Lombok (ekbisntb.com) – Tim gabungan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB berhasil mengamankan sebanyak 51.233 ekor benih bening lobster (BBL) yang ditangkap secara ilegal di Pantai Liang Bagek, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, pada Sabtu 14 Juni 2025. Nilai total benih lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp5,19 miliar.
Komandan Lanal Mataram, Kolonel Marinir Achmad Hadi Alhasny, mengungkapkan bahwa BBL tersebut diamankan dari 19 nelayan asal Lampung dan dua pengepul lokal asal Kecamatan Lunyuk. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal nelayan luar daerah di perairan tersebut.

“Sebagai tindak lanjut, kami melakukan pengintaian di Pantai Liang Bagek. Tim melihat aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penyergapan di tengah laut,” ujar Hadi saat konferensi pers, Senin 16 Juni 2025.
Saat penyergapan, salah satu nelayan sempat membuang styrofoam berisi BBL ke laut untuk menghilangkan barang bukti. Tim gabungan pun sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebelum menangkap para pelaku.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 51.233 ekor benih bening lobster. 1 unit mobil Toyota Innova hitam. Motor tempel 15 PK. 12 unit tangki bahan bakar. 15 unit telepon genggam.
2 karung jaring dan lampu longline. 2 bilah sangkur.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Markas Komando Lanal Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, diketahui para pelaku telah beroperasi selama tiga bulan terakhir. “Kami masih mendalami apakah mereka bagian dari jaringan lokal, nasional, atau internasional,” tambah Hadi.
Ia juga menegaskan bahwa penangkapan benih lobster secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan merugikan ekonomi nelayan lokal. Menurutnya, BBL seharusnya dimanfaatkan untuk pembudidayaan dalam negeri, bukan diekspor secara ilegal.
Para pelaku diduga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, serta Pasal 92 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman bagi pelanggar mencapai 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (mit)