Dompu (EKBIS NTB) Pemerintah Kabupaten Dompu berhasil menyelamatkan aset tanah milik daerah seluas 3,6 hektare di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, dari upaya penguasaan oleh sejumlah oknum warga. Penyelamatan aset tersebut dilakukan melalui penertiban lapangan dengan pendampingan hukum Kejaksaan Negeri Dompu.
Dua sertifikat tanah yang mencakup lahan seluas 3,6 hektare telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Penyerahan sertifikat dilakukan mantan Kepala Desa Soro Barat, Awaluddin kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM, di Kantor Kejari Dompu, Selasa (3/11). Penyerahan tersebut disaksikan langsung Kepala Kejari Dompu, Lusiana Bida, SH, MH., bersama jajarannya.
Kepala BPKAD Dompu, Muhammad Syahroni, Rabu (4/11) mengungkapkan, upaya penyelamatan aset ini dilakukan setelah menerima informasi adanya sejumlah oknum warga yang diduga hendak menguasai lahan tersebut. Beberapa oknum warga mulai memasukkan tanah timbunan yang disinyalir sebagai langkah awal untuk menguasai aset daerah itu.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan bersama tim Kejari Dompu, untuk memastikan keberadaan dan status aset. Upaya itu kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dua sertifikat tanah dari mantan kepala desa kepada BPKAD.
“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan turun ke lapangan bersama tim kejaksaan. Kita serahterimakan sertifikat lahan itu dari mantan Kepala Desa Soro Barat ke BPKAD yang disaksikan langsung oleh Kajari Dompu bersama jajarannya,” jelas Syahroni.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan dan pengamanan aset daerah agar tidak dikuasai pihak yang tidak berhak. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari kolaborasi BPKAD dengan Kejari Dompu melalui pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Ini merupakan hasil kerja sama pendampingan hukum antara BPKAD dengan Bidang Datun Kejari Dompu. Alhamdulillah, dua sertifikat aset Pemda seluas 3,6 hektare di Soro Barat berhasil kita selamatkan,” katanya.
Syahroni turut menyampaikan apresiasi kepada mantan Kepala Desa Soro Barat yang secara sadar menyerahkan bukti kepemilikan aset tersebut kepada pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan dokumen sertifikat menjadi bagian penting dalam memperkuat pengamanan aset milik daerah.
Aset tersebut akan didata dan diinventarisasi secara tertib agar status serta pemanfaatannya jelas. Dengan demikian, lahan itu dapat dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan publik maupun kebutuhan pembangunan daerah. “Ini aset daerah yang harus kita jaga bersama. Ketika nantinya dibutuhkan untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah, keberadaannya tentu akan sangat berarti,” pungkasnya. (ula)






