Lombok (ekbisntb.com) – Pj. Gubernur NTB, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. Hassanudin, S.I.P., M.M mengatakan akan mempelajari soal peringatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) atas kekurangan equitas sebesar Rp11 miliar yang sudah melebihi tenggat waktu untuk dipenuhi.
“Saya lagi pelajari sesuai dengan laporan, saya belum dapat data lengkap. Nanti saya rilis ya,”katanya.
Sebagaimana diketahui, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah daerah di NTB yang bergerak di sektor keuangan (penjaminan kredit), yaitu PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) mendapat sanksi dari OJK, karena belum mampu memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp50 miliar.
Seharusnya, pada Januari 2022, Jamkrida NTB sudah memenuhi ekuitas sebesar Rp11 miliar. Ekuitas ini didalamnya terdiri dari komponen modal inti, cadangan umum, dan cadangan tujuan.
PT Jamkrida NTB Syariah diminta untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (6) Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin yang diundangkan pada 11 Januari 2017. Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan penjaminan lingkup provinsi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp50 miliar.
Dalam pasal 31 ayat 2 dikemukakan, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup provinsi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah memperoleh izin usaha.
Ketentuan ekuitas minimum tersebut dipandang sangat penting untuk memperkuat permodalan, sehingga lembaga penjaminan akan mampu bersaing dan bertahan di industri penjaminan nasional.
PT Jamkrida NTB Bersaing sampai saat ini belum dapat memenuhi ketentuan tersebut. Selanjutnya, OJK mengharapkan komitmen pemenuhan ekuitas minimum dari PT Jamkrida NTB Bersaing dapat segera dilakukan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Sebagaimana ketentuannya, badan usaha yang tidak dapat memenuhi ketentuan, akan mendapat peringatan I, dengan jangka waktu dua bulan. Jika dalam dua bulan, ekuitas minimum tidak juga dapat dipenuhi, maka akan diberikan peringatan ke II selama dua bulan. Dan terakhir, jika peringatan I dan II tidak dipenuhi, maka badan usaha akan dikenakan sanksi Penghentian Kegiatan Usaha (PKU) selama enam bulan.
Direktur Utama Jamkrida NTB Syariah, Lalu Taufik Mulyajati di Mataram, Selasa, 27 Agustus 2024 mengatakan, pihaknya sudah mendapar SP I dari OJK pusat, tanggal 23 Agustus. Dan sudah ditembuskan ke Pemprov NTB dan OJK NTB.
Secara internal Jamkrida NTB Syariah sedang menyiapkan opsi opsi seperti percepatan pemenuhan modal inti dengan asset tanah dan bangunan kantor yang ditempati saat ini. Kemudian, mempercepat ekspansi bisnis setelah berkonversi ke Jamkrida syariah, salah satunya kerjasama dengan Bank NTB Syariah.
Selain itu, diharapkan Pemprov NTB sebagai pemegang saham pengendali, dan kabupaten/kota yang sudah menyertakan saham untuk menambah penyertaan modalnya ke Jamkrida NTB Syariah. Dan bagi daerah yang belum menyertakan saham seperti Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa Barat, dan Sumbawa, serta Dompu diharapkan juga ikut menyertakan saham seperti yang dilakukan ke Bank NTB Syariah.
“Yang ada harapan KSB, saya sudah di kontak. Sudah ada komunikasi,” demikian Lalu Taufik.
Sebelumnya, Kepala OPD pembina BUMD, Biro Ekonomi Setda NTB, H. Wirajaya Kusuma meyakini dapat menyelesaikan persoalan kekurangan ekuitas Jamkrida NTB Syariah ini sebelum akhir tahun 2024 ini.
Beberapa alternatif yang disiapkan, mempercepat proses penyertaan modal berupa asset gedung dan tanah kantor Jamkrida NTB Syariah untuk memenuhi modal inti Rp50 miliar. Dan mengharapkan kabupaten/kota yang belum menyertakan modal untuk ikut menjadi pemegang saham Jamkrida NTB Syariah.
“Saya yakin, sebelum akhir tahun ini kita sudah bisa penuhi (kekurangan ekuitas),” tandasnya.(bul)