BANYAKNYA penyedia layanan internet ilegal di NTB mendapat atensi dari Kapolda NTB Irjen. Pol. Drs. Raden Umar Faroq, S.H., M.HUM. Kapolda meminta jajarannya, mulai direktorat khusus yang menangani di Polda NTB hingga Polres se NTB.
Harapan ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Raden Umar Faroq saat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Pengelola Jasa Internet Indonesia (APJII) di Hotel Lombok Raya, Rabu 5 Mei 2024. Hadir pada acara ini Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan, Pejabat Utama (PJU) Polda NTB dan anggota APJII.
Menurutnya, penyedia layanan internet ilegal ini harus ditertibkan. Apalagi, ujarnya, dari data yang disampaikan APJII, lebih banyak pengelola internet ilegal dari pada yang legal.
Dalam melakukan penindakan ini, ungkapnya, Polres Lombok Timur sudah mengawalinya dan perlu diterapkan di seluruh NTB. “Kenapa Lombok Timur yang terbanyak, karena penduduknya terbesar di NTB dan paling banyak pengguna internet ilegal,” ujarnya.
Kapolda mengakui, jika dirinya memiliki 4 titik usaha penyedia layanan internet di daerah asalnya di Provinsi Jawa Tengah. Empat titik usaha penyedia layanan internet ini, ujarnya sudah memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Di NTB hanya sedikit yang mendaftar pada asosiasi. Kalau banyak yang daftar jadi anggota APJII bisa memberikan pemasukan pada negara berupa PNBP, Pendapatan Negara Bukan Pajak,” terangnya.
Sementara Ketua APJII Bali – Nusra Dr. Ryan Soma, S.Si., S.H., M.H., CLA., mengakui, jika pertumbuhan internet di Indonesia, termasuk di NTB cukup pesat. Karena di tengah pesatnya pertumbuhan industri internet sekarang ini, sudah ada 1.020 perusahaan resmi yang bergerak di bidang jasa internet di seluruh Indonesia dan 9 ada di NTB.
Jumlah ini, tambahnya, akan terus bertambah di tahun-tahun mendatang. Dengan bertumbuhnya industri Internet di Indonesia, seluruh perusahaan jasa internet berlomba-lomba memberikan layanan terbaik untuk masyarakat dengan berbagai macam fitur layanan, kemudahan berlangganan hingga harga yang komptetitif.
APJII, harapnya, masyarakat NTB menggunakan layanan internet dari penyelenggara resmi yang sudah memiliki izin operasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo), karena layanan yang diberikan sudah tersertifikasi, memiliki standar kualitas serta standar keamanan layanannya.
Hal ini mengacu pada maraknya usaha internet ilegal (sering di sebut RT / RW Net) yang berpotensi merugikan konsumen akibat layanan yang tidak terstandarisasi dalam hal keamanan serta kualitasnya. Selain itu, merugikan negara dengan hilangnya potensi pendapatan melalui pajak. Maraknya penyelenggara internet ilegal juga mengakibatkan rusaknya ekosistem industri internet di Indonesia.
Di NTB, ungkapnya, ada 9 Internet Service Provider (ISP) yang sudah memiliki izin resmi. Namun, di lapangan banyak penyedia layanan internet yang tidak memiliki izin, alias ilegal. Sebagai contoh, ungkapnya, di Lombok Timur, ada 700 penyedia layanan internet yang tidak memiliki izin.
Terhadap kasus ini, APJII butuh kepastian hukum, karena bisa merusak industri internet di Indonesia. Untuk itu, adanya penandatanganan MoU ini, APJII wilayah Bali dan Nusra akan berkolaborasi dengan Polda NTB dalam hal edukasi kepada masyarakat terkait internet sehat dan edukasi mengenai kerugian akibat adanya penyelenggara internet Iegal berupa pelatihan-pelatihan serta berbagi informasi terkait pertumbuhan industri internet di wilayah NTB. (ham)
Artikel lainnya….
Presiden Resmikan Lima Ruas Jalan Daerah di NTB
Pasca Penetapan Tersangka Dirut PT. GNE, Pemprov NTB Minta Direksi dan Komisaris Tetap Fokus Bekerja
Canggihnya RTR di Sikur Lombok Timur, Beras Asalan Bisa Diolah jadi Beras Standar SNI