PRESIDEN RI Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan penghapusan utang pada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tertentu di Indonesia. Kebijakan penghapusan utang UMKM ini dinilai sebagai langkah yang cukup bagus oleh pemerintah dalam membangkitkan usaha yang sebelumnya terkenda pembayaran utang.
Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite IV asal NTB Hj. Evi Apita Maya, menyebut, ketika utang UMKM belum dihapuskan, mereka tidak bisa mengembangkan usahanya. Namun, setelah adanya kebijakan ini nanti, pelaku UMKM kembali membangkitkan perekonomian dan mengubah nasibnya menjadi lebih baik.
‘’Kemarin Pak Prabowo baru saja membuat keputusan bahwa penghapusan utang. Di sini kami kan DPD mempunyai tugas pengawasan. Tentunya kami akan ikut melakukan pengawasan. Jadi kami mendukung betul kebijakan Pak Prabowo terkait penghapusan utang bagi pelaku UMKM ini,’’ ungkapnya saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB usai bertemu Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., Kamis 14 November 2024.
Meski demikian, ungkapnya, pihaknya belum melihat seperti apa teknis penghapusan utang pada pelaku UMKM ini. Alasannya, saat keputusan ini dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto, anggota DPD sudah mulai turun reses ke daerah.
Namun, Senin pekan depan bersama anggota Komite IV lainnya akan memanggil kementerian terkait seperti apa mekanisme penghapusan utang pada UMKM dan kriteria UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang. ‘’Saya sangat mendukung wacana ini, karena ini akan meringankan beban masyarakat,’’ ujarnya.
Sekda NTB H. Lalu Gita Ariadi, menjelaskan, jika anggota DPD RI asal NTB Evi Apitamaya berkunjung ke NTB dalam rangka reses dan menyerap sejumlah aspirasi dari pemerintah daerah untuk disuarakan ke pemerintah pusat.
Pihaknya juga berharap agar jika DPD nanti memiliki kewenangan lebih besar daripada yang ada sekarang ini akan sangat bagus bagi daerah. Bagaimana tidak, selama ini masyarakat dan pemerintah daerah mengandalkan DPR RI dalam menyampaikan aspirasi untuk diperjuangkan di pusat, maka jika kewenangan DPD lebih besar, pemerintah daerah bisa menyampaikan aspirasi lewat ini.
Selain itu, pihaknya menyampaikan fenomena-fenomena pemerintahan juga disampaikan ke anggota DPD untuk diperjuangkan ke pemerintah pusat. ‘’Kita berharap DPD menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kualitas berotonomi. Karena DPD yang kita harapkan untuk mengawal otonomi daerah terlaksana secara berkualitas. Bukankah satu dari enam tuntutan reformasi itu poin ke enam adalah pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya sesuai amanat reformasi,’’ terangnya. (ham)