Mataram (EKBIS NTB) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Thailand. Peringatan tersebut menyusul dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar yang diduga berawal dari modus perekrutan kerja secara nonprosedural.
Dua WNI berinisial A.E. dan S. dilaporkan diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan uang tebusan sebesar Rp200 juta. Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 15 Juli 2026, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah dalam keterangan resmi, Senin, 20 Juli 2026 disampaikan, KBRI Yangon bersama Kemlu RI langsung melakukan penelusuran, termasuk berkomunikasi dengan keluarga korban dan berbagai sumber di lapangan.
Dari hasil penelusuran awal, KBRI Yangon telah memperoleh indikasi lokasi keberadaan kedua WNI tersebut. Selanjutnya, pada 16 Juli 2026, KBRI Yangon menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar untuk meminta bantuan penelusuran sekaligus mengonfirmasi keberadaan keduanya dengan melampirkan salinan paspor sebagai dokumen identitas.
Selain itu, KBRI Yangon terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar guna mengumpulkan informasi tambahan dan menyiapkan langkah penyelamatan apabila lokasi kedua WNI berhasil dipastikan. Sementara itu, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI juga terus berkomunikasi dengan keluarga korban guna memperoleh informasi yang dapat mendukung proses penelusuran.
“Kasus ini kembali menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang berangkat bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi, khususnya di kawasan Asia Tenggara,” ujarnya.
Berdasarkan pola berbagai kasus yang telah ditangani pemerintah, para korban umumnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi di Thailand, baik di sektor konstruksi, perhotelan, maupun pekerjaan lainnya. Namun, setelah tiba di Thailand, mereka justru dibawa secara ilegal melalui jalur darat menuju wilayah Myawaddy, Myanmar.
Di wilayah tersebut, para korban diduga dipaksa bekerja untuk jaringan online scam atau penipuan daring. Tidak sedikit korban yang mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan fisik maupun psikis, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kemlu mengungkapkan, sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon, KBRI Bangkok, dan kementerian/lembaga terkait telah berhasil memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat-pusat operasi online scam di Myanmar melalui Thailand.
Meski demikian, proses penyelamatan para korban tidak mudah karena sebagian besar lokasi tempat mereka bekerja berada di wilayah yang berada di luar kendali efektif Pemerintah Myanmar.
Pemerintah pun kembali mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi, terutama yang tidak melalui mekanisme penempatan resmi.
Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan perekrut, jenis pekerjaan yang ditawarkan, negara tujuan, serta menggunakan jalur penempatan pekerja migran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri,” jelas Heni.
Kemlu juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya indikasi perekrutan pekerja migran secara ilegal atau memiliki anggota keluarga yang mengalami masalah di luar negeri agar segera melapor kepada Kementerian Luar Negeri, perwakilan RI di negara setempat, atau instansi pemerintah terkait sehingga penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. (bul)






