Lombok (ekbisntb.com) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram telah memetakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak di tahun 2025. Target pajak hotel akan diturunkan sebesar Rp2 miliar dari target Rp30 miliar menjadi Rp28 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Rabu 7 Mei 2025 menjelaskan, pihaknya telah melaporkan pada rapat tim anggaran pemerintah daerah pekan kemarin bahwasanya target pajak hotel diminta diturunkan Rp2 miliar. Penurunan target ini dari Rp30 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni menjadi Rp28 miliar pada APBD perubahan. ‘’Kita minta turunkan target kira-kira Rp2 miliar menjadi Rp28 miliar,’’ jelas Amrin.

Penurunan target ini tambahnya, atas pertimbangan hasil penelitian di hotel besar yang menjadi potensi mengeluhkan kegiatan pemerintah yang dibatalkan pesanannya. Pembatalan ini dengan alasan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. “Alasannya sih karena refocusing anggaran sesuai kebijakan pemerintah pusat,” ucapnya.
Realisasi pajak hotel sampai bulan April mencapai Rp8,6 miliar dari target Rp30 miliar. Diketahui, realisasi PAD di triwulan I cukup signifikan yakni mencapai Rp134 miliar lebih atau 114 persen. Capaian ini dinilai signifikan dan dipastikan memenuhi target sampai akhir tahun 2025. Untuk pendapatan dari pajak Rp67 miliar dan retribusi daerah Rp67,1 miliar.
Amrin belum bisa memberikan penjelasan secara detail terkait capaian sampai pekan pertama bulan Mei. Sebab, pihaknya masih fokus menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan oleh auditor negara. “Mohon maaf saya belum pantau sampai saat ini, karena kita lagi fokus menjalani proses audit dari BPK,” demikian kata Amrin. (cem)