Mataram (ekbisntb.com) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB menyoroti persoalan serius yang sedang dihadapi nelayan, yakni sulitnya akses pembelian bahan bakar minyak (BBM), terutama BBM bersubsidi.
Jika tidak segera diatasi, kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada menurunnya produksi perikanan tangkap, berkurangnya tenaga kerja nelayan, hingga melemahnya ekspor hasil laut, khususnya dari NTB.
Kepala DKP NTB, H. Muslim, ST., M.Si, menjelaskan bahwa saat ini rekomendasi pembelian BBM subsidi hanya dapat diterbitkan bagi kapal yang telah memiliki kelengkapan dokumen resmi dan sah. Dokumen tersebut antara lain Pas Kecil, Buku Kapal Perikanan (BKP), maupun Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
“Sekarang syarat untuk bisa diterbitkan rekomendasi pembelian BBM subsidi adalah kapal harus memiliki dokumen yang sah. Tanpa dokumen itu, nelayan tidak bisa membeli BBM, khususnya BBM subsidi,” ujarnya.
Menurut Muslim, kebijakan ini paling dirasakan dampaknya oleh kapal-kapal penangkap ikan berukuran besar yang beroperasi di perairan lebih dari 12 mil laut. Sebagian besar armada tersebut merupakan kapal penangkap tuna yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok dan Pelabuhan Sape.
Ia menyebut jumlah kapal kategori tersebut cukup banyak.
“Yang paling merasakan dampaknya adalah kapal-kapal besar. Kapal penangkap tuna di atas 12 mil yang bongkar muat di Pelabuhan Labuhan Lombok itu banyak sekali,” katanya.
Muslim menjelaskan, kapal berukuran di atas 30 Gross Ton (GT) kini tidak diperbolehkan lagi menggunakan BBM subsidi. Akibatnya, mereka harus membeli BBM nonsubsidi seperti Dexlite dengan harga jauh lebih tinggi.
“Ketika kapal di atas 30 GT tidak boleh memakai BBM subsidi, bayangkan biaya operasional mereka. Harga Dexlite naik berlipat-lipat, tentu sangat terasa dampaknya,” ungkapnya.
Kenaikan biaya operasional tersebut membuat banyak pemilik kapal melakukan efisiensi usaha. Salah satunya dengan mengurangi frekuensi kapal melaut dan memangkas jumlah tenaga kerja di atas kapal.
“Imbasnya ke nelayan juga. Nakhoda, ABK, semua terdampak karena perusahaan atau pemilik kapal melakukan efisiensi,” jelas Muslim.
Padahal, lanjut Muslim, saat ini potensi tangkapan ikan di perairan NTB sedang sangat baik. Produksi ikan tuna dan cakalang di wilayah Samudera Hindia sedang melimpah, mulai dari kawasan Sape, Teluk Cempi, hingga wilayah selatan NTB.
Ia menggambarkan, dalam kondisi musim yang bagus, kapal nelayan hanya membutuhkan waktu singkat untuk memperoleh hasil tangkapan besar.
“Mereka pulang pergi melaut sekitar empat jam, dan menangkap hanya 15 menit saja bisa dapat empat ton ikan. Jenisnya tuna dan cakalang. Kan luar biasa itu,” terangnya.
Namun jika persoalan BBM tidak segera dituntaskan, potensi besar tersebut dikhawatirkan tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal.
“Ini bisa memengaruhi target produksi kita. Kalau jumlah kapal yang menangkap berkurang, otomatis produksi turun,” tegasnya.
DKP NTB menilai persoalan BBM tidak hanya menyangkut operasional kapal, tetapi juga menyentuh rantai ekonomi perikanan secara luas. Jika kapal berkurang beroperasi, maka kebutuhan anak buah kapal (ABK) menurun, hasil tangkapan berkurang, hingga ekspor ikan bernilai tinggi ikut terdampak.
“Kalau kapal berkurang melaut, tenaga kerja ABK juga berkurang. Termasuk ekspor kita sudah pasti turun,” ujar Muslim.
Menurutnya, situasi ini juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap disebut sedang melakukan komunikasi intensif dengan Pertamina ditingkat pusat.
“Pemerintah pusat sedang membangun komunikasi intensif dengan Pertamina. Harapannya ada keberpihakan negara, jangan hanya bicara soal PNBP dari nelayan, tetapi juga melihat nasib nelayan,” katanya.
Meski kapal kecil di bawah 30 GT masih diperbolehkan mengakses BBM subsidi, Muslim menyebut kelompok ini tetap menghadapi persoalan. Salah satunya keterbatasan kuota pembelian serta sulitnya memenuhi syarat administrasi.
“Nelayan kecil juga butuh BBM. Mereka masih bisa akses subsidi, tetapi kuota terbatas. Di sisi lain, banyak yang kesulitan karena syarat administrasinya cukup banyak,” jelasnya.
Ia mencontohkan, banyak kapal kecil belum memiliki Pas Kecil, izin habis masa berlaku, atau kapal baru yang belum diukur dan belum memiliki dokumen resmi.
Untuk mengatasi hal tersebut, menurutnya, DKP NTB telah berkoordinasi dengan stakeholder Perhubungan agar Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah NTB mempercepat proses pengukuran kapal kecil dan penerbitan dokumen kapal.
“Nelayan kita banyak yang belum update izin atau kapal baru belum punya dokumen. Makanya kami komunikasi dengan Perhubungan supaya KSOP bisa mempercepat pengukuran dan penerbitan izin kapal kecil,” ungkap Muslim.
Ia menambahkan, legalitas kapal sangat penting agar nelayan memiliki kepastian saat membeli BBM maupun saat beroperasi di laut. Sebab tanpa dokumen lengkap, nelayan berpotensi terkena pemeriksaan aparat pengawas seperti pengawas perikanan, TNI AL, maupun Polairud.
DKP NTB juga mengundang KSOP, pemerintah kabupaten/kota, serta pihak terkait lainnya untuk memperkuat koordinasi penyelesaian masalah ini. membangun kolaborasi agar pemerintah benar-benar hadir menyelesaikan persoalan nelayan.
Menurutnya, Gubernur NTB, Lalu. Iqbal juga telah memberikan perhatian serius terhadap isu ini, terutama agar layanan publik berjalan cepat, ketersediaan BBM tetap terjaga, dan dampaknya terhadap ekonomi daerah maupun inflasi bisa ditekan.
“Pak Gubernur dan Pak Sekda sudah memberi perhatian agar layanan publik dipercepat, ketersediaan BBM tidak terbatas, dan inflasi bisa dijaga,” pungkasnya. (bul)






