spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaNTBKota MataramKOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MATARAM

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MATARAM

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MATARAM
NOMOR 659 TAHUN 2024
TENTANG

PENETAPAN HASIL PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MATARAM
TAHUN 2024

- Iklan -

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KОТА МATARAM

Menimbang : 

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

c. bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 318/PL.02.2-BA/5271/2/2024 tanggal 1 Desember Tahun 2024;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2024;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 837);

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM КОТА МATARAM TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKОТА МАTARAM TAHUN 2024.

KESATU:

Menetapkan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL КАВКО-KWKBUPATI/WALIKOTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUА:

Menetapkan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut:

      1. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama H. Lalu Aria Dharma B.S.,                 S.H. dan H. Weis Arqurnain, Lc. dengan perolehan suara sah sebanyak             86.432 (delapan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua);

     2. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Dr. H. Mohan Roliskana,                    S.Sos., M.H. dan TGH. Mujiburrahman, S.H. dengan perolehan suara                sah sebanyak 112.946 (seratus dua belas ribu sembilan ratus empat                puluh enam);

KETIGA:

Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUА ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Minggu tanggal 1 Desember tahun 2024 pukul 22:04 Wita;

KEEMPAT:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                    Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 1 Desember 2024

                                                             KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTА MATARAM,

EDY PUTRAWAN

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut