masa depan.

Laut Lombok adalah kehidupan. Awik-awik adalah salah satu cara masyarakat menjaganya. Dan kearifan lokal adalah ingatan yang tidak boleh kita biarkan hilang.

RUJUKAN

KNTI. Rembuk Iklim Pesisir 2023: Negara Abai terhadap Pemenuhan Hak Dasar Nelayan di Tengah Ancaman Krisis Iklim yang Kian Nyata.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 dan perubahan terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Permen KKP Nomor 8/PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Permen KKP Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Perda Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan terhadap Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Perda Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024–2044.

Ayunda, Nisa & Zuzy Anna. “Evaluasi Awik-Awik Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Pantai Lombok Timur.” Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 2015.

Zulhadi, Heri. “Penentuan Tanggal Bau Nyale dalam Kalender Rowot Sasak: Analisis Sosial Adat Budaya.” Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, 2018.

Saharudin. “Perilaku Liminal Masyarakat Sasak-Lombok dalam Bêkayaq Bau Nyalé dan Pataq Paré.” SASDAYA: Gadjah Mada Journal of Humanities, 2016.

Habibuddin, Hanapi & Burhanuddin. “Pelestarian Lingkungan Pesisir Melalui Ritual Nyalamaq Dilauq di Desa Tanjung Luar Keruak Lombok Timur.” Geodika, 2023.

LPSDN/ICCAs Indonesia. Dokumentasi pengembangan Awik-Awik Kawasan Teluk Jor, Jerowaru, Lombok Timur.(*)

PLN UIP Nusra Bersama BIN Daerah NTB Tingkatkan Kewaspadaan Insan PLN terhadap Potensi Ancaman Keamanan

0

Mataram (ekbisntb.com)- PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) meningkatkan wawasan dan kewaspadaan insan PLN melalui kegiatan Edukasi Pencegahan Tindak Pidana Terorisme yang digelar di Aula Segara Anak, Kantor PT PLN (Persero) UIP Nusra, Kamis, 1 Oktober 2026.

Kegiatan mengangkat tema “Deteksi Dini dan Mitigasi AGHT (Sosial, Radikalisme, Terorisme) dalam Mendukung Keamanan Proyek Infrastruktur Ketenagalistrikan”. Edukasi diikuti oleh jajaran manajemen dan pegawai PT PLN (Persero) UIP Nusra, baik secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting bagi pegawai UPP Nusra 2 dan UPP Nusra 3.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Bagian Operasional BIN Daerah NTB, M. Alwan Wijaya, sebagai narasumber. Materi edukasi berfokus pada pemahaman mengenai deteksi dini serta langkah mitigasi terhadap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT), khususnya yang berkaitan dengan aspek sosial, radikalisme, dan terorisme.

Peningkatan pemahaman mengenai potensi ancaman keamanan merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Melalui kegiatan ini, PT PLN (Persero) UIP Nusra mendorong pegawai untuk memiliki kepekaan terhadap kondisi di lingkungan kerja dan mampu mengenali potensi gangguan sejak dini. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya koordinasi yang baik apabila ditemukan situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan kelancaran pekerjaan.

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan pentingnya membangun kesadaran bersama terhadap potensi gangguan keamanan yang dapat memengaruhi lingkungan kerja maupun pelaksanaan proyek infrastruktur ketenagalistrikan.

Manurung mengatakan keamanan merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam mendukung keberlangsungan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Pemahaman dan kewaspadaan setiap pegawai menjadi penting agar kita dapat mengenali potensi gangguan sejak dini dan mengambil langkah yang tepat,” ujar Manurung.

Ia menambahkan, peningkatan wawasan melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi bagian dari upaya PLN dalam membangun budaya kerja yang aman dan responsif terhadap berbagai potensi risiko.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh insan PLN semakin memahami pentingnya deteksi dini, menjaga lingkungan kerja, serta membangun komunikasi dan koordinasi apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan. Dengan kewaspadaan bersama, kita dapat mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara aman dan berkelanjutan,” lanjutnya.

PT PLN (Persero) UIP Nusra akan terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran insan PLN terhadap aspek keamanan sebagai bagian dari penerapan budaya kerja yang mendukung keselamatan, kelancaran, dan keberlangsungan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Nusa Tenggara.(bul)

Bank NTB Syariah Perkuat Sistem Penerimaan Daerah di Sektor Perikanan dan Kelautan

0
Bank NTB Syariah Perkuat Sistem Penerimaan Daerah di Sektor Perikanan dan Kelautan


Selong (Ekbis NTB) – Bank NTB Syariah memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi NTB dalam mendukung optimalisasi sistem penerimaan daerah, khususnya dari sektor perikanan dan kelautan yang memiliki potensi ekonomi cukup besar.

Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Bank NTB Syariah, Ferry Ardiansyah berkunjung ke UPT Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok, Lombok Timur, Selasa, 6 Oktober 2026, didampingi Branch Manager Bank NTB Syariah Kantor Cabang Selong, Alfian Irwan Adiguna.

Diterima langsung oleh Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok. Membahas peluang penguatan sistem penerimaan melalui dukungan layanan perbankan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Ferry mengatakan Bank NTB Syariah siap menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola penerimaan, termasuk pada sektor perikanan dan kelautan.

“Kami ingin memastikan Bank NTB Syariah tidak hanya hadir sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan. Potensi sektor perikanan dan kelautan di NTB sangat besar, sehingga perlu didukung dengan sistem transaksi dan penerimaan yang mudah, aman, transparan, serta terintegrasi,” ujar Ferry.

Menurutnya, penguatan sistem penerimaan menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang semakin baik. Sistem yang tertata juga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan pembayaran sekaligus mendukung pencatatan penerimaan secara lebih tertib.

Sementara itu, Branch Manager Bank NTB Syariah Kantor Cabang Selong, Alfian Irwan Adiguna, mengatakan pihaknya siap mendukung kebutuhan di lapangan, khususnya dalam penguatan layanan perbankan yang berkaitan dengan aktivitas di UPT Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok.

“Kami di Kantor Cabang Selong siap mendukung kebutuhan di lapangan. Harapannya, sinergi ini dapat menghadirkan sistem penerimaan yang lebih praktis bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus membantu pemerintah daerah dalam melakukan pencatatan dan pengelolaan penerimaan secara lebih tertib dan transparan,” ujar Alfian Irwan Adiguna.

Menurut Alfian Irwan Adiguna, keberadaan Bank NTB Syariah sebagai bank milik daerah menjadi kekuatan dalam membangun kolaborasi yang lebih dekat dengan pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Kami ingin memastikan layanan Bank NTB Syariah benar-benar memberikan solusi, bukan hanya dari sisi transaksi, tetapi juga bagaimana layanan tersebut dapat mendukung tata kelola penerimaan daerah dan memberikan kemudahan bagi para nelayan maupun pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan pelabuhan,” tambah Alfian Irwan Adiguna.

Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok memiliki peran penting dalam aktivitas perikanan di wilayah Lombok Timur. Aktivitas kapal, nelayan, dan pelaku usaha perikanan di kawasan tersebut menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang perlu didukung dengan layanan transaksi dan sistem penerimaan yang efektif.
Kolaborasi tersebut tidak hanya diarahkan pada aspek transaksi, tetapi juga pada penguatan ekosistem penerimaan daerah yang lebih terintegrasi. Dengan dukungan layanan perbankan, proses penerimaan dapat dilakukan secara lebih tertib, mudah ditelusuri, serta mendorong pengurangan transaksi tunai.

Bagi Bank NTB Syariah, dukungan terhadap optimalisasi penerimaan daerah merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat perannya sebagai bank milik daerah sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan NTB.

Ke depan, sinergi antara Bank NTB Syariah, Pemerintah Provinsi NTB, dan pengelola pelabuhan diharapkan dapat berkembang menjadi penguatan ekosistem penerimaan daerah yang semakin terintegrasi, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat dan pelaku usaha sektor perikanan.(bul)

Sewa Dua Stan di Zona Premium MotoGP Mandalika

0
Sewa Dua Stan di Zona Premium MotoGP Mandalika
(EKBIS NTB/bug) Suryaman


Taliwang (EKBIS NTB)
– Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produk pada perhelatan MotoGP Mandalika yang dijadwalkan berlangsung 9-11 Oktober 2026. Fasilitasi tersebut dilakukan dengan menyewa dua stan di area Premium Grandstand atau zona A.


Kepala Dinas Koperindag KSB, Suryaman mengatakan, pemilihan lokasi stan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sasaran promosi produk UMKM KSB. Area Premium Grandstand dinilai lebih sesuai untuk memperkenalkan produk daerah kepada penonton yang datang dari luar KSB maupun luar NTB.


Untuk menyewa satu titik stan di lokasi tersebut, kata Suryaman, anggaran yang harus dikeluarkan lebih dari Rp50 juta. Pemerintah daerah menyiapkan ruang bagi UMKM KSB untuk membawa dan menawarkan produknya secara langsung kepada penonton MotoGP.


Suryaman menjelaskan, kabupaten/kota sebenarnya mendapatkan jatah stan alias lapak yang disediakan melalui Pemerintah Provinsi NTB. Namun, lokasi stan tersebut berada di area regular grandstand atau sekitar zona J dan K. Lokasi itu dinilai kurang sesuai dengan target promosi yang ingin dicapai Pemerintah KSB.


“Kalau di zona J dan K itu biasanya lebih banyak penonton lokal. Sementara, kita ingin produk UMKM KSB bisa dikenal oleh penonton dari luar daerah,” ujar Suryaman.


Karena pertimbangan tersebut, Dinas Koperindag KSB memilih menyewa stan secara mandiri di zona A. Langkah serupa lanjut Suryaman, sebenarnya telah beberapa kali dilakukan pada penyelenggaraan MotoGP Mandalika pada tahun sebelumnya.


Menurut dia, keikutsertaan UMKM KSB dalam ajang tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk penjualan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkenalkan produk daerah kepada pasar yang lebih luas. Produk yang dibawa akan disesuaikan dengan karakter pengunjung dan kebutuhan selama berlangsungnya ajang balap motor internasional tersebut.


Ditanya soal pelaku dan produk UMKM yang akan diboyong ke MotoGP Mandalika? Suryaman mengaku pihaknya telah menyiapkannya. Produk yang akan dibawa telah melalui proses penilaian atau kurasi oleh tim dari tingkat provinsi untuk memastikan kelayakannya dipasarkan dalam ajang balap motor internasional itu.


Suryaman memastikan persiapan UMKM yang akan mengikuti MotoGP Mandalika telah dilakukan secara maksimal. Sejumlah produk unggulan UMKM KSB telah disiapkan untuk ditawarkan kepada pengunjung, dengan mempertimbangkan kualitas dan selera konsumen yang menjadi sasaran.


Pihaknya berharap keikutsertaan UMKM daerah pada MotoGP Mandalika dapat membuka akses promosi yang lebih luas sekaligus memperkenalkan produk lokal kepada konsumen dari berbagai daerah yang hadir dari seluruh pelosok nusantara dan internasional.(bug)

Revitalisasi Pasar Bekas Terminal Paruga

0
Revitalisasi Pasar Bekas Terminal Paruga
(EKBIS NTB/ist) PEMAPARAN - Diskoperindag Kota Bima saat memaparkan usulan pembangunan pasar rakyat bekas Terminal Paruga kepada Kementerian Perdagangan RI. Anggaran revitalisasi diusulkan Rp6,1 miliar melalui Dana Tugas Pembantuan 2027.


Pemkot Bima Usulkan Anggaran Capai Rp6,1 Miliar
Kota Bima (EKBIS NTB) –Pemerintah Kota Bima mengusulkan anggaran Rp6,1 miliar untuk pembangunan pasar rakyat bekas Terminal Paruga melalui Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2027. Tujuannya untuk mengoptimalkan aset bekas terminal menjadi sarana perdagangan yang lebih layak dan representatif.


Usulan pembangunan itu telah disampaikan Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dalam pemaparan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI. Pemaparan tersebut menjadi tindak lanjut setelah meninjau kondisi aset pada 14 September lalu.


Kepala Diskoperindag Kota Bima, Ruslan mengatakan pihaknya tidak berhenti pada peninjauan kondisi aset, tetapi melanjutkannya dengan mengajukan rencana pembangunan kepada pemerintah pusat. Pemkot Bima mengusulkan anggaran Rp6,1 miliar melalui Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2027.

Anggaran itu diarahkan untuk pembangunan pasar rakyat bekas Terminal Paruga di Kelurahan Paruga. “Setelah melihat langsung kondisi pasar bekas terminal, kami melakukan koordinasi dan menyampaikan rencana pembangunan ini kepada Kementerian Perdagangan,” ujar Ruslan, Senin (5/10).


Ruslan mengatakan lokasi bekas terminal dinilai memiliki posisi strategis untuk dikembangkan sebagai sarana perdagangan. Pemanfaatan kembali aset tersebut, diharapkan dapat memberikan fungsi yang lebih optimal bagi aktivitas perdagangan masyarakat. “Lokasi ini cukup strategis dan memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pasar yang layak dan representatif,” katanya.


Menurut Ruslan, pengembangan pasar tersebut sekaligus diarahkan untuk mengoptimalkan aset pemerintah yang belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai sarana perdagangan. Pasca proposal diajukan ke pemerintah pusat, pihaknya akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI.


“Kita akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, dalam rangka mendorong tindak lanjut atas usulan pembangunan tersebut,” pungkasnya. (hir)

Dukung Pelatihan Kerja ke JepangPemkot Bima Alokasikan Anggaran Rp2,5 Miliar

0
Dukung Pelatihan Kerja ke JepangPemkot Bima Alokasikan Anggaran Rp2,5 Miliar
(ekbis NTB/hir) CENDERA MATA - Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin menyerahkan cendera mata kepada Wali Kota Ichinoseki, Yoshihito Sato saat menerima kunjungan rombongan Pemerintah Kota Ichinoseki, Jepang pada, Senin (5/10).


Kota Bima (EKBIS NTB) – Pemerintah Kota Bima mengalokasikan anggaran Rp2,5 miliar di tahun 2027 untuk mendukung subsidi pelatihan bekerja ke Jepang melalui Ichinoseki Language School. Program tersebut ditargetkan dapat membuka akses bagi 100 orang bekerja di Jepang setiap tahun.


Rencana itu disampaikan Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, saat menerima kunjungan Wali Kota Ichinoseki, Yoshihito Sato, bersama rombongan pemerintah dan dunia usaha dari Jepang di Kota Bima, Senin (5/10). Rencana tersebut dikaitkan dengan persoalan pengangguran yang masih dihadapi Kota Bima.


Rahman menyebut berdasarkan data ketenagakerjaan tahun 2024 bahwa Kota Bima memiliki 89.413 orang angkatan kerja. Sebanyak 86.486 orang telah bekerja, sedangkan 2.927 orang masih menganggur dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 3,27 persen.
“Kami menyadari bahwa persoalan kemiskinan dan pengangguran masih menjadi perhatian kita bersama. Di bidang ketenagakerjaan, pada tahun 2024 Kota Bima memiliki 89.413 orang angkatan kerja. Dengan 86.486 orang telah bekerja, sementara 2.927 orang masih menganggur,” kata Rahman.


Menurut Rahman, pemerintah daerah menangani pengangguran melalui berbagai program mulai dari pembukaan dan perluasan kesempatan kerja, bantuan sosial, perbaikan rumah tidak layak huni, bantuan pendidikan hingga pemutakhiran data sosial dan ekonomi. Namun, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri sehingga kerja sama dengan pemerintah dan dunia usaha Jepang dinilai penting.


“Kami ingin menumbuhkan minat anak-anak muda Kota Bima,untuk memandang Jepang sebagai salah satu ruang untuk belajar, bekerja dan membangun masa depan. Karena itu, pemerintah perlu memberikan dukungan agar mereka memiliki kesempatan tersebut,” ujarnya.
Rahman mengatakan, dukungan itu akan diarahkan pada pelatihan pemuda yang akan bekerja ke Jepang. Pemerintah Kota Bima menargetkan 100 orang dapat dikirim setiap tahun dengan dukungan anggaran yang disiapkan pada 2027.

“Pada tahun anggaran 2027 pemerintah Kota Bima menyiapkan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk mendukung subsidi pelatihan bagi siswa yang akan bekerja ke Jepang,” katanya.


Wali Kota Ichinoseki,Yoshihito Sato mengatakan kebutuhan tenaga kerja menjadi persoalan bagi dunia usaha di wilayahnya. Ichinoseki berada di Prefektur Iwate dan turut menghadapi penurunan jumlah penduduk di Jepang.


“Di Jepang, di tengah penurunan jumlah penduduk, memastikan ketersediaan tenaga kerja bagi perusahaan dan tempat usaha menjadi salah satu tantangan penting bagi kami. Karena itu, kami berupaya mendukung perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” kata Sato melalui penerjemah.


Pemerintah Kota Ichinoseki tidak hanya membuka peluang bagi tenaga kerja asing, tetapi juga menyiapkan dukungan agar dapat hidup sebagai bagian dari masyarakat setempat. Salah satunya melalui pembentukan pusat konsultasi bagi warga asing.


Dalam kunjungan ke Kota Bima, Sato bersama rombongan juga ingin melihat kondisi daerah dan berdiskusi langsung mengenai pemerintahan, pendidikan serta dunia usaha. Pengetahuan tersebut akan menjadi bahan bagi Ichinoseki dalam mengembangkan hubungan dengan Kota Bima, termasuk dalam penyiapan lingkungan bagi warga Bima yang nantinya bekerja di Jepang.


“Kami berharap dapat mempelajari berbagai bidang pemerintahan, pendidikan dan dunia usaha di Kota Bima sekaligus memperdalam pemahaman kami mengenai budaya dan kehidupan masyarakat, khususnya di Bima. Kami berharap kunjungan kali ini dapat menjadi kesempatan penting untuk makin mempererat hubungan antara Kota Ichinoseki dan Kota Bima,” katanya melalui penerjemah.


Sato juga menegaskan perhatian terhadap warga Indonesia yang ingin bekerja di Ichinoseki. Pengalaman dari kunjungan ke Bima akan digunakan untuk memperkuat dukungan bagi pekerja asing di wilayah tersebut. (hir)

Pemerintah Pusat Setujui Pembangunan Tiga KNMP

0
Pemerintah Pusat Setujui Pembangunan Tiga KNMP
(EKBIS NTB/dok) Tajuddin


Bima (EKBIS NTB) – Pemerintah pusat akhirnya menyetujui penetapan tiga lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNPM) di Kabupaten Bima. Tiga lokasi sebelumnya tertunda segera dibangun.


Tiga lokasi KMNP berada di Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Desa Sangiang Sape, Kecamatan Sape, dan Desa Lambu, Kecamatan Lambu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bima, Tajuddin mengatakan penetapan tiga desa sebagai lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 30 September 2026.


“Ketiga desa baru ini melengkapi 13 desa sebelumnya yang telah lebih dulu masuk dalam daftar penerima manfaat program nasional tersebut,” kata Tajuddin saat dikonfirmasi, Senin (5/10).


Pasca penetapan kata dia, Tim dari PT Bintang Kencana Wangi selaku pemenang tender bersama jajaran DKP Kabupaten Bima mulai melakukan peninjauan teknis dan sosialisasi di tiga lokasi tersebut. Tujuannya untuk memastikan kesiapan teknis sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Tajuddin belum berani memastikan pekerjaan fisik serta nilai kontrak pembangunan KNPM tersebut. Pasalnya, kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

“Peninjauan teknis sudah dilakukan sebelum tahap pembangunan,” ujarnya.


Sebelumnya, Pemkab Bima mengusulkan 16 desa untuk program KNMP, akan tetapi baru 13 lokasi yang ditetapkan dan masuk tahap pembangunan. Tambahan tiga lokasi pembangunan KNMP tersebut, sekaligus menempatkan Kabupaten Bima sebagai daerah dengan alokasi KNMP terbanyak di Provinsi NTB. (hir)