Lombok (ekbisntb) – Inspektorat Provinsi NTB telah membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang terkait dengan kegiatan program Smart Class yang diklaim bagian dalam program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB.
Plt Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Wirawan Ahmad M.T menegaskan, dari segi penganggaran, tim sudah melakukan klarifikasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dari BPKAD didapatkan informasi bahwa program Smart Class senilai Rp49 miliar tak terdapat di dalam APBD 2024 serta di APBD 2025. Sehingga ditegaskan bahwa program Smart Class ini sama sekali bukan menjadi bagian dari program kegiatan Pemprov NTB.
“Kesimpulannya yaitu pada tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran 2025 tak terdapat anggaran untuk pengadaan perangkat smart class senilai Rp49 miliar tersebut. Sudah tentu karena tak dianggarkan, maka tak ada pula pembayaran di tahun anggaran 2024 dan rencana pembayaran di 2025 karena itu bukan program kegiatan yang tertuang di dalam APBD NTB” kata Wirawan , Kamis 23 Januari 2025.
Dinas Dikbud NTB juga kata Wirawan tak pernah menerima atau tak pernah melakukan serah terima barang-barang yang terkait dengan Smart Class tersebut. Terlebih hal itu bukan merupakan program yang tercantum dalam APBD.
“Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, barang-barang tersebut juga tidak diterima, dicatat maupun didistribusikan kepada sekolah karena memang tidak ada kegiatan tersebut dalam DPA Dikbud,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan, memang diketahui ada tindakan yang dilakukan oleh PPK pengadaan barang dan jasa di Dikbud NTB berupa pengimputan secara manual ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh PPK Bidang SMA Dikbud yang diketahui juga oleh salah seorang staf fungsional PBJ selaku pejabat pengadaan. Lebih lanjut PPK telah menunjuk rekanan dan berkontrak dengan tiga rekanan untuk pengadaan perangkat Smart Class ini.
“Memang mereka (PPK) telah melakukan penginputan kegiatan tersebut ke dalam rencana umum pengadaan dan diikuti oleh kegiatan penunjukan rekanan dan kontrak oleh PPK. Namun ini tak berdasar pada ketentuan regulasi karena setiap pengadaan barang dan jasa mesti ada penganggarannya,” ujar Asisten III Setda NTB ini.
Ditegaskan kembali bahwa, kegiatan penginputan, penunjukan dan kontrak yang dilakukan oleh PPK ini adalah kegiatan pengadaan yang tidak didukung oleh sumber penganggaran yang pasti baik melalui APBD 2024 maupun yang berasal dari APBN 2024 mengingat pelaksanaan APBD maupun APBN Tahun 2024 sudah closing date. Tentu pengadaan seperti ini melanggar regulasi yang menjadi pedoman dalam pengadaan barang jasa pemerintah.
Di bagian akhir LHP, Inspektorat nantinya akan memberikan rekomendasi tertulis kepada Pj Gubernur dan Dinas Dikbud NTB untuk selanjutnya diinformasikan kepada para rekanan bahwa Smart Class tersebut bukan menjadi bagian program Pemprov NTB sehingga tak memiliki dukungan anggaran.
“Sebagai tahap terakhir dari permintaan klarfikasi, Tim Inspektorat sekarang sedang berada di LKPP Jakarta berkoordinasi untuk merekonstruksi proses dari awal dan memastikan akun yang digunakan untuk melakukan posting ke dalam SIRUP maupun penunjukan dan kontrak melalui e-catalog. Inspektorat berkomitmen untuk melakukan investigas serius terhadap kasus ini dengan harapan, kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan Smart Class yang sedang mencuat ini sampai sekarang kegiatan tersebut belum menimbulkan kerugiatan negara karena tak ada pembayaran. Namun Inspektorat memberikan rekomendasi jangan sampai kegiatan yang sudah dikontrakkan tanpa anggaran ini kemudian tiba-tiba dianggarkan untuk pembayarannya. Jika itu dilakukan maka akan ada pelanggaran prosedur.
“Karena salah satu asas dari pengadaan barang dan jasa itu adalah kita baru bisa melakukan kegiatan setelah ada penganggaran. Nah yang terjadi dalam kegiatan Smart Class ini PPK secara sepihak sudah melakukan proses pengadaan barang dan jasa dan penunjukkan kegiatan yang tak ada dalam DPA,” katanya.(ris)