spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiPemda Ikuti Kebijakan Pusat

Pemda Ikuti Kebijakan Pusat

BANSOS Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) atau bantuan pangan (bapang) sejumlah 10 Kg per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dihentikan sementara oleh pemerintah pusat. Alasannya, anggaran sebesar Rp16,6 triliun di APBN akan dialihkan untuk penyerapan beras dalam negeri yang dilakukan oleh Bulog.

Terkait dengan kebijakan pemerintah pusat ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB H. Abdul Azis mengatakan, pemerintah daerah akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Terlebih dalam program ini, Pemprov NTB hanya ikut dalam proses monitoring di lapangan.

- Iklan -

“Kalau kebijakan pusat menghentikan sementara, ya kita ikuti kebijakan itu, karena pusat yang luncurkan, kita daerah hanya ikut memonitoring saja,” kata Abdul Azis kepada Ekbis NTB akhir pekan kemarin.

Menurutnya, kebijakan penghentian sementara penyaluran bapang untuk KPM guna menaikkan pendapatan petani di musim panen. Para petani juga harus bisa ditingkatkan kesejahteraannya melalui serapan yang optimal dan sesuai dengan HPP yang telah ditetapkan.

Terkait adanya kekhawatiran komoditas beras akan menyumbang inflasi dari kebijakan dihentikan sementara program bapang ini, Azis mengatakan Pemprov bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) secara rutin melakukan sejumlah upaya di lapangan dalam rangka mengendalikan inflasi. Misalnya dengan melaksanakan gerakan pangan murah dengan menggandeng pelaku usaha.

“Inflasi kan ada beberapa komponen, bukan hanya dari beras, namun memang penyumbang inflasi yang tinggi di antaranya beberapa komponen dari kelompok makanan, minuman dan tembakau, seperti beras. Tapi sebagai bentuk antisipasi, kita tetap melakukan instrumen, melalui gerakan pangan murah misalnya,” katanya.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan menghentikan sementara penyaluran bansos beras SPHP. Keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Februari 2025.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, penghentian bansos beras setelah ada keputusan Rakortas Bidang Pangan. Penghentian sementara ini dilakukan karena ada pemutakhiran data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai database penerima.

Alasan lain, kata dia, dilakukan agar Bulog bisa fokus melakukan penyerapan panen petani hingga 3 juta ton setara beras. Hal itu dilakukan juga sebagai upaya menjaga harga petani selama panen raya yang diperkirakan dari Februari sampai April.

Sementara Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Setda NTB Dr. H. Fathul Gani, M.Si., menilai penghentian sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) beras selama dua bulan ke depan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Meski demikian, penghentian sementara ini diharapkan tidak terlalu berpengaruh pada harga beras di pasaran.

Walau di satu sisi, pihaknya mengharapkan, jika ada penyesuaian kenaikan harga beras ini berpengaruh pada pendapatan petani. Artinya, kenaikan harga beras tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak saja, tapi petani bisa merasakan dampak dari kenaikan harga beras.

Langkah yang dilakukan pemerintah ini, terangnya, bertujuan menstabilkan harga gabah di tingkat petani, karena ini merupakan tantangan utama yang harus dihadapi, terutama ketidaksesuaian data antara instansi pemerintah yang menangani sektor pertanian dan perdagangan pangan.

Selain itu, penghentian sementara ini dilakukan untuk evaluasi dan perbaikan dalam sistem penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran. Dalam hal ini, bantuan yang diterima benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Kami memahami bahwa penghentian sementara ini mungkin akan menimbulkan dampak bagi masyarakat penerima bansos. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan bekerja keras agar proses evaluasi dan perbaikan ini dapat diselesaikan sesegera mungkin,” ujarnya, seraya mengharapkan penghentian sementara ini, distribusi bantuan sosial di NTB ke depannya dapat lebih optimal dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (ris/ham)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut