spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaNTBBimaKetua KPPS Woha Dibacok Saat Pencoblosan, Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Ketua KPPS Woha Dibacok Saat Pencoblosan, Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Lombok (ekbisntb.com) – Aswadin, Ketua KPPS TPS 02, Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dibacok pada saat pemungutuan suara berlangsung pada Pilkada serentak, 27 November 2024. Korban dilarikan ke RSUD Bima untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Peristiwa ini terjadi pada saat pemungutan suara berlangsung, sekitar 7-8 kertas suara diberikan kepada peserta. Tiba-tiba datang pelaku langsung membacok tanpa alasan menurut keterangan korban.

- Iklan -

Mendapati informasi kejadian tersebut, Erlangga, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima langsung mengunjungi korban di rumah sakit untuk melihat kondisi korban.

“BPJS Ketenagakerjaan menanggung semua biaya untuk perawatan dan perobatan bagi Aswadin. Karena seluruh petugas KPPS KPU di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima (Kota Bima, Kab Bima, Kab Dompu) sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, meninggal dunia pada saat bekerja maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan,” jelas Erlangga.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan turut menyampaikan rasa prihatin kepada korban, atas peristiwa tersebut. Menurutnya, risiko-risiko tidak terduga (kecelakaan) inilah yang perlu diantisipasi. Sehingga, sangat penting menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja saat mengalami risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, atau cacat. Dengan kata lain, BPJS Ketenagakerjaan adalah “payung” bagi pekerja saat menghadapi situasi yang tidak diinginkan.

Mengapa penting menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Diantaranya menjadi Jaminan Keuangan Saat Terjadi Risiko seperti jika mengalami kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan santunan berupa biaya pengobatan sampai tak terhingga, hingga santunan cacat tetap.

Jika terjadi kematian karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian Rp42 juta yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Dana JHT dapat digunakan sebagai modal usaha, biaya pendidikan anak, atau persiapan pensiun. Bagi yang mengalami cacat total tetap, akan mendapatkan santunan berkala setiap bulan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta dan keluarga akan merasa lebih tenang karena sudah memiliki perlindungan finansial saat menghadapi risiko yang tidak terduga.

“Untuk dua program, iurannya kecil sekali, Rp16.800 perbulan. Tapi tanggungannya sangat besar jika terjadi risiko, kecelakaan, bahkan kematian. Karena ini menjadi bentuk tanggung jawab negara hadir kepada rakyat,” demikian Boby.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut