HomeBeranda1.392 Ekor Burung Sitaan Dilepasliarkan Kembali ke TWA Suranadi

1.392 Ekor Burung Sitaan Dilepasliarkan Kembali ke TWA Suranadi

Giri Menang (ekbisntb.com) – Ribuan burung hasil penggagalan lalu lintas ilegal satwa dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Jumat, 15 Mei 2026.

Pelepasliaran dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB, Ina Soelistyani mengatakan, burung-burung tersebut sebelumnya diamankan di Bali karena dilalulintaskan secara ilegal tanpa dokumen dan pengawasan resmi.

Sebanyak 1.392 ekor burung dilepas kembali ke alam sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus melestarikan keanekaragaman hayati di NTB.

“Burung-burung ini nantinya dapat kembali hidup dan beradaptasi di habitatnya, berkembang biak, serta menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian sumber daya hayati khususnya unggas di NTB,” ujar Ina.

Ia menjelaskan, berbagai jenis burung yang dilepasliarkan antara lain pleci kacamata, pleci walacea, prenjak kepala merah, ciblek, kopyor jambul, cabe-cabean, cendet, burung madu kumbang, hingga kepodang.

Menurut Ina, praktik lalu lintas ilegal satwa liar sangat berisiko terhadap kelestarian lingkungan karena tidak adanya jaminan kesehatan maupun pengawasan terhadap satwa yang dibawa keluar daerah.

“Kami berkomitmen bersama KSDA untuk menjaga satwa liar tetap berada di habitatnya. Lalu lintas ilegal ini sangat mengganggu karena tidak ada penjaminan kesehatan dan berpotensi membawa satwa liar dilindungi tanpa pengawasan,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap lalu lintas satwa penting dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem di daerah tujuan maupun asal satwa.

Balai Karantina NTB juga mengimbau masyarakat yang ingin melalulintaskan unggas maupun satwa liar agar terlebih dahulu melapor kepada pihak berwenang, baik BKSDA maupun Balai Karantina.

“Tujuannya agar kami dapat memberikan penjaminan kesehatan sehingga tidak menularkan penyakit ke luar daerah atau pun mengganggu ekosistem satwa di Provinsi NTB,” jelasnya. (bul)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut