Thursday, May 7, 2026
26.5 C
Mataram
HomeBerandaJadi Pulau Utama, Rencana Pembangunan Kereta Gantung ke Rinjani Batal

Jadi Pulau Utama, Rencana Pembangunan Kereta Gantung ke Rinjani Batal

Mataram (ekbisntb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tegas menolak pembangunan Kereta Gantung Rinjani. Proyek yang diwacanakan sejak akhir 2022 lalu itu tidak mendapat persetujuan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, pun menimbulkan gejolak penolakan dari masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan alasan Gubernur menolak pembangunan kereta gantung di Rinjani karena Lombok merupakan pulau utama atau “Mother of Island”, yang berarti pusat dari kebudayaan, sejarah, dan geografis di pulau ini.

“Kalau kami kan proses administrasi. Selama dia belum bisa menyampaikan Amdal yang sudah disetujui pusat, ya kita menolak,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Walaupun investor bisa menunjukkan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang memperbolehkan pembangunan kereta gantung, Didik memastikan Pemprov akan tetap menolak pembangunan tersebut. “Kita diundang dalam pembahasan Amdal, di situlah tempat kita fight,” tambahnya.

Menurutnya, meski investor telah mendapatkan persetujuan Amdal, Pemprov memiliki kewenangan untuk menolak dengan alasan adanya situs budaya di kawasan tersebut dan penolakan masyarakat sekitar. Pun beberapa waktu lalu, pusat juga menolak Kerangka Acuan (KA) dokumen pembangunan proyek kereta gantung sepanjang 7-9 kilometer tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Irnadi Kusuma menegaskan pembangunan proyek kereta gantung di kawasan Gunung Rinjani dipastikan batal.

Kepastian tersebut menyusul belum adanya informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup yang memproses izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Bahkan, proyek ini juga belum masuk dalam Online Single Submission (OSS) meski telah dilakukan groundbreaking pada akhir 2025 lalu.

Kendati investor asal Tiongkok sudah menyetorkan jaminan senilai Rp5 miliar untuk memastikan proyek ini tetap dilanjutkan, hal itu tidak bisa menjadi jaminan.

Ia menerangkan, jaminan investasi pada prinsipnya dapat ditarik kembali oleh investor apabila proyek dinilai tidak berjalan atau tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Penarikan tersebut tidak selalu harus melalui atau bergantung pada pemerintah daerah.

“Itu kan jaminan, namanya jaminan. Bisa diambil kembali ketika memang dianggap bahwa investasi tidak berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, proses evaluasi terhadap proyek kereta gantung Rinjani tidak hanya dilihat dari sisi investasi semata, melainkan juga mempertimbangkan berbagai faktor lain yang dinilai krusial. Mulai dari respon masyarakat, dampak lingkungan, hingga sikap lembaga-lembaga adat dan institusi sosial yang ada di sekitar kawasan Rinjani.

“Jadi gini, kita juga perlu melihat dari bagaimana respon masyarakat, kemudian juga dari sisi lingkungan, kemudian juga dari sisi bagaimana lembaga-lembaga adat, lembaga-lembaga yang ada di masyarakat itu merespon terkait dengan keberadaan sebuah investasi,” katanya.

Terkait kewenangan perizinan, ia menegaskan bahwa proses utama berada di pemerintah pusat, khususnya menyangkut pembahasan Amdal. Namun demikian, keputusan di tingkat pusat tetap mempertimbangkan kondisi dan masukan dari daerah.

“Kondisi yang ada semuanya, pembahasan soal Amdal itu. Tapi biasanya dia connect nanti antara apa yang diterbitkan pusat itu dengan yang ada di kita. Jadi walaupun ternyata memang ada sebagian perizinan di pusat itu yang tidak melalui kita juga ada,” pungkasnya. (era)

IKLAN

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut