Mataram ( EKBIS NTB) – Pemprov NTB telah menyampaikan dokumen rancangan KUA-PPAS APBD murni tahun anggaran 2027 kepada DPRD NTB. Dokumen KUA-PPAS tersebut kini tengah dalam kajian dan pembahasan DPRD untuk kemudian disepakati bersama.
Diketahui dalam rancangan KUA-PPAS tahun 2027 tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp6,2 triliun atau meningkat 10,69 persen jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2026 yang dianggarkan sebesar Rp5,6 triliun.
Lonjakan pendapatan ini ditopang oleh tiga pilar utama, yaitu pendapatan daerah, transfer pusat dan lain-lain pendapatan yang sah. Untuk pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah tahun 2027 ditargetkan naik sebesar 3,44 persen yang semula pada APBD 2026 berjumlah Rp3,02 triliun lebih menjadi sebesar Rp3,12 triliun lebih.
Sementara pendapatan transfer dianggarkan naik sebesar 20,01 persen yang semula pada APBD 2026 berjumlah Rp2,48 triliun menjadi Rp2,98 triliun. Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan naik sebesar 0,10 persen dari APBD tahun 2026 sebesar Rp114,01 miliar lebih menjadi sebesar Rp114,12 miliar lebih.
Meski APBD NTB tahun 2027 diproyeksikan naik, DPRD menekankan perlunya kehati-hatian dan rasionalitas dalam penetapan target pendapatan asli daerah (PAD). Yakni harus disesuaikan dengan potensi riil daerah. Yaitu dengan melihat tren hasil realisasi tahun-tahun sebelumnya, serta asumsi makro ekonomi yang terukur.
“Ini penting untuk menghindari tekanan fiskal, defisit anggaran, dan potensi tunggakan kewajiban daerah,” ucap Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi.
Politisi PKS itu juga menyoroti terkait dengan peningkatan PAD yang cukup optimistis. Menurutnya bahwa Pemprov perlu lebih cermat dalam menyusun asumsi pendapatan yang lebih realistis.
“Soal penetapan target PAD ini juga perlu kecermatan. Boleh kita optimistis tapi juga harus realistis,” kata anggota Banggar DPRD NTB ini.
Dari sisi penguatan kualitas belanja daerah, APBD 2027 diminta lebih berorientasi pada pemenuhan belanja wajib pusat. Yaitu mandatory spending, dan standar pelayanan minimal, serta mengurangi belanja yang kurang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, dewan kembali memberikan perhatian serius terhadap porsi belanja pegawai yang masih melebihi 30 persen. Hal ini berpotensi bertentangan dengan semangat undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
“Sehingga diperlukan pengendalian dan penyesuaian belanja pegawai secara bertahap agar struktur APBD menjadi lebih sehat dan produktif,” pungkasnya. (ndi)






