Lombok (ekbisntb.com) – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah milik pekerja. Perusahaan yang melanggar terancam dikenakan sanksi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan dikonfirmasi pada, Rabu 21 Mei 2025 menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja (perusahaan,red).

Surat edaran ini telah ditindaklanjuti dengan langsung mensosialisasikan ke perusahaan. “Kita sudah langsung kirim surat edaran itu ke HRD masing-masing perusahaan di Kota Mataram. Kebetulan kita ada whatsapp group,” terangnya.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, diantaranya, pertama, pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Kedua, pemberi kerja (perusahaan,red) juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Ketiga, calon pekerja diminta perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang menyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Terakhir, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi milik pekerja kepada perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan yakni, ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Dan, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah atau sertifikat tersebut, rusak atau hilang. “Dalam surat edaran itu sudah diatur semua,” terangnya.
Penahanan ijazah di Kota Mataram diakui Rudi, ditemukan pada tahun 2024 dan 2025. Kasus ini dapat diselesaikan melalui proses mediasi. Ia menyadari alasan perusahaan menahan ijazah karena status pekerja adalah PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), sehingga ijazah pekerja ditahan agar tidak mengundurkan diri sebelum kontrak kerja berakhir. “Setelah adanya surat edaran ini, perusahaan wajib mematuhi,” demikian kata dia. (cem)