HomeBerandaDiduga Langgar Aturan, Disperindag Lobar Tolak Terbitkan Rekomendasi Sejumlah Retail Modern

Diduga Langgar Aturan, Disperindag Lobar Tolak Terbitkan Rekomendasi Sejumlah Retail Modern

Giri Menang (ekbisntb.com) – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) melalui Dinas Perdagangan dalam menegakkan aturan pengoperasian retail modern. Dinas Perdaganan Lobar menolak menerbitkan rekomendasi perizinan sejumlah retail modern, lantaran dari sisi ketentuan jarak dengan pasar tradisional dan sesama pasar modern diduga melanggar.


Kepala Dinas Perdagangan Lobar, H. M. Adnan menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi perizinan bagi retail modern yang tidak memenuhi ketentuan dari sisi jarak 500 meter dengan pasar tradisional dan sesama retail. Pihaknya dalam hal ini hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi, sedangkan perizinan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).


“Yang baru, ada dua titik kami tidak (tolak) terbitkan rekomendasi, yakni di Labuapi terlalu dekat dengan pasar tradisional, dan di Batulayar itu berdekatan dengan retail lain,” tegas Adnan Rabu (3/6/2026).


Adnan pun menyampaikan, sebelum mengeluarkan kebijakan tidak memberi rekomendasi, pihaknya terlebih dahulu turun mengecek ke lokasi memastikan apakah sesuai ketentuan atau tidak. Setelah dicek, pihaknya menemukan bahwa dua titik retail yang diajukan rekomendasi ini tidak sesuai ketentuan sehingga pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi.


Pihaknya terus berupaya memperketat rekomendasi retail modern ini sesuai ketentuan. Sedangkan bagi retail modern yang sudah diberikan izin sebelum ada Perda nomor 1 tahun 2018 maupun perbup itu berlaku, sementara ini masih tetap beroperasi. Namun, itu nanti akan diperketat lagi pada rekomendasi untuk perpanjangan perizinannya.


Adnan menyebut, jumlah retail modern saat ini sebanyak 116 retail. Terdiri dari Alfamart sebanyak 70 titik, toko franchise atau waralaba tujuh titik dan Indomaret 39 titik. Toko franchise ini kerja sama dengan Alfamart, barang-barang Alfamart didrop ke toko franchise ini tetapi tidak memakai plang Alfamart. Untuk sementara ini ada dua pengajuan rekomendasi tapi tetap melalui rekomendasi desa dan kecamatan.


Terkait penutupan retail modern seperti di daerah lain, menurut Adnan di Lobar tidak ada upaya untuk penutupan. Retail modern ini telah lama telah lama terbit izinnya, sebelum ada aturan tersebut. Jika nanti terjadi pelanggaran, maka pihaknya mengambil langkah tegas pada proses pengajuan perpanjangan izinnya.


Pihaknya akan mengevaluasi ketika nanti retail ini mengajukan perpanjangan. “Kami perketat nanti,” ujarnya.


Terlebih dengan adanya koperasi desa merah putih, pihaknya lebih selektif menerbitkan rekomendasi retail modern. Salah satunya melalui rekomendasi dari desa dan kecamatan. Hal ini untuk mendukung agar ekomoni masyarakat bisa berkembang, sehingga tidak terjadi persaingan tidak sehat. (her)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut