Lombok (ekbisntb.com) – Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman prihatin dengan dugaan minyak goreng subsidi merek MinyaKita, takarannya diduga disunat. Kondisi ini akan merugikan konsumen. Pemerintah pusat diminta segera melakukan tindakan tegas. “Kita prihatin dengan kejadian tersebut,” kata Wawali ditemui pada, Kamis 13 Maret 2025.
Wawali berharap pemerintah pusat bisa bergerak cepat untuk mengambil tindakan, supaya masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap produk yang beredar. Produk bahan pokok harus dipastikan aman dan nyaman untuk dikonsumsi.

Temuan kurangnya takaran pada minyak subsidi tidak boleh terjadi kembali, sehingga perlu ada jaminan dari pemerintah terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat. “Harus ada jaminan terhadap barang pokok ini aman dan nyaman,” katanya.
Kasus yang ditemukan Dinas Perdagangan Kota Mataram bersama aparat kepolisian terhadap kekurangan volume minyak goreng subsidi tersebut, dinilai bukan kesalahan dari pedagang. Wawali menegaskan, pedagang tidak mengetahui isian atau volume dari minyak goreng tersebut, melainkan kesalahan murni dari distributor atau perusahaan yang memproduksi barang itu. “Jadi bukan kesalahan pedagang. Murni itu kesalahan dari perusahaan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Dinas Perdagangan Kota Mataram bersama aparat kepolisian menurunkan petugas Kemetrologian untuk mengecek takaran minyak goreng tersebut. Di Toko Hj. Masriah, petugas mengambil sampel minyak goreng subsidi tersebut. Setelah ditimbang menggunakan timbangan digital ditemukan berat MinyaKita 0,98 mililiter dari berat seharusnya 1 liter. Setelah dikonversi dan dikurangi berat kemasan terdapat kekurangan 5 mililiter. Perusahaan yang mendistribusika minyak goreng subsidi adalah PT. Cipta Perkasa Oleindo.
Petugas bergeser ke Toko Tawan di Pasar Kebon Roek dan menemukan kasus yang sama. Kali ini, perusahaan yang memproduksi adalah PT. Agrapana Wukir Panca. Takaran minyak goreng diduga disunat cukup fantastis. Dari takaran 1 liter hanya berisi 0,84 mililiter. Padahal, batas kesalahan minimal 15 mililiter.
Dinas Perdagangan Kota Mataram telah melaporkan kasus tersebut ke Dinas Perdagangan Provinsi NTB, agar disampaikan ke pemerintah pusat.
Wawali mengimbau masyarakat teliti dan hati-hati membeli produk di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan. Produk yang akan dibeli dicek takaran,kualitas, serta masa kedaluwarsanya agar nyaman dan aman untuk dikonsumsi. (cem)