Lombok (ekbisntb.com) – Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Mataram melakukan evaluasi terhadap capaian pendapatan asli daerah pada triwulan I tahun 2025. Realisasinya mencapai Rp134 miliar dari target Rp608 miliar atau melampui target.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri ditemui pada, Jumat 25 April 2025 menjelaskan, target pendapatan asli daerah Kota Mataram di tahun 2025 mencapai Rp608 miliar. Dengan rincian target pajak daerah Rp291 miliar dan retribusi daerah Rp300 miliar serta pendapatan sah lainnya mencapai Rp10 miliar.

Realisasi PAD di triwulan I dinilai cukup signifikan yakni mencapai Rp134 miliar lebih atau 114 persen. Capaian ini dinilai signifikan dan dipastikan memenuhi target sampai akhir tahun 2025. “Pendapatan dari pajak Rp67 miliar dan retribusi daerah Rp67,1 miliar,” sebutnya.
Meskipun PAD tercapai di triwulan I, tetapi organisasi perangkat daerah memiliki berbagai kendala. Sekda memaparkan, kendala dihadapi berkaitan dengan penyesuaian tarif retribusi persampahan di Dinas Lingkungan Hidup dan retribusi parkir di Dinas Perhubungan Kota Mataram.
Pemkot Mataram ingin menaikan tarif retribusi. Di satu sisi, pelayanan parkir juga harus ditingkatkan. Pihaknya ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa penyesuaian tarif ini selayaknya diterapkan. “Kita akan sosialisasikan secara masif baik melalui langsung dan tidak langsung melalui media sosial milik OPD maupun Pemkot Mataram,” tambahnya.
Pola baru juga harus dilakukan dengan pendekatan ke tokoh-tokoh di masyarakat. Alwan menambahkan, tim akan dibentuk untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kebijakan penyesuaian tarif retribusi maupun pajak daerah. Selain itu, informasi pendapatan daerah juga akan diintegrasikan dengan SPAM Lapor dan sistem lainnya. Artinya, semua saran atau pertanyaan dari masyarakat bisa direspon dengan cepat. “Simpul-simpul ini harus dimaksimalkan sehingga masyarakat juga tersosialisasi dengan benar. Jangan hanya ditingkat atas saja melainkan di tingkat bawah juga harus mengetahui informasi itu (penyesuaian retribusi dan pajak,red),” paparnya.
Sekda, juga Ketua TAPD Kota Mataram mengatakan, OPD penghasil PAD juga akan dilakukan evaluasi secara berkala. Kewenangan mengevaluasi kinerja pimpinan OPD menjadi hak kepala daerah selaku pengarah PAD. Sebelum dilakukan evaluasi sambungnya, informasi terhadap target dan realisasi PAD juga harus diketahui oleh staf sesuai tugas pokok dan fungsi serta hak dan kewajiban mereka.
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram mengakui, kebijakan pemerintah pusat membatasi kegiatan seremoni akan berpengaruh terhadap pendapatan dari pajak hotel. Akan tetapi, ia berharap target PAD Rp608 miliar dapat terpenuhi. (cem)