Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram mengingatkan perusahaan tidak menahan ijazah pekerja. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan menegaskan, perusahaan dilarang menahan ijazah pekerja ketika mengajukan diri berhenti bekerja. Pekerja diminta melapor apabila perusahaan melakukan tindakan tersebut, sehingga segera ditindaklanjuti. “Kalau memang pekerja yang keluar kemudian ijazahnya ditahan. Tolong dilaporkan nanti kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.

Salah satu kasus di tahun 2022 sebut Rudi, seorang pekerja melaporkan ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Laporan itu ditindaklanjuti oleh pengawas tenaga kerja ke perusahaan. Setelah dikonfirmasi dan mediasi akhirnya perusahaan mengembalikan ijazah milik pekerja.
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram mengingatkan, perusahaan tidak ada kewenangan untuk menahan ijazah pekerja. Sebab, pekerja juga ingin mencari tempat bekerja yang layak sehingga syaratnya harus memiliki ijazah. “Kalau mau melamar terkendala, karena setiap kali melamar harus ada ijazah,” ujarnya.
Di satu sisi, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, sehingga perusahaan dan karyawan dapat menyepakati penahanan ijazah selama memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jounto pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Artinya, perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kendati demikian, Rudi tetap menegaskan perusahaan tetap tidak diperbolehkan menahan ijazah pekerja karena berkaitan dengan jenjang karir pekerja.
Adapun indikasi retail modern yang menahan ijazah pekerjanya. Pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada aduan dari pekerja. Selain itu, pihaknya akan turun mengkroscek dan mengingatkan kembali perusahaan. (cem)