spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaBKD Usulkan Pembebasan Denda Pajak

BKD Usulkan Pembebasan Denda Pajak

Mataram (ekbisntb.com) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, akan mengusulkan pembebasan denda pajak untuk meningkatkan pembayaran. Sejumlah 95.029 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) telah didistribusikan kepada wajib pajak. Target pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp30 miliar diharapkan bisa terealisasi.

Kepala Bidang Pelayanan,Penyuluhan, dan Penagihan pada Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menerangkan, secara keseluruhan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) telah didistribusikan kepada 95.029 wajib pajak. Pendistribusian dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan, kelurahan, sampai ke kepala lingkungan. Saat ini, masyarakat sudah mulai ramai membayar. “Terakhir kita sudah distribusikan SPPT di Kecamatan Cakranegara,” terang Amrin dikonfirmasi pada Kamis 6 Juni 2024.

- Iklan -

Target pajak bumi dan bangunan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024 senilai Rp30 miliar. Amrin tidak menyebutkan secara detail capaian sumber pendapatan asli daerah karena belum merekap secara keseluruhan. “Belum kita rekap keseluruhan ini, nanti di atas tanggal 11 Juni baru kita rekap sekaligus pajak yang lainnya,” dalihnya.

Pihaknya ada wacana untuk mengusulkan pembebasan denda pembayaran piutang pajak agar progres pembayaran bisa bagus. Hal ini akan dikomunikasikan dengan Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri. Kebijakan pembebasan denda menjadi kewenangan dari keputusan kepala daerah.

Pasca pendistribusian SPPT lanjutnya, pihaknya melakukan pemantauan progres capaian sampai jatuh tempo 31 Agustus. Menjelang jatuh tempo akan terjadi penumpukan pembayaran dari masyarakat, sehingga diusahakan akan menambah sistem pembayaran PBB menggunakan mobil keliling.

Selain itu, BKD merencanakan perluasan pembayaran digital difokuskan di seluruh gerai e-commerce. Pembayaran melalui Qris dinamis juga akan disebar linknya ke kelurahan agar mudah discan barcode oleh masyarakat. “Qris dinamis tahapan finishing dengan Bank NTB,” ujarnya. Pembayaran PBB menggunakan Qris bisa dimulai dari aparatur sipil negara sebagai syarat untuk pencairan tambahan penghasilan pegawai di bulan tersebut.

Amrin menargetkan, realisasi pembayaran PBB bisa mencapai 100 persen. Jika tidak mencapai target dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan belanja pemerintah dalam postur anggaran. “Apapun yang terjadi kita berusaha untuk mencapai target yang sudah ditargetkan,” demikian kata dia. (cem)

Artikel lainnya….

Didominasi Wisman ASEAN

Pj Gubernur Resmikan KUBe Wanita Adiguna dan Bumdes Mart

Harga Biji Kopi di Mataram Rp90 Ribu Per kilogram

Artikel Yang Relevan

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini