Lombok (ekbisntb.com) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, memutar otak untuk menutupi defisit pendapatan dari pajak hotel. Salah satunya mengoptimalkan pendapatan dari pajak restauran dan hiburan.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Selasa 27 Mei 2025 mengaku, telah memimpin rapat untuk membuat jadwal pendataan objek baru khusus restaurant. Kemudian, objek lama yang telah terdata yang masih penetapan jabatan akan dioptimalkan untuk pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan.

Optimalisasi pendapatan dari pajak restaurant sebagai upaya untuk bisa menutupi kekurangan atau defisit pendapatan dari pajak hotel. “Kita coba optimalkan pendapatan dari pajak restaurant dulu,” terangnya.
Target pajak hotel pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025, sebesar Rp30 miliar. Realisasi sampai bulan Maret baru mencapai Rp6,8 milliar. Sementara, pajak restaurant dari target Rp40 miliar, terealisasi Rp10,5 miliar lebih.
Selain pajak restaurant, ia juga meminta dilakukan penyusunan data termasuk pajak hiburan bagi pengusaha kena pajak dari sisi olahraga. Menurutnya, pengusaha tempat fasilitas olahraga belum seluruhnya patuh. Database yang disusun nantinya dilakukan penanganan lebih lanjut apalagi tidak kooperatif membayar pajak. “Saya sudah perintahkan staf untuk melakukan pendataan,” ujarnya.
Di satu sisi, ia juga menambahkan pendapatan dari opsen pajak juga dioptimalkan dengan meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini juga berkaitan untuk menutupi minimnya pendapatan dari pajak hotel.
Amrin berharap wajib pajak patuh membayar pajak agar terhindar dari sanksi denda dan lain sebagainya. Tingginya tingkat kepatuhan diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan realisasi pendapatan asli daerah Kota Mataram. (cem)