Mataram (ekbisntb.com) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa seluruh dana haji yang dikelola saat ini berada dalam posisi aman dan memenuhi standar likuiditas tinggi. Hingga Mei 2026, total dana kelolaan BPKH tercatat mencapai Rp180 triliun yang ditempatkan pada instrumen investasi syariah.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini di Mataram menjelaskan, strategi investasi lembaga difokuskan pada prinsip keamanan dan ketersediaan dana.
“BPKH wajib menjaga aset likuid minimal dua kali dari total kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini memastikan bahwa berapapun dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan jemaah, posisinya selalu siap dan tersedia,” ujar Arief.
Arief memaparkan bahwa dana setoran pokok jemaah tetap utuh dan tidak berkurang. Hasil dari pengelolaan investasi—atau yang disebut sebagai nilai manfaat—inilah yang digunakan untuk menopang biaya operasional haji agar tetap rasional bagi masyarakat.
Nilai manfaat tersebut didistribusikan melalui tiga kanal utama. Diantaranya, Subsidi Biaya Haji: Menjaga agar biaya yang dibayar jemaah (Bipih) tidak melonjak tajam meski biaya riil di Arab Saudi meningkat.
Rekening Virtual: Tambahan nilai saldo bagi jemaah yang masih dalam masa tunggu, yang dapat dipantau secara langsung. Living Cost: Penyediaan uang saku bagi jemaah yang berangkat untuk keperluan selama di tanah suci.
Sebagai bagian dari transformasi digital, BPKH kini mewajibkan transparansi akses melalui BPKH Apps. Melalui aplikasi ini, jemaah dapat mengecek secara mandiri status keuangan mereka, mulai dari nilai manfaat hingga posisi antrean.
“Kami ingin menghapus keraguan publik. Melalui aplikasi tersebut, setiap jemaah memiliki akses langsung terhadap hak keuangan mereka secara transparan dan real-time,” tambahnya.
Dengan penguatan instrumen investasi seperti sukuk dan perbankan syariah, BPKH optimistis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi ekosistem perhajian Indonesia yang lebih profesional dan berkelanjutan. (bul)






