Taliwang (Ekbis NTB) – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat mengambil langkah cepat dalam merespons anjloknya harga jagung di tingkat petani. Komisi yang salah satunya mengurusi bidang pertanian itu pun telah memanggil para pihak agar keluhan petani jagung tersebut dapat diatasi segera.
“Benar. Kemarin (Rabu) kami menggelar RDP (rapat dengar pendapat) bersama pemerintah dan Bulog terkait harga jagung yang anjlok sekarang ini di tingkat petani,” kata ketua Komisi II DPRD KSB, Aheruddin Sidik, Kamis, 16 Mei 2024.
Ia menjelaskan, dalam rapat sejumlah persoalan sempat mencuat terkait penyebab anjloknya harga jagung petani dan kesan lambannya penanganan oleh pemerintah. Namun kata Aheruddin pihaknya kemudian memberikan solusi agar persoalan tersebut tidak menghambat jalannya upaya pemerintah dalam membantu petani jagung. “Bulog misalnya bilang kesulitan gudang, maka kami minta mereka mengawal kembali usulan perluasan kapasitas gudang Lamusung,” urainya.
Aheruddin menyatakan, upaya intervensi untuk menstabilkan harga jagung agar petani tidak merugi sebenarnya hampir sama perlakuannya dengan membantu petani padi. Koordinasi dan kolaborasi para pihak terkait harus intens, mulai dari pemerintah daerah melalui OPD teknisnya hingga Bulog. “Memang ini adalah sesuatu yang baru bagi Bulog dan Pemda. Tapi kalau koordinasinya bagus dalam mencari solusi kan pasti bisa segera terasi,” papar politisi Gerindra ini.
Ia pun berharap, pasca kegiatan RDP seluruh rekomendasi Komisi II yang telah disepakati pemerintah dan Bulog dapat dilaksanakan secepatnya. Pasalnya dalam sepekan terakhir laporan para petani jagung mengenai minimnya harga beli hasil panen mereka semakin santer. “Katanya sih hari ini sudah ada pembelian oleh Bulog lewat mitra kerjasamanya. Mudah-mudahan benar ya,” tukas Aher sapaan akrabnya.
Selanjutnya, Aher menyampaikan, Komisi II sebenarnya selalu mendorong agar keluhan mengenai harga di tingkat petani dapat dibuat formulasi tepat penanganannya oleh pemerintah. Formula itu kata dia, agar lebih paten dapat dibuat dalam bentuk regulasi sebagai pijakan pemerintah dalam mengatasi secara cepat setiap terjadinya penurunan harga beli hasil panen petani setiap waktu. “Soal anjloknya harga produk pertanian ini kan hampir setiap panen terjadi baik itu gabah maupun jagung. Nah kalau kita punya aturan penanganannya kan bisa langsung ada aksi cepat. Tanpa harus menunggu petani teriak dulu baru kita bahas,” tandasnya. (bug)
Artikel lainnya….
Pj Walikota Bima Imbau Petani Tak Tanam Jagung di Lereng Bukit
Masyarakat Apresiasi Upaya PLN Bangun Jaringan Listrik di Pulau Moyo