spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganBaru Rp1 Triliun Penerimaan Pajak di NTB

Baru Rp1 Triliun Penerimaan Pajak di NTB

Lombok (ekbisntb.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara melaporkan total pendapatan negara dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1,073,17 triliun.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya menyampaikan, penerimaan perpajakan menunjukkan peningkatan kumulatif yang terjaga, bahkan di tengah dinamika perekonomian nasional dan regional.

- Iklan -

Secara lebih rinci, Capaian Penerimaan Pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara hingga 31 Mei 2025 mencapai Rp1,727,41 triliun atau 25,4% dari target Rp6,797,04 miliar. Provinsi NTB sendiri berkontribusi Rp1,024,69 triliun atau 59,3% dari capaian tersebut.

Pajak Penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar dengan proporsi 30,38%, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak lainnya, Bea Masuk, dan Cukai. Realisasi penerimaan pajak di NTB per 31 Mei 2025 telah mencapai 28,84% dari target tahun 2025.

Dua jenis pajak utama yang mendominasi adalah Pajak Penghasilan (PPh): Rp598,31 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM): Rp244,83 miliar.

Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) turut memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp331,71 miliar, atau 53,46% dari target APBN. PNBP ini terutama berasal dari jasa pelayanan pendidikan, pendapatan paspor, dan pendapatan BPKB.

Tiga sektor utama yang memberikan kontribusi terbesar terhadap total penerimaan di NTB hingga Mei 2025 adalah Administrasi Pemerintah (34,01%). Perdagangan (23,17%). Jasa Keuangan (18%).

Kontribusi tertinggi pada Mei 2025 disumbangkan oleh sektor Administrasi Pemerintah (48,8%), didominasi setoran PPN Dalam Negeri dan Deposit Pajak. Ada sedikit perlambatan setoran di sektor Perdagangan, Jasa Keuangan, dan Persewaan pada Mei dibandingkan April 2025, yang disebabkan oleh setoran tidak berulang SPT Tahunan 2024 pada PPh 25 Badan di bulan April.

Kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh di NTB juga menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2025, total 174.977 SPT telah diterima. Mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan (142.201 SPT), diikuti OP Non Karyawan (19.839 SPT), dan Wajib Pajak Badan (12.937 SPT).

“Kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tandasnya.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut