Thursday, May 7, 2026
26.5 C
Mataram
HomeBerandaPemkot Mataram Minta Pengelola Mataram Mall Lunasi Kewajiban Sebelum Bahas Perpanjangan Kontrak

Pemkot Mataram Minta Pengelola Mataram Mall Lunasi Kewajiban Sebelum Bahas Perpanjangan Kontrak

Mataram (ekbisntb.com) – Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, meminta pengelola Mataram Mall, PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF), untuk segera menyelesaikan seluruh tunggakan kewajiban menjelang berakhirnya kontrak pada 11 Juni 2026. Pelunasan kewajiban tersebut menjadi syarat utama sebelum pemerintah membahas kemungkinan perpanjangan atau penyusunan kontrak baru.

Mohan menjelaskan, Pemerintah Kota Mataram sebelumnya telah membentuk tim kajian hukum untuk menelaah seluruh aspek kerja sama, termasuk kontrak, aspek sosial, dan hal lain yang berkaitan dengan keberlangsungan pengelolaan Mataram Mall.

“Kemarin dokumennya sudah ada dan sudah saya pelajari. Intinya, kami meminta PT Pacific Cilinaya Fantasy menyelesaikan kewajiban sesuai dengan kesepakatan kontrak yang telah dituangkan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Ia mengungkapkan, sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi antara lain tunggakan royalti berdasarkan hasil perhitungan appraisal. Karena itu, penyelesaian seluruh kewajiban hingga tenggat waktu 11 Juni 2026 dinilai sebagai langkah awal yang menjadi prioritas sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut terkait status kerja sama.

Mohan menambahkan, peluang untuk membuat kontrak baru tetap terbuka. Namun, Pemerintah Kota Mataram akan melakukan evaluasi menyeluruh mengingat adanya sejumlah catatan dalam pengelolaan sebelumnya.

“Kalau memang ada peluang untuk kontrak baru, kami akan menyusunnya dengan lebih jelas dan tegas, terutama terkait batas waktu, royalti, dan ketentuan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, setelah kontrak berakhir, pengelolaan Mataram Mall juga berpotensi dibuka melalui mekanisme beauty contest. Meski demikian, Mohan menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban oleh pengelola saat ini tetap menjadi prioritas utama.

Menanggapi potensi gugatan dari pihak pengelola apabila tidak diberikan kesempatan kontrak baru, Mohan menilai peluang tersebut masih terbuka sepanjang pihak PCF berkomitmen menyelesaikan kewajibannya.

“Itu yang paling penting. Namun, situasi lain juga bisa terjadi. Kami bisa saja memutuskan tidak melanjutkan kontrak apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sebelumnya juga menyoroti sejumlah persoalan menjelang berakhirnya kontrak pengelolaan Mataram Mall, yang dalam catatan mereka berakhir pada 11 Juli 2026. Permasalahan tersebut mencakup tunggakan kewajiban hingga kelemahan dalam kontrak kerja sama yang berlaku selama ini.

Kepala Kejari Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendapat hukum kepada Pemerintah Kota Mataram agar seluruh kewajiban pengelola diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas perpanjangan atau penghentian kontrak.

“Kami mengusulkan agar kewajiban-kewajiban pengelola diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain persoalan tunggakan, Kejari juga mencermati kelemahan dalam kontrak lama, salah satunya tidak adanya klausul bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) yang mengatur kewajiban pengelola untuk menyerahkan seluruh aset kepada pemerintah setelah masa kontrak berakhir.

“Kami melihat ada yang kurang tepat dalam dokumen kontrak lama, salah satunya tidak adanya klausul bangun guna serah,” ungkapnya.

Kejari juga menilai masa kontrak perlu disesuaikan dengan ketentuan umum yang mengatur batas maksimal kerja sama selama 30 tahun. Evaluasi menyeluruh terhadap isi kontrak dinilai penting untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari. (pan)

IKLAN

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut