Lombok (ekbisntb.com) – Kuasa Hukum PT. Autore Pearl Culture (PT. APC) dari Visi Low Office mengeluarkan klarifikasi tertulis terkait perizinan usaha budidaya mutiara yang dilakukan perusahaan tersebut di perairan Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan budidaya ini telah berjalan selama sepuluh tahun.
Dalam penjelasan tertulis yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pada 9 Januari 2025, PT. APC menyatakan bahwa selama menjalankan usaha, perusahaan selalu berupaya untuk mematuhi dan mengikuti ketentuan perizinan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kegiatan budidaya yang dilakukan oleh PT. APC berdasarkan persetujuan dan rekomendasi tertulis dari Dinas Perikanan Lombok Timur dan Bupati Lombok Timur sejak 30 September 2010. Selain itu, perusahaan juga memperoleh dukungan dari masyarakat sekitar, termasuk melalui surat Dukungan Masyarakat Nelayan Desa Pulau Maringkik pada 11 Oktober 2012.
Seiring dengan diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja, PT. APC saat ini sedang menyesuaikan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurusan perizinan dimulai sejak Agustus 2024 dan saat ini masih menunggu persetujuan dari instansi terkait.
“Sesuai informasi yang kami terima dari klien, perusahaan sudah menyerahkan seluruh dokumen melalui Online Single Submission (OSS) dan telah dinyatakan lengkap. Penilaian dokumen juga sudah dilakukan, tinggal menunggu persetujuan resmi dari instansi pusat terkait,” ujar Kuasa Hukum PT. APC, Donal Fariz.
Kuasa Hukum PT. APC juga membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak berhak melakukan kegiatan budidaya di zona kawasan pariwisata. Menurutnya, dalam Perda RTRW Provinsi NTB No. 5 Tahun 2024, sebagaimana dijelaskan dalam Matriks Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut pada Kawasan Pariwisata, tidak ada larangan untuk kegiatan usaha pembesaran Mollusca Laut di zona pariwisata, asalkan memenuhi persyaratan. Dengan demikian, PT. APC berhak melaksanakan kegiatan budidaya mutiara dengan pengurusan izin yang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim ST., M.Si, menegaskan bahwa meskipun kuasa hukum perusahaan menyatakan bahwa izin mereka sudah sesuai, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 atau OSS lama, aktivitas budidaya di Blok D, yang terletak di Teluk Temeak, Desa Sekaroh, hingga saat ini belum memiliki izin.
“Proses pengurusan izin mereka masih berjalan di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Namun, sesuai dengan Perda 5 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTB, alokasi ruang laut di titik D kini telah berubah menjadi ruang pariwisata. Kegiatan usaha budidaya laut masih dapat dilakukan dengan syarat yang diatur dalam matriks kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Proses persetujuan dan kesesuaian pemanfaatan ruang laut kini menjadi kewenangan KKP,” jelas Muslim. (bul)