spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBeranda11 Pemda di NTB Alokasikan Rp2,1 Triliun untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem

11 Pemda di NTB Alokasikan Rp2,1 Triliun untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem

Mataram (ekbisntb.com) – Seluruh Pemda di Provinsi NTB, baik Pemprov maupun 10 kabupaten/kota memiliki alokasi anggaran tersendiri untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Sebab penanggulangan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu prioritas daerah dan menjadi instruksi pemerintah pusat.

Total alokasi anggaran penanggulangan kemiskinan ekstrem di 11 Pemda di Provinsi NTB mencapai Rp2,1 Triliun di tahun 2023 kemarin. Jika dirinci, dana penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kota Mataram Rp50,32 miliar, Lombok Barat Rp149 miliar, Lombok Tengah Rp190 miliar, Lombok Timur Rp602 miliar, Kabupaten Sumbawa Rp247 miliar, Kabupaten Dompu Rp200 miliar, Kabupaten Bima Rp218 miliar, Kabupaten Sumbawa Barat Rp156 miliar, Kabupaten Lombok Utara Rp135 miliar, Kota Bima Rp95 miliar, dan Provinsi NTB Rp111,5 miliar.

- Iklan -

Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur NTB H. Hassanudin yang diwakili oleh Sekda NTB H. Lalu Gita Ariadi, M.Si saat menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum

Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi NTB terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2023 yang berlangsung, Senin 1 Juli 2024 kemarin.

Ia mengatakan, inkronisasi program pembangunan, menjadi salah satu faktor penting dalam setiap proses perencanaan dan penganggaran. Sinkronisasi dilakukan melalui berbagai forum baik difasilitasi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se Provinsi NTB diantaranya forum multilateral meeting antara pemerintah daerah, Kementerian/Lembaga dengan Bappenas, Rakor Gubernur, Rakor Bupati/Walikota, Forum Musrenbangnas, Musrenbangprov, Musrenbang Kabupateb/Kota dan lain sebagainya.

“Sinkronisasi juga dilakukan, saat proses fasilitasi dan evaluasi dokumen perencanaan mulai RPJPD, RPJMD, maupun RKPD oleh Kementerian Dalam Negeri, yang salah satu outputnya adalah sinkronisasi program kegiatan antara pusat dan daerah,” katanya.

Demikian juga hal yang dilakukan terhadap seluruh kabupaten/kota se NTB. Evaluasinya dilaksanakan setiap tahun, dalam proses fasilitasi dan evaluasi dokumen perencanaan mulai RPJPD, RPJMD, maupun RKPD, dan bahkan evaluasi Ranperda APBD kabupaten/kota oleh pemerintah provinsi.

Adapun jumlah jumlah kemiskinan ekstrem di NTB tahun 2023 sebanyak 143.090 atau 2,64 persen. Jumlah ini sebenarnya menurun sebanyak 0,65 persen (32.939 jiwa ) dari tahun 2022 sebesar 176.029 jiwa (3,29 persen).

Berdasarkan Bank Dunia, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity), atau setara dengan Rp11.571,21 per kapita per hari, atau Rp351.957,40 per kapita per bulan.(ris)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya


Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut