spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaPuluhan Konsultasi dan Aduan Masuk ke Posko THR Disnakertrans NTB

Puluhan Konsultasi dan Aduan Masuk ke Posko THR Disnakertrans NTB

Mataram (Ekbis NTB) – Sejumlah konsultasi dan pengaduan masuk ke Posko Pengaduan THR yang didirikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB jelang lebaran kemarin. Posko tersebut didirikan sebagai kanal bagi pekerja dan pemberi kerja untuk berkonsultasi terkait dengan mekanisme dan syarat-syarat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini juga sebagai tempat bagi para pekerja malayangkan aduan dan laporan jika ada perusahaan yang tak menaati ketentuan pemberian THR bagi karyawannya. Jumlah laporan dan konsultasi yang masuk jelang lebaran kemarin sekitar 10 aduan.

- Iklan -

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH mengatakan, pekerja atau perusahaan yang melakukan konsultasi biasanya terkait dengan rumus perhitungan pemberian THR bagi karyawannya.

“Belum saya lihat data terakhir. Tempo hari saya lihat yang konsultasi ada sekitar 10 atau 11 mungkin. Ada yang memang mengadukan keterlambatan dan kekurangan (THR-red). Tadi saya cek laporan yang piket lebaran, belum ada laporan,” kata I Gede Putu Aryadi kepada Suara NTB, Senin 15 April 2024.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah mempertemukan antara karyawan dengan sebuah perusahaan di Lombok Timur yang bersengketa soal pemberian THR. Dialog dilakukan oleh kedua belah pihak agar tercapai kesepakatan soal pemberian THR yang menjadi hak karyawan jelang lebaran.

“Ada juga laporan hotel yang kabarnya belum membayar THR, karena hotelnya tak jalan (beroperasi-red). Makanya masih diklarifikasi ini. Nanti setelah masuk kerja baru saya bisa infokan lebih lengkap,” katanya.

Menurutnya, tim Posko THR yang ada di Disnakertrans NTB secara proaktif berkomunikasi kepada perusahaan yang diadukan oleh karyawannya. Tim biasanya turun ke lapangan untuk menggali informasi terkait kendala yang dihadapi Perusahaan jika tak memenuhi kewajibannya tersebut.

“Kita minta kabupaten/kota juga aktif, karena Perusahaan ini kan di kabupaten/kota tempatnya,” ujar Gede.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 terkait aturan pemberian THR Keagamaan tahun 2024. SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayarannya wajib secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

SE itu disebutkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Ida.

Untuk pekerja/buruh harian lepas, Ida menyampaikan, bagi pekerja/buruh yang masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.(ris)

Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini