Lombok(ekbisntb.com) – Komisi III DPRD Provinsi NTB melaporkan bahwa ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) kini telah melampaui ketentuan minimum sebesar Rp50 miliar. Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal dalam sidang paripurna DPRD NTB pada 14 Januari 2025.
Sehingga ekuitas perusahaan meningkat dari Rp39,9 miliar menjadi Rp57,2 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, H. Sambirang Ahmadi menyebutkan, atas pencapaian ini, Komisi III meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran dan tidak mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), mengingat Surat Peringatan Kedua (SP2) telah berakhir pada 11 Januari 2025.
“Komisi III DPRD NTB juga meminta agar PT Jamkrida NTB Syariah dan Pemerintah Provinsi NTB sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) segera melakukan RUPS terkait dengan tambahan penyertaan modal tersebut,” katanya.
Pada Rabu, 15 Januari 2025, Komisi 3 DPRD NTB, perwakilan Pemprov NTB dan Direksi Jamkrida NTB melakukan kunjungan ke OJK Regional Bali. Diterima oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Ananda R. Mooy.
Sambirang mengatakan OJK mengapresiasi langkah cepat DPRD NTB dan menyatakan bahwa OJK akan memaklumi keterlambatan pemenuhan ekuitas ini.
Menurutnya, OJK juga berencana turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi aset dan bangunan yang menjadi modal inbreng senilai Rp17,3 miliar. Termasuk meminta PT Jamkrida dan Pemerintah Provinsi NTB segera melaksanakan RUPS untuk memasukkan penyertaan modal tersebut dalam neraca perusahaan dan melaporkannya ke OJK.
“Kami berharap langkah ini dapat memperkuat posisi PT Jamkrida NTB Syariah di masa depan, sekaligus meningkatkan layanan keuangan syariah bagi masyarakat di NTB,” tandasnya.(bul)