BerandaEKONOMI & BISNISMenggali Potensi Wakaf Saham: Instrumen Baru Filantropi Modern untuk Kesejahteraan Umat di...

Menggali Potensi Wakaf Saham: Instrumen Baru Filantropi Modern untuk Kesejahteraan Umat di Nusa Tenggara Barat

Mataram (Ekbis NTB) — Praktik berwakaf di tengah masyarakat Indonesia kini mengalami transformasi yang progresif. Jika sebelumnya wakaf identik dengan aset tak bergerak seperti tanah atau bangunan, kini masyarakat dapat memanfaatkan instrumen pasar modal melalui wakaf saham. Potensi besar ini dinilai sangat relevan untuk dikembangkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebagai daerah dengan mayoritas penduduk muslim dan tradisi filantropi yang mengakar kuat, NTB memiliki modal sosial yang besar. Kombinasi antara nilai-nilai keagamaan dan tingkat literasi pasar modal yang kian membaik membuka peluang strategis untuk mengoptimalkan potensi wakaf melalui instrumen investasi modern ini.

Apa itu Wakaf Saham?

- Advertisement -

Wakaf saham merupakan penyerahan saham syariah—baik berupa unit saham maupun dividen yang dihasilkan—oleh seorang investor (wakif) kepada pengelola wakaf (nazhir) untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umat.

Instrumen ini menawarkan sejumlah keunggulan dibanding wakaf konvensional. Selain dapat dimulai dengan nominal yang relatif terjangkau, wakaf saham memberikan kebermanfaatan jangka panjang melalui perolehan dividen dan capital gain. Sifat saham yang bertumbuh juga berpotensi meningkatkan nilai aset wakaf dari waktu ke waktu, sehingga cakupan manfaat bagi masyarakat menjadi semakin luas.

Fleksibilitas dan Kemudahan Akses

Wakaf saham dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui dua skema utama, yakni:

Wakaf Temporer: Memungkinkan wakif mewakafkan asetnya dalam periode waktu tertentu. Setelah masa kontrak berakhir, aset tersebut dapat kembali kepada wakif.

Wakaf Permanen: Aset yang diwakafkan akan dikelola selamanya oleh nazhir sesuai peruntukan yang disepakati, di mana wakif terus dicatatkan sebagai pewakif yang mendulang amal ibadah secara berkelanjutan.

Langkah Praktis Berwakaf Saham

Bagi masyarakat di NTB yang ingin mengombinasikan aktivitas investasi sekaligus beramal, proses wakaf saham kini dapat dilakukan dengan mudah melalui langkah-langkah berikut:

Buka Rekening Efek Syariah: Memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) Syariah melalui perusahaan sekuritas yang menyediakan fitur Sharia Online Trading System (SOTS).

Pilih Saham Syariah: Menentukan portofolio saham syariah yang memiliki fundamental baik untuk diwakafkan.

Tentukan Nazhir Mitra: Memilih lembaga nazhir yang telah bermitra dengan perusahaan sekuritas tempat membuka rekening efek.

Transaksi Mudah: Melakukan instruksi wakaf secara praktis langsung melalui aplikasi SOTS di gawai masing-masing.

Dengan kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan, wakaf saham diharapkan menjadi motor penggerak baru ekonomi syariah di NTB—menghadirkan solusi filantropi yang modern, inklusif, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan umat. (r/fan) 

Artikel Yang Relevan

IKLAN








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut