Mataram (EKBIS NTB)– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media massa dan media sosial yang menyebutkan bahwa Babinsa dari TNI Angkatan Darat dan Bhabinkamtibmas dari Polri akan mengawasi Wajib Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Juli 2026 menyampaikan, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi-fungsi perpajakan.
Menurutnya, keterlibatan aparat kewilayahan tersebut merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi yang selama ini dilakukan DJP dalam menjalankan tugasnya. Selain dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, DJP juga membangun jejaring informasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Hal ini, kata Inge, dilakukan dalam rangka mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan di wilayah. Dalam kondisi tertentu, apabila diperlukan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga dapat memberikan pendampingan kepada petugas DJP saat bertugas di lapangan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas.
Namun demikian, DJP menegaskan bahwa pendampingan tersebut tidak berarti aparat TNI maupun Polri menjalankan fungsi perpajakan.
“Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP,” jelasnya.
Inge menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun terhadap Wajib Pajak.
“Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(bul)






