spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomi141 Koperasi di NTB Sudah di Survey, Pasca Pengalihan Pengawasan ke OJK

141 Koperasi di NTB Sudah di Survey, Pasca Pengalihan Pengawasan ke OJK

Lombok (ekbisntb.com) – Sebanyak 141 koperasi di Provinsi NTB sudah di survey oleh Surveyer Indonesia. Hal ini terkait dengan peralihan pengawasan koperasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo di Mataram, Kamis, 23 Januari 2024 menyampaikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan OPD/dinas terkait yang membidangi koperasi. Berdasarkan hasil koordinasi itulah, diketahui ada 141 koperasi di NTB yang sudah disurvey.

- Iklan -

“Dinas (koperasi) menyampaikan kepada kami, koperasi-koperasi ini nantinya koperasi close loop (system tertutup/pelayanan hanya kepada anggota),” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa pengawasan terhadap koperasi, khususnya yang bergerak di bidang simpan pinjam, dialihkan ke OJK. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan dana oleh koperasi yang tidak sehat.

Keputusan ini tertuang dalam revisi peraturan pemerintah yang akan menjadi landasan hukum baru bagi pengawasan koperasi simpan pinjam. Sebelumnya, koperasi berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai kasus koperasi yang mengalami gagal bayar hingga dugaan penipuan, sehingga memunculkan kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat.

OJK akan mengambil alih pengawasan koperasi yang fokus pada layanan simpan pinjam, karena aktivitas ini sangat mirip dengan layanan keuangan lain seperti perbankan.

Secara nasional, OJK telah menerima 21 daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.(bul)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut