Tanjung (EKBIS NTB) – Inspektorat Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengimbau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak mengalokasikan anggaran pada proyek fisik dengan skala besar pada tiap tahun penyusunan APBD Perubahan.
Hal tersebut tidak lepas dari waktu pelaksanaan yang limit, mulai dari penyiapan dokumen, perencanaan, lelang dan konstruksi, hingga gangguan cuaca musim hujan di akhir tahun.
“Kalau proyek fisik yang skala besar ya, yang membutuhkan alokasi waktu yang cukup panjang, tentu kan enggak bagus kalau kita laksanakan di APBD Perubahan. Ketika itu dieksekusi melalui mekanisme lelang, proses untuk lelang itu kan juga panjang.
Belum mulai bangunannya, belum kita memperhitungkan musim, itu sudah masuk musim hujan kan,” tegas Inspektur Lombok Utara, Heryanto, SP., menjawab Suara NTB, di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pada periode APBD-P memiliki banyak sekali kendala. Sehingga, kalaupun proyek tersebut selesai dikerjakan, kualitasnya cenderung dipertanyakan oleh publik.
Selain itu, menurut mantan Kepala Bappeda KLU ini, realisasi anggaran pada proyek fisik menyebabkan akumulasi capaian pelaksanaan anggaran daerah tersendat. Pelaksanaan pada limit waktu dan tantangan cuaca juga bisa berpotensi menimbulkan persoalan bagi daerah.
Di mana proyek tersebut harus dinilai, dibayarkan sesuai volume sehingga muncul sanksi antara utang atau piutang bagi daerah.
Untuk diketahui, Inspektorat Lombok Utara mulai diperhitungkan menurut tupoksi pengawasan di daerah. Kapasitasnya diakui setelah Inspektorat KLU berada di peringkat 4 dari 12 lembaga di Provinsi NTB.
Prestasi tersebut melonjak dari peringkat 11 dari 12, kemudian 7 dari 12.
Namun bukan status tersebut yang mendorong Inspektur KLU untuk mencegah anggaran fisik skala besar pada APBDP. Tetapi, keharusan Inspektorat untuk mereview RKPD.
Permendagri 3/2026 sebagai Perubahan Permendagri sebelumnya tentang review memberi ruang bagi daerah untuk mencegah potensi masalah.
Dalam hal perencanaan anggaran daerah, Heryanto mengajak TAPD untuk menyusun kegiatan yang realistis. Sederhananya kata dia, seluruh kegiatan agar melihat alokasi waktu yang tersedia.
“Kalau yang sederhana, lihat alokasi waktu, lihat musim juga, lihat risiko ‘kan. Karena kita sekarang perencanaan semua berbasis risiko. Apa pun yang kita kerjakan, pikirin risikonya, terutama dari aspek kualitas dan segala macamnya.
Saya menyarankan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak memberikan anggaran kepada OPD terkait dengan pembangunan fisik. Kalau sekadar pengadaan-pengadaan melalui E-Purchasing, itu masih bisa,” tambahnya.
Ia berharap, baik eksekutif dan legislatif memiliki persepsi yang sama terhadap kualitas produk APBD. Tidak hanya mencakup perencanaan, tetapi juga pelaksanaan dari anggaran yang sudah disepakati oleh antar lembaga tersebut.
Lebih lanjut, temuan dari kegiatan yang sudah dilaksanakan menjadi beban kerja tersendiri bagi daerah. Setiap catatan temuan (LHP BPK) bersifat wajib ditindaklanjuti. Namun menurut dia, poin paling utama adalah mencegah potensi masalah dari program yang bisa diproyeksi sendiri oleh daerah. (ari)






