Mataram (EKBIS NTB) –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat industri pergadaian dengan diterbitkannya izin usaha kepada PT Sinar Lombok Gadai, perusahaan hasil penggabungan enam pelaku usaha pergadaian di NTB.
Izin usaha diberikan berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Bali Nomor KEP-90/KO.18/2026 tanggal 9 Juli 2026. Penyerahan izin dilakukan oleh Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, di Kantor OJK NTB pada Kamis (16/7/2026).
Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo mengatakan, pemberian izin ini adalah implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.at, kredibel, dan berintegritas. Kami berharap PT Sinar Lombok Gadai menjalankan usahanya sesuai ketentuan, menerapkan tata kelola yang baik, serta memberikan layanan yang aman dan terpercaya kepada masyarakat,” ujar Rudi.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha pergadaian di NTB yang belum mengantongi izin agar segera mengajukan perizinan kepada OJK sehingga dapat berkembang secara berkelanjutan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
Diketahui, PT Sinar Lombok Gadai merupakan perusahaan hasil penggabungan enam usaha pergadaian yang selama ini beroperasi di NTB, yakni Kartika Gadai, Nuspen Gadai, Sekar Gadai, L’Vina Gadai, Royal Gadai, dan Tin’s Gadai.
Penggabungan ini menjadi bagian dari strategi OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam mendorong pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi namun belum berizin agar memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Dengan memperoleh izin resmi, PT Sinar Lombok Gadai kini memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Legalitas tersebut juga membuka peluang perusahaan untuk memperoleh akses pendanaan, memperluas kerja sama dengan lembaga jasa keuangan, hingga melakukan ekspansi usaha melalui pembukaan kantor cabang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, status sebagai perusahaan berizin mengharuskan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, standar operasional yang profesional, serta perlindungan konsumen yang lebih optimal sehingga kualitas layanan kepada masyarakat semakin meningkat.
Dalam kesempatan ini, Rudi juga mengingatkan bahwa UU P2SK memberikan sanksi tegas bagi pihak yang menjalankan usaha jasa keuangan tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
OJK berharap semakin banyak perusahaan pergadaian yang berizin sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan layanan gadai yang legal, aman, dan terlindungi. (bul)






