Beranda blog Halaman 25

Perda Nomor 3 Tahun 2026Perkuat Pajak Berkeadilan dan Kemandirian Fiskal Daerah

0
Perda Nomor 3 Tahun 2026Perkuat Pajak Berkeadilan dan Kemandirian Fiskal Daerah
JELASKAN - Plt Kepala Bapenda NTB Baiq Nelly Yuniarti menjelaskan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (9/10). (EKBIS NTB/ist)


Mataram (EKBIS NTB) -Pemprov NTB melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan turunannya, Jumat (9/10/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mendunia Bapenda Provinsi NTB ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kebijakan perpajakan daerah sekaligus memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., menjelaskan pembaruan regulasi tersebut dilandasi tiga tujuan utama, yakni meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, mewujudkan keadilan dalam pengenaan tarif, serta mendorong kemandirian fiskal daerah.


Menurutnya, kebijakan penyesuaian pajak daerah tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, memperkuat kapasitas keuangan daerah, dan memastikan keberlanjutan pembangunan di NTB.


“Pajak daerah merupakan salah satu instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kebijakan penyesuaian tarif harus ditempatkan dalam kerangka keadilan, dengan memperhatikan karakteristik objek pajak serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” katanya.


Ia menegaskan, semangat utama Perda Nomor 3 Tahun 2026 adalah menghadirkan kebijakan perpajakan yang proporsional, sehingga kontribusi terhadap pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.


“Yang ingin kita bangun adalah kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk partisipasi bersama dalam membiayai pembangunan daerah. Penerimaan yang dikelola pemerintah akan menjadi salah satu penopang pembiayaan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” tambahnya.


Perda Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026 membawa sejumlah penyesuaian dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, terutama terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Penyesuaian tarif PKB dan BBNKB mencakup kategori kendaraan menengah ke atas serta kendaraan listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diarahkan untuk membangun struktur pengenaan pajak yang lebih proporsional, dengan mempertimbangkan karakteristik kendaraan dan kontribusi yang semestinya diberikan kepada daerah.


Selain itu, regulasi ini mempertegas ketentuan mengenai kendaraan berpelat nomor luar daerah agar melakukan balik nama sesuai ketentuan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di NTB.

Pada sisi kebijakan insentif, pemerintah daerah mengarahkan pendekatan dari program pemutihan bagi penunggak pajak menuju pemberian apresiasi berupa diskon kepada wajib pajak yang taat. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat budaya kepatuhan dan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memenuhi kewajiban pajaknya secara tertib.


Perubahan regulasi tersebut juga memperluas cakupan potensi PAD melalui pengaturan objek pendapatan yang berkaitan dengan pajak air permukaan, pertambangan rakyat, serta pemanfaatan bahu jalan provinsi untuk kegiatan bisnis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Melalui berbagai penyesuaian tersebut, Pemprov NTB berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah tidak hanya melalui perubahan tarif, tetapi juga dengan memperbaiki tata kelola, memperluas basis pendapatan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.


Sementara Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M., menyampaikan pentingnya strategi yang komprehensif dalam mengoptimalkan PAD. Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah perlu dilakukan melalui pembenahan tata kelola, penguatan kolaborasi, pemanfaatan teknologi, inovasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.


Ia menekankan bahwa optimalisasi PAD tidak dapat hanya mengandalkan penyesuaian tarif, tetapi harus didukung oleh pengelolaan potensi pendapatan yang akurat, terukur, dan berkelanjutan.


“Optimalisasi pendapatan daerah harus dimulai dari data yang akurat dan terverifikasi. Pemerintah daerah perlu membangun kolaborasi antarperangkat daerah agar potensi yang dimiliki dapat diidentifikasi secara menyeluruh, dikelola secara optimal, dan menghasilkan penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Teguh.


Teguh juga memaparkan lima langkah utama yang perlu diimplementasikan pemerintah daerah dalam memperkuat PAD. Di antaranya adalah melalui intensifikasi berbasis data, membangun ekosistem dan kolaborasi pemangku kepentingan, mempercepat digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah, mengembangkan inovasi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan mendorong pertumbuhan ekonomi


“Pajak harus dipahami sebagai bagian dari kontribusi bersama untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. Karena itu, membangun kepercayaan dan kolaborasi antara pemerintah dengan wajib pajak menjadi hal yang sangat penting,” jelas Teguh.


Pandangan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Pemprov NTB dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Kemandirian fiskal tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah mengelola potensi secara efektif, memperluas basis pendapatan secara proporsional, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan uang pajak.


Dalam konteks tersebut, implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang lebih adaptif dan berkeadilan. Pemerintah daerah dituntut mampu menyeimbangkan kebutuhan pembiayaan pembangunan dengan kepentingan masyarakat serta dunia usaha.

Bapenda NTB juga menempatkan edukasi dan sosialisasi sebagai bagian penting dalam implementasi kebijakan. Pemahaman yang baik diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman mengenai penyesuaian tarif, sekaligus mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan melalui mekanisme resmi.


Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pajak daerah tidak hanya diukur dari peningkatan penerimaan, tetapi juga dari meningkatnya kepatuhan, membaiknya kualitas pelayanan, tumbuhnya aktivitas ekonomi, serta semakin besarnya manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat.


Melalui penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2026, Pemprov NTB berkomitmen memperkuat fondasi fiskal daerah dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, pajak daerah diharapkan menjadi instrumen strategis untuk membiayai pembangunan yang berkelanjutan menuju NTB Makmur Mendunia.


Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah kabupaten/kota, Ditlantas Polda NTB, PT Jasa Raharja, para pelaku usaha terkait, pihak dealer kendaraan, serta insan media.


Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman yang sama terhadap substansi perubahan regulasi, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan kebijakan pajak daerah di Provinsi NTB. (ham)

DPMPTSP Lotim Ingatkan Investor Segera Laporkan LKPM

0
DPMPTSP Lotim Ingatkan Investor Segera Laporkan LKPM
Sosiawan Putraji (EKBIS NTB/rus)

DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengingatkan seluruh investor dan pelaku usaha yang telah menyampaikan komitmen investasi agar segera melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan LKPM triwulan III dijadwalkan berakhir pada 15 Oktober 2026.


Kepala DPMPTSP Lotim, Sosiawan Putraji menegaskan, pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan realisasi investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memantau perkembangan kegiatan penanaman modal di daerah.


Saat ini, DPMPTSP Lotim juga melakukan evaluasi terhadap laporan LKPM yang telah masuk. Evaluasi tersebut telah berlangsung selama empat hari, dengan perhatian pada kesesuaian data investasi yang dilaporkan dengan kondisi riil kegiatan usaha.


Dalam proses evaluasi, ditemukan catatan terkait ketidaksesuaian antara data belanja modal yang dilaporkan dan kondisi yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Temuan tersebut menjadi bahan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian laporan dengan aset, serta aktivitas usaha di lapangan.


Pengecekan lapangan diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari aset perusahaan dan perkembangan skala usahanya. Hal ini penting karena nilai investasi dan kepemilikan aset dapat menjadi bagian dari penilaian dalam menentukan kategori usaha.


Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat kemungkinan pelaku usaha yang sebelumnya tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami peningkatan skala usaha seiring bertambahnya aset dan berkembangnya kegiatan bisnis. Penetapan kategori usaha tetap perlu mengacu pada kriteria dan ketentuan yang berlaku.


DPMPTSP Lotim mengharapkan pelaku usaha menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan realisasi investasi. Dengan demikian, data penanaman modal dapat menggambarkan perkembangan usaha secara akurat sekaligus menjadi dasar evaluasi kebijakan investasi daerah.


Selain mendorong kepatuhan pelaporan investasi, DPMPTSP Lotim juga menegaskan komitmennya dalam memberikan fasilitasi dan kemudahan pengurusan perizinan bagi pelaku usaha, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Pelaku usaha dapat berkoordinasi langsung dengan DPMPTSP untuk mendapatkan pendampingan terkait kebutuhan perizinan. “Pelaku usaha ke kita, segala macam itu, kita siap fasilitasi dan kita berikan kemudahan,” ujar Sosiawan.


Ia menjelaskan, koordinasi dengan para camat terus dilakukan untuk mendukung pelayanan dan pengawasan kegiatan usaha di wilayah masing-masing. Komunikasi berkala juga dimanfaatkan untuk mempermudah penyampaian informasi terkait perkembangan aktivitas usaha.
Terkait pengurusan PBG, Sosiawan menyebutkan bahwa besaran biaya mengacu pada ketentuan peraturan daerah dan disesuaikan dengan luas bangunan yang diajukan. Karena itu, biaya pengurusan tidak dapat disamaratakan untuk seluruh bangunan.


“Yang tertuang di dalam perda sudah sangat murah, ringan, merakyat, bisa dijangkau,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung rencana perluasan Hotel Nusantara yang telah dikoordinasikan dengan DPMPTSP Lotim. Pihak hotel disebut telah menyiapkan dokumen perencanaan, termasuk master plan dan gambar bangunan, serta mulai memproses pengurusan PBG.


Sosiawan menegaskan, izin harus terbit sebelum pekerjaan pembangunan dimulai. “Harus terbit PBG dulu, baru dia akan bangun,” jelasnya.
Melalui evaluasi LKPM dan fasilitasi perizinan tersebut, DPMPTSP Lotim berharap pelaku usaha semakin tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi, melaporkan realisasi investasi secara akurat, serta menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung iklim investasi yang sehat dan mendorong pertumbuhan usaha di Lotim secara berkelanjutan. (rus)


MotoGP Mandalika Bisa Jadi Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi NTB di Luar Tambang

0
MotoGP Mandalika Bisa Jadi Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi NTB di Luar Tambang
Sambirang Ahmadi (EKBIS NTB/ist)

Mataram (EKBIS NTB) -Penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2026 tidak boleh sekadar menjadi gelaran balap tahunan atau euforia sesaat. Melainkan harus dimaksimalkan sebagai momentum akselerasi transformasi ekonomi daerah dan masyarakat di NTB.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi. Menurutnya event besar bersekala internasional yakni MotoGP tersebut tidak boleh hanya selesai di Mandalika saja. Tapi bagaimana dampaknya bisa dihubungkan ke sektor yang lain.

“Reputasi internasional Mandalika perlu dihubungkan secara nyata dengan penguatan sektor perdagangan, industri, pertanian, perikanan, serta kesejahteraan masyarakat lokal,” ujarnya pada Jumat (9/10).

Sambirang menjelaskan, optimisme dampak ekonomi ajang MotoGP Mandalika ini memiliki landasan empiris yang terukur. Berdasarkan kajian Kementerian PPN/Bappenas, dampak ekonomi nasional MotoGP Mandalika 2025 diperkirakan mencapai Rp2,7 hingga Rp4,7 triliun.

Sebelumnya, kajian pemodelan ekonomi Inter-Regional Input-Output (IRIO) pada penyelenggaraan 2022 juga mencatat estimasi dampak output sebesar Rp606,92 miliar dan nilai tambah Rp315,94 miliar.

“Dampak ekonomi tersebut merupakan modal penting. Sekarang bagaimana itu bisa dihubungkan agar sektor-sektor ekonomi masyarakat yang lain bisa ikut bergerak,” kata politisi PKS ini.

Bahkan lebih jauh Sambirang mendorong pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti pada keberhasilan urusan persiapan teknis penyelenggaraan. Tapi juga harus dirancang desain rantai pasok ekonomi yang kuat.

Menurutnya event sebesar MotoGP Mandilika jika benar-benar bisa ditangkap peluang ekonominya. Bisa menjadi alternatif pertumbuhan ekonomi diluar sektor pertambangan yang selama ini menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dalam perspektif pembangunan jangka panjang, nilai strategis MotoGP terletak pada kemampuannya menggerakkan sektor non-tambang dan mendorong perubahan struktur ekonomi NTB,” pungkasnya. (ndi)

Pemkot Mataram Targetkan Pajak Hotel Rp4 Miliar Selama MotoGP Mandalika 2026

0
Pemkot Mataram Targetkan Pajak Hotel Rp4 Miliar Selama MotoGP Mandalika 2026
HOTEL - Seorang berjalan menuju ruang loby salah satu hotel di Kota Mataram pada Jumat (9/10/2026). (EKBIS NTB/pan)

Mataram (EKBIS NTB) –Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menargetkan penerimaan pajak dari sektor perhotelan mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar selama gelaran MotoGP Mandalika 2026. Target tersebut didorong oleh peningkatan tingkat hunian kamar hotel berbintang di Kota Mataram menjelang ajang balap internasional tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin, mengatakan peningkatan hunian kamar hotel mulai terasa sejak awal pekan menjelang balapan. Berdasarkan data sementara, tingkat hunian hotel mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya maupun bulan-bulan sebelumnya.

“Mudah-mudahan penerimaan pajak hotel bisa tembus Rp3 miliar sampai Rp4 miliar,” ujarnya, Kamis (8/10).

Ia menjelaskan, pada hari-hari normal, penerimaan pajak dari sektor perhotelan di Kota Mataram berada di kisaran Rp2 miliar. Dengan meningkatnya aktivitas perhotelan selama MotoGP Mandalika 2026, penerimaan pajak diproyeksikan ikut mengalami kenaikan.

Untuk memastikan keakuratan pelaporan dan setoran pajak, BKD Kota Mataram melakukan pemantauan terhadap layanan sarapan (breakfast) di sejumlah hotel. Menurut Amrin, metode tersebut dinilai efektif untuk memperkirakan tingkat hunian kamar hotel.

“Pengawasan hotel tidak seberat restoran. Lima menit bisa selesai. Kita tinggal minta data breakfast-nya. Itu sudah menggambarkan tingkat hunian dan okupansi kamar,” jelasnya.

Amrin menambahkan, selama gelaran MotoGP Mandalika 2026, tingkat keterisian hotel berbintang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan hotel kelas melati. Ketika hotel berbintang di Kota Mataram penuh, wisatawan biasanya mencari alternatif akomodasi di wilayah penyangga, seperti Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

“Hotel melati memang kurang diminati. Kalau hotel berbintang di Mataram sudah penuh, tamu justru bergeser ke sebelah, yakni di Senggigi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, menyampaikan bahwa gelaran MotoGP Mandalika 2026 turut mendongkrak tingkat hunian hotel di Kota Mataram. Menjelang ajang balap tersebut, okupansi hotel berbintang dilaporkan telah mencapai sekitar 80 persen.

Berdasarkan laporan yang diterima AHM, tingkat okupansi hotel bintang tiga ke atas telah mencapai 82 persen. Bahkan, sejumlah hotel mencatat tingkat keterisian kamar hingga 97 persen.

Beberapa hotel bintang tiga dan empat, seperti Prime Park, Astoria, Golden Palace, Lombok Raya, dan Aston Inn, dilaporkan telah mencatat tingkat keterisian kamar penuh. Tingginya okupansi pada segmen tersebut mayoritas berasal dari tamu korporat.

Sementara itu, hotel bintang dua ke bawah serta akomodasi kelas melati masih memiliki ketersediaan kamar. Tingkat okupansi pada segmen tersebut berada di kisaran 60 persen.

Secara keseluruhan, Adiyasa menyebutkan rata-rata okupansi harian hotel di Kota Mataram mencapai 72 persen. Pergerakan tamu diperkirakan terkonsentrasi pada periode menginap 9–12 Oktober 2026.

“Puncak kepadatan kamar kemungkinan terjadi pada 10 dan 11 Oktober,” pungkasnya. (pan)

Kuota Sementara Haji Mataram 2027 Capai 825 Jemaah

0
Kuota Sementara Haji Mataram 2027 Capai 825 Jemaah
JCH - Jemaah calon haji Kota Mataram saat pelepasan keberangkatan ke Tanah Suci Mekah pada musim haji 2026. (EKBIS NTB/pan)

Mataram (EKBIS NTB) –Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 di Kota Mataram mulai dilakukan. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Mataram mencatat kuota sementara calon jemaah haji (CJH) untuk daerah tersebut mencapai 825 orang. Namun, jumlah tersebut masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Mataram, Hj. Siti Nurmalaah, mengatakan, data kuota sementara tersebut bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB. Jumlah itu masih berpotensi berubah, bergantung pada keputusan pemerintah pusat.

“Data kemungkinan bisa berubah. Nanti kalau ada informasi dari pusat terkait penambahan kuota, pasti akan kami informasikan lagi,” ujarnya, Jumat (9/10).

Dari sisi persiapan, pihaknya telah merampungkan verifikasi dokumen jemaah. Saat ini, para calon jemaah juga tengah menjalani perekaman biometrik melalui aplikasi Visa Bio. Proses tersebut meliputi pemindaian wajah, perekaman sidik jari, serta pemindaian paspor sebagai bagian dari persyaratan penerbitan visa haji.

Setelah tahapan perekaman biometrik selesai, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Mataram akan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat mengenai daftar jemaah yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Nurmalaah, yang baru resmi bertugas di Kota Mataram, menegaskan komitmennya untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Menurutnya, peningkatan pelayanan membutuhkan sinergi dan koordinasi dengan berbagai pihak.

“Tentunya kami akan meningkatkan sinergi, kolaborasi, dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Mataram serta pemangku kepentingan terkait demi memaksimalkan pelayanan jemaah,” katanya.

Ia berharap kuota haji Kota Mataram pada 2027 dapat bertambah dari angka sementara yang telah tercatat. Harapan tersebut merujuk pada capaian tahun sebelumnya, ketika kuota jemaah haji Kota Mataram meningkat menjadi 854 orang dari kuota awal sebanyak 590 orang.

Selain berharap adanya penambahan kuota, Nurmalaah menekankan pentingnya evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya. Berbagai kekurangan yang ditemukan diharapkan tidak kembali terulang, terutama dalam proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen jemaah.

Menurutnya, ketelitian dalam memeriksa kelengkapan berkas menjadi salah satu hal yang harus diperkuat. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terulangnya persoalan administrasi yang dapat menghambat keberangkatan jemaah, termasuk insiden deportasi seorang jemaah haji asal Kota Mataram oleh otoritas Arab Saudi.

“Termasuk itu, harus lebih detail dan lebih baik lagi dalam semua pelayanan,” pungkasnya. (pan)

Dishub Kaji Kemacetan di Bundaran Mataram Metro

0
Dishub Kaji Kemacetan di Bundaran Mataram Metro
Zulkarwin (EKBIS NTB/pan)

Mataram (EKBIS NTB) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram bersama Dishub Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengkaji persoalan kemacetan di kawasan Bundaran Mataram Metro, terutama pada pagi hari. Kajian ini dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab kepadatan arus lalu lintas sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat, termasuk kemungkinan penerapan rekayasa lalu lintas seperti yang telah dilakukan di kawasan Rembiga.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan pihaknya berencana turun langsung ke lapangan bersama Dishub Provinsi NTB untuk melihat kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Peninjauan ini menjadi langkah awal sebelum menentukan kebijakan yang dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menurut Zulkarwin, pengamatan akan difokuskan pada kondisi arus kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Melalui peninjauan tersebut, pihaknya ingin mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kemacetan, termasuk pola pergerakan kendaraan dan kondisi lalu lintas di sekitar bundaran.

“Makanya, Senin besok kita coba ke sana bersama Dishub Provinsi supaya kita lihat apa permasalahannya,” ujarnya, Jumat (9/10).

Ia menjelaskan, kemacetan yang terjadi pada Kamis (8/10) tidak terlepas dari meningkatnya mobilitas kendaraan menjelang MotoGP Mandalika 2026. Kegiatan tersebut juga diikuti konvoi komunitas sepeda motor sehingga aktivitas kendaraan di sejumlah ruas jalan mengalami peningkatan.

Meski demikian, Zulkarwin menyebut kemacetan tersebut terjadi pada kondisi tertentu atau bersifat insidental. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi apabila kepadatan kendaraan di kawasan Bundaran Mataram Metro terus berulang, khususnya pada waktu-waktu dengan intensitas lalu lintas yang tinggi.

Jika hasil pengamatan menunjukkan adanya persoalan lalu lintas yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Dishub Kota Mataram dan Dishub Provinsi NTB akan melakukan kajian bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB. Koordinasi lintas instansi tersebut diperlukan untuk menentukan langkah yang sesuai dengan kondisi lalu lintas di kawasan itu.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah rekayasa lalu lintas. Namun, penerapan kebijakan tersebut masih menunggu hasil kajian dan evaluasi di lapangan. Dishub perlu memastikan penyebab utama kemacetan sebelum menentukan skema pengaturan arus kendaraan yang akan diterapkan.

Sebagai langkah antisipasi sementara, Dishub Kota Mataram tetap menempatkan petugas untuk mengatur arus lalu lintas pada pagi hari. Petugas disiagakan di kawasan Bundaran Mataram Metro untuk membantu menjaga kelancaran pergerakan kendaraan, terutama ketika aktivitas masyarakat mulai meningkat.

Zulkarwin mengatakan, empat petugas telah ditempatkan di lokasi tersebut sekitar pukul 08.00 Wita. Kehadiran petugas diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan kendaraan sekaligus menjaga ketertiban arus lalu lintas selama jam sibuk pagi.

“Ada, pagi sekitar pukul 08.00 Wita sudah ada empat orang yang ditempatkan oleh Pak Kabid Lalin untuk mengatur di sana,” pungkasnya. (pan)

Penertiban Reklame Jangan Berbelit-belit

0
Penertiban Reklame Jangan Berbelit-belit
Misban Ratmaji (EKBIS NTB/dok)

ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., meminta Pemerintah Kota Mataram menyederhanakan mekanisme penertiban reklame yang melanggar ketentuan, terutama setelah melewati batas waktu peringatan ketiga. Ia menilai, penindakan seharusnya dapat langsung dilakukan tanpa harus kembali melalui proses rekomendasi dan koordinasi yang berlarut-larut.

Menurut Misban, peringatan ketiga semestinya menjadi batas akhir bagi pemilik reklame untuk memenuhi kewajibannya. Apabila tenggang waktu tersebut telah berakhir tanpa penyelesaian, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus segera melaksanakan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Setelah melewati masa peringatan ketiga, mestinya tidak ada lagi tahapan tambahan. Langsung saja ditertibkan sesuai aturan, bukan baru direkomendasikan lagi,” tegasnya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Jumat (9/10).

Ia menilai, mekanisme penanganan reklame di Kota Mataram masih terlalu berbelit-belit. Setelah masa peringatan berakhir, pemerintah justru masih harus melakukan koordinasi untuk menentukan OPD yang bertanggung jawab, sehingga proses penindakan berpotensi memakan waktu berminggu-minggu.

Misban menegaskan, persoalan tersebut membutuhkan sistem kerja yang jelas dan terintegrasi sejak awal. Penanganan tidak boleh hanya dibebankan kepada satu instansi, seperti Badan Keuangan Daerah (BKD), tetapi harus melibatkan OPD terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas teknis sesuai kewenangannya.

Ia mengusulkan agar mekanisme peringatan hingga penindakan disepakati bersama. Dengan demikian, ketika batas waktu peringatan berakhir, setiap instansi sudah mengetahui tugas dan tanggung jawabnya tanpa harus kembali merumuskan langkah penanganan.

Selain penertiban, politisi Hanura ini juga mendorong penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak reklame. Ia mengusulkan agar pembayaran dilakukan sebelum pemasangan reklame, disertai sistem jaminan atau deposit untuk memastikan kewajiban pajak dipenuhi.

“Prinsipnya sederhana, pasang reklame harus disertai pembayaran pajak. Kalau tidak memenuhi ketentuan perizinan, harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.

Misban menambahkan, apabila regulasi yang berlaku belum mengakomodasi mekanisme tersebut, pemerintah daerah perlu mengkaji revisi peraturan daerah (Perda).

Ia berharap penyederhanaan aturan dan koordinasi lintas OPD dapat mempercepat penertiban reklame, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram. (fit)

Galakkan Ekonomi dan Penanganan Stunting

0
Galakkan Ekonomi dan Penanganan Stunting
Lalu Heru Nuryadin (EKBIS NTB/ist)

PEMERINTAH Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, menggalakkan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kemandirian ekonomi warga sekaligus mendukung upaya pencegahan stunting. Program ini dilaksanakan melalui pemanfaatan potensi lokal dan penguatan ketahanan pangan keluarga.

Lurah Mandalika, Lalu Heru Nuryadin, menyambut positif dukungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Program Desa/Kelurahan Berdaya. Program tersebut diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi, meningkatkan kesejahteraan sosial, serta memperkuat kapasitas masyarakat berbasis potensi lokal.

“Ada banyak hal yang kami dibantu oleh Pemprov NTB, salah satunya melalui Program Desa/Kelurahan Berdaya,” ujarnya, Jumat (9/10).

Heru menjelaskan, Kelurahan Mandalika telah merancang pelaksanaan program tersebut melalui dua kategori, yakni Kelurahan Transformatif dan Kelurahan Berdaya Tematik. Keduanya disesuaikan dengan tema program yang diterima dan kebutuhan masyarakat setempat.

Pada kategori Kelurahan Transformatif, program difokuskan pada pemberdayaan dan pendampingan warga miskin ekstrem. Dari 100 warga yang diusulkan untuk mendapatkan pendampingan, sebanyak 52 orang dinyatakan lolos verifikasi. Mereka selanjutnya akan menerima pembinaan dan pendampingan, termasuk bantuan permodalan usaha.

“Dari 100 orang warga yang didampingi, yang lolos verifikasi sebanyak 52 orang, yang nanti akan menerima program pembinaan dengan pendampingan berupa bantuan permodalan usaha,” jelasnya.

Sementara itu, melalui kategori Kelurahan Berdaya Tematik, masyarakat memilih ketahanan pangan dengan peternakan sapi sebagai salah satu fokus pengembangan berdasarkan hasil musyawarah warga.

Selain itu, upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesehatan keluarga juga dilakukan melalui pelatihan budidaya lele dalam ember (Budikdamber) serta Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan). Program tersebut turut diintegrasikan dengan upaya pencegahan stunting melalui penyaluran bantuan makanan olahan ikan kepada anak-anak berisiko stunting yang menjadi sasaran posyandu.

“Kami diberikan bantuan makanan olahan ikan untuk dibagikan kepada sasaran posyandu yang berisiko stunting, dan juga pembinaan Budikdamber,” kata Heru.

Menurut Heru, ikan merupakan sumber protein hewani dan asam lemak omega-3 yang penting untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak. Karena itu, pemenuhan kebutuhan gizi melalui konsumsi ikan diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan stunting sekaligus menunjang perkembangan anak sejak dini.

Melalui budidaya lele di lingkungan rumah, keluarga juga didorong untuk menghasilkan sumber pangan bergizi secara mandiri tanpa sepenuhnya bergantung pada pasokan pasar. Selain memenuhi kebutuhan konsumsi keluarga, hasil panen lele berpotensi memberikan tambahan pendapatan bagi warga.

“Jika panen lelenya dapat mereka jual sebagai komoditas bernilai ekonomi atau dapat sebagai PMT di posyandu,” pungkasnya. (pan)

Galakkan Ekonomi dan Penanganan Stunting

0

PEMERINTAH Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, menggalakkan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kemandirian ekonomi warga sekaligus mendukung upaya pencegahan stunting. Program ini dilaksanakan melalui pemanfaatan potensi lokal dan penguatan ketahanan pangan keluarga.

Lurah Mandalika, Lalu Heru Nuryadin, menyambut positif dukungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Program Desa/Kelurahan Berdaya. Program tersebut diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi, meningkatkan kesejahteraan sosial, serta memperkuat kapasitas masyarakat berbasis potensi lokal.

“Ada banyak hal yang kami dibantu oleh Pemprov NTB, salah satunya melalui Program Desa/Kelurahan Berdaya,” ujarnya, Jumat (9/10).

Heru menjelaskan, Kelurahan Mandalika telah merancang pelaksanaan program tersebut melalui dua kategori, yakni Kelurahan Transformatif dan Kelurahan Berdaya Tematik. Keduanya disesuaikan dengan tema program yang diterima dan kebutuhan masyarakat setempat.

Pada kategori Kelurahan Transformatif, program difokuskan pada pemberdayaan dan pendampingan warga miskin ekstrem. Dari 100 warga yang diusulkan untuk mendapatkan pendampingan, sebanyak 52 orang dinyatakan lolos verifikasi. Mereka selanjutnya akan menerima pembinaan dan pendampingan, termasuk bantuan permodalan usaha.

“Dari 100 orang warga yang didampingi, yang lolos verifikasi sebanyak 52 orang, yang nanti akan menerima program pembinaan dengan pendampingan berupa bantuan permodalan usaha,” jelasnya.

Sementara itu, melalui kategori Kelurahan Berdaya Tematik, masyarakat memilih ketahanan pangan dengan peternakan sapi sebagai salah satu fokus pengembangan berdasarkan hasil musyawarah warga.

Selain itu, upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesehatan keluarga juga dilakukan melalui pelatihan budidaya lele dalam ember (Budikdamber) serta Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan). Program tersebut turut diintegrasikan dengan upaya pencegahan stunting melalui penyaluran bantuan makanan olahan ikan kepada anak-anak berisiko stunting yang menjadi sasaran posyandu.

“Kami diberikan bantuan makanan olahan ikan untuk dibagikan kepada sasaran posyandu yang berisiko stunting, dan juga pembinaan Budikdamber,” kata Heru.

Menurut Heru, ikan merupakan sumber protein hewani dan asam lemak omega-3 yang penting untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak. Karena itu, pemenuhan kebutuhan gizi melalui konsumsi ikan diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan stunting sekaligus menunjang perkembangan anak sejak dini.

Melalui budidaya lele di lingkungan rumah, keluarga juga didorong untuk menghasilkan sumber pangan bergizi secara mandiri tanpa sepenuhnya bergantung pada pasokan pasar. Selain memenuhi kebutuhan konsumsi keluarga, hasil panen lele berpotensi memberikan tambahan pendapatan bagi warga.

“Jika panen lelenya dapat mereka jual sebagai komoditas bernilai ekonomi atau dapat sebagai PMT di posyandu,” pungkasnya. (pan)

QRIS Cross Border Dorong Kemudahan Transaksi Wisatawan di MotoGP Mandalika 2026

0

Mataram (EKbis NTB) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (BI NTB) mengambil langkah strategis dalam perhelatan Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP Mandalika) 2026 yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah. Selain memastikan kelancaran sistem pembayaran, ajang internasional ini dimanfaatkan untuk memperluas akseptasi digital serta mengangkat produk-produk unggulan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal ke kancah global.

Dalam mendukung kelancaran transaksi selama perhelatan akbar tersebut, BI NTB telah mengimbau para Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) serta penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank untuk menjaga kesiapan operasional dan keandalan layanan. Langkah ini krusial mengingat lonjakan aktivitas ekonomi dan kunjungan wisatawan di NTB selama ajang MotoGP.

Perluasan QRIS Cross Border di Enam Negara

Salah satu fokus utama BI NTB adalah memperkuat edukasi dan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), khususnya QRIS Antarnegara (Cross Border), di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) serta berbagai titik strategis.

Saat ini, layanan QRIS Cross Border telah terhubung dengan enam negara mitra, yakni Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok. Konektivitas ini memungkinkan wisatawan asing dari negara-negara tersebut untuk bertransaksi secara praktis di merchant QRIS Indonesia menggunakan aplikasi pembayaran dari negara asal mereka.

Untuk memberikan pengalaman langsung (user experience), BI NTB berkolaborasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menggelar edukasi interaktif QRIS Cross Border di kawasan Sirkuit Mandalika. Pengunjung dapat merasakan sendiri kemudahan transaksi lintas negara yang cepat, murah, aman, dan andal. Berdasarkan data sepanjang Januari hingga Agustus 2026, transaksi QRIS Cross Border di NTB telah mencatatkan angka impresif sebanyak 79.938 transaksi dengan nominal mencapai Rp26,8 miliar.

Panggung Global untuk UMKM dan Desa Wisata NTB

Tidak hanya berfokus pada digitalisasi sistem pembayaran, momentum MotoGP Mandalika 2026 juga menjadi panggung emas bagi UMKM dan desa wisata binaan BI NTB. Sejumlah produk unggulan dipamerkan di area sirkuit, di antaranya kopi dari Dersi Coffee, Ayam Merangkat dari Desa Wisata Bonjeruk, olahan kacang dan jagung dari Songgajah, bakery dari Rasa Baru, hingga kerajinan tangan (handcraft) dari Bale Rattan. Seluruh transaksi pada booth UMKM binaan BI di area Premium Grandstand A juga telah didukung penuh oleh sistem pembayaran QRIS.

Made Dewa Satriawan, pemilik Dersi Coffee sekaligus salah satu pelaku UMKM yang berpartisipasi, menyambut antusias kesempatan ini. Menurutnya, interaksi langsung dengan konsumen mancanegara membuka peluang besar untuk mengenalkan karakter kopi lokal sekaligus membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan.

Antusiasme tersebut terbukti nyata dari kunjungan wisatawan asing. Andreas, seorang wisatawan asal Italia yang mengunjungi booth Dersi Coffee, mengaku terkesan dengan aroma kopi Lombok yang memiliki karakter khas berbeda dari kopi di negaranya. Ia bahkan tertarik mencoba kopi Sapit dan berencana kembali untuk mencicipi varian lainnya. Interaksi semacam ini dinilai sangat efektif dalam memperkenalkan komoditas unggulan NTB ke pasar internasional.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Kepala Perwakilan BI NTB, Hario K. Pamungkas, menyampaikan bahwa sinergi antara penguatan layanan pembayaran, edukasi QRIS Cross Border, dan pemberdayaan UMKM ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect serta manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat.

Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, pelaku industri sistem pembayaran, serta para pemangku kepentingan guna mendorong transformasi ekonomi digital yang inklusif demi pertumbuhan ekonomi NTB yang berkelanjutan. (r/fan)