Sumbawa Besar (EKBIS NTB)– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap delapan Warga Negara Asing asal Cina (WNA) pekan kemarin. Mereka diduga melakukan aktivitas pertambangan rakyat di Desa Belo, Kecamatan Jereweh.
“Mereka kita deportasi karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yakni penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kelas II TPI Sumbawa, Abdul Haris kepada wartawan pekan kemarin.
Pendeportasian terhadap kedelapan WNA tersebut, telah dilaksanakan Minggu (13/9), melalui Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Kabupaten Lombok Tengah. Sebelum dideportasi mereka telah menjalani proses pemeriksaan keimigrasian dan ditahan sementara di rumah detensi Kantor Imigrasi.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai kegiatan orang asing yang diduga dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pemberian izin tinggal. Pendeportasian hingga keberangkatan terhadap delapan orang WNA tersebut, juga mendapatkan pengawalan ketat.
“Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan proses persiapan dan keberangkatan kedelapan WNA berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur keimigrasian,” jelasnya.
Selain dideportasi lanjut Haris, kedelapan WNA tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan atau dilarang masuk ke Indonesia. Tindakan tegas itu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Haris menegaskan pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing,termasuk juga memastikan setiap pelanggaran keimigrasian ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sinergi antar instansi dalam proses penanganan dan pengawalan juga menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tindakan keimigrasian berjalan secara efektif, profesional, dan terukur,” tukasnya. (ils)






