Mataram (EKBIS NTB) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) membidik sumber pendapatan baru, salah satu yang kini menjadi pembahasan yaitu pajak permukaan air.
Rencananya, pajak ini akan menyasar pengusaha-pengusaha yang menggunakan permukaan air, seperti PDAM, Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), tambang, dan industri yang menjadikan air permukaan.
Kepala Bidang Pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Hamid Fahmi Ardiyanto, mengatakan target pendapatan dari sumber pajak baru ini Rp2 miliar di tahun ini.
Saat ini, sumber pajak baru tersebut telah masuk dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) yang hingga kini tak kunjung disahkan.
“Ini didorong juga sama kepala-kepala daerah. Ini juga sudah masuk semua di revisi,” ujarnya, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurutnya, potensi pendapatan daerah dari pajak permukaan air cukup tinggi. Hanya saja, untuk memaksimalkan potensi tersebut perlu penggunaan water meter atau alat pengukur yang mencatat jumlah volume air yang mengalir melalui pipa.
Namun, hingga kini NTB belum memiliki water meter sehingga Bapenda berupaya menganggarkan pengadaan water meter di APBD Perubahan.
“Kalau dia ditempel di pipa, dia tau pergerakan airnya. Itu bisa dihitung,” katanya.
Pengadaan water meter dianggarkan sekitar Rp3 miliar dengan harga satu unit water meter mencapai Rp120 juta yang akan dipasang di sejumlah titik.
Dalam pengadaannya, Hamid mengaku harus mengikuti standar nasional. Sementara, beberapa perusahaan dikatakan telah memiliki water meter sendiri, namun tidak semua sesuai dengan standar yang dibutuhkan.
“Memang kendalanya di PDAM Lombok Tengah itu anggarannya tidak ada. Sehingga ia tidak memasang. Kalau bisa kita sarankan pasang lah sendiri,“ lanjutnya.
Sementara itu, untuk pemasangan water meter oleh Pemprov NTB, ia mengaku akan memasang di sumber-sumber potensial. Sebenarnya, ungkapnya pajak air permukaan akan menggunakan skema patungan dengan kabupaten/kota.
“Kalau misalnya air itu diambil di Lombok Tengah, jadi nanti fifty-fifty. 50 untuk Loteng, Pemprov 50 persen,” ungkapnya.
Di lain sisi, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) di Bappeda Provinsi NTB, Firmansyah, mengatakan di samping mengadakan kantong pajak baru, Pemprov juga sudah mulai memikirkan rehabilitasi lingkungan agar pengenaan pajak air permukaan tidak merusak lingkungan.
Pemprov NTB, katanya telah menganggarkan sekitar Rp105 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB pada APBD Tahun 2027.
“Pemprov mendorong pajak permukaan air, tapi juga menganggarkan untuk rehabilitasi di DLH. Ada beberapa perusahaan belum teridentifikasi dengan tepat pajak air permukaannya,” katanya. (era)






